LANGIT7.ID – Pada sebagian anak muda, perkawinan sering direduksi menjadi jalan sah untuk memuaskan hasrat biologis. Seks seolah menjadi tujuan utama, sementara reproduksi dipandang sebagai fungsi paling pokok dari hubungan suami istri. Pandangan yang lumrah, namun ternyata bukan inti dari ajaran Al-Qur’an.
Dalam
Wawasan Al-Qur’an, Prof. Dr. M. Quraish Shihab menegaskan bahwa seks dalam Islam adalah sesuatu yang suci dan harus dilakukan dalam suasana suci. Ia bukan barang terlarang, bukan pula tabu yang dikaitkan dengan kenajisan. Justru melalui
law of sex, Allah memerintahkannya sebagai bagian dari kehidupan manusia.
Ayat-ayat Al-Baqarah [2]:187 dan [2]:223 menunjukkan legitimasi hubungan seksual dalam rumah tangga, namun keduanya tak dapat ditafsirkan semata sebagai dorongan biologis. Ada sesuatu yang lebih. Al-Qur’an kemudian memberikan penegasan konseptual yang berbeda ketika berbicara tentang pasangan manusia: di sana disebutkan mawaddah dan rahmah (Al-Rum [30]:21). Dua kata kunci yang absen ketika Al-Qur’an membahas reproduksi hewan ternak (Al-Syura [42]:11).
---
Di sinilah perbedaan mendasar antara pernikahan manusia dan kawin-mawin binatang. Pasangan manusia tak hanya ditujukan untuk menjaga keturunan, melainkan untuk membangun ketenteraman pada jiwa dan sosial. Perkawinan menjadi ruang tumbuh cinta yang matang (mawaddah) serta kasih penopang yang merawat kekurangan pasangan (rahmah).
Menurut Quraish Shihab, cinta kasih itu bukan hadiah kecil. Ia diberikan karena manusia dipilih sebagai khalifah di bumi, pemikul amanah peradaban. Ikatan pernikahan merupakan institusi pertama yang diciptakan untuk menopang tugas besar itu: menghadirkan kebaikan generasi dan tatanan sosial yang beradab.
Di balik setiap pasangan, ada proyek panjang yang tak cukup dipikul oleh naluri: membesarkan peradaban. Dari keluarga, lahir masyarakat. Dari masyarakat, lahir tatanan dunia.
---
Karena itu, Islam menempatkan perkawinan sebagai bagian dari ibadah. Seks ditempatkan dalam kemuliaan, bukan dilucuti menjadi sekadar dorongan instingtif. Ia adalah salah satu jalan manusia menjaga keberlanjutan amanah kehidupan, namun hanya benar-benar bermakna ketika menyatu dengan kasih, kesalingan, dan cita membentuk masa depan bersama.
Jika cinta adalah pintu masuk, maka ketenteraman adalah rumahnya. Mawaddah dan rahmah menjadi perabot yang membuat rumah itu layak untuk dihuni sepanjang usia. Di sanalah tujuan pernikahan menemukan titik maknanya: bukan sekadar menyatu, tetapi bertumbuh; bukan hanya sah secara hukum, tetapi terarah secara spiritual.
Tidak berlebihan jika Al-Qur’an menegaskannya sebagai tanda kebesaran Allah. Karena menjaga pernikahan berarti menjaga ciptaan Tuhan yang paling bernilai: martabat dan masa depan manusia.
(mif)