LANGIT.ID-Di sebuah ruang tamu sempit di Tebet, sebuah musyawarah keluarga berlangsung panas. Bukan soal warisan, bukan pula rebutan tanah. Topiknya jauh lebih tua dari peradaban: pernikahan—lebih tepatnya, tentang siapa yang boleh dan siapa yang tak boleh dinikahi.
Pertanyaan serupa sudah berusia ribuan tahun. Kitab-kitab fiqih klasik, percakapan ulama, hingga tafsir modern terus mengulang satu hal: pernikahan memang dianjurkan, tetapi tidak untuk semua pasangan. Ada batas-batas yang digariskan.
Dalam khazanah Islam, batas ini paling rinci dijabarkan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23–24. Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam
Wawasan Al-Quran menuliskan bahwa Al-Quran tidak menentukan secara rinci siapa yang harus dinikahi, namun justru menjelaskan siapa yang tidak boleh dinikahi. Kebebasan memilih pasangan itu jelas adanya, sebagaimana bunyi ayat: “Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita…” (An-Nisa 4:3).
Namun kebebasan itu dipagari oleh larangan-larangan yang sangat spesifik.
Rincian LaranganLarangan tersebut mencakup ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan ibu, keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan, ibu susu, saudara sepersusuan, mertua, anak tiri yang sudah pernah digauli ibunya, menantu, serta dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan pernikahan. Juga perempuan yang telah bersuami.
Daftar ini kadang dianggap terlalu rinci, tetapi justru di situlah letak penekanan Al-Quran: garis batas hubungan darah, hubungan susuan, dan hubungan perkawinan memiliki ruang sakral yang tak boleh dicemari dorongan biologis.
Para ulama mengemukakan beberapa alasan yang saling melengkapi tentang adanya larangan itu.
Pertama, alasan biologis. Perkawinan antara kerabat dekat berpotensi menghasilkan keturunan yang lemah, baik secara fisik maupun mental. Pendapat ini sejalan dengan pandangan genetika modern, yang mengaitkan perkawinan sedarah dengan meningkatnya risiko cacat bawaan.
Kedua, alasan sosial dan relasi keluarga. Quraish Shihab menjelaskan bahwa sebagian larangan ditetapkan untuk menghindari keretakan hubungan kekerabatan. Ikatan pernikahan, yang pada dasarnya dekat dengan konflik, berisiko mengacaukan keharmonisan keluarga jika dilakukan dengan orang-orang yang sehari-hari berada dalam lingkup domestik yang sama.
Tidak sulit membayangkan bagaimana potensi kecemburuan, pertikaian, dan ketegangan muncul bila seorang laki-laki bisa menikahi bibi, keponakan, atau bahkan saudara istrinya sendiri.
Ketiga, alasan moral: menjaga batas kesopanan dan rasa aman di antara anggota keluarga. Banyak figur dalam daftar larangan itu—ibu, saudara, anak tiri—memiliki kedudukan seperti anak atau orang tua sendiri. Rasa aman dalam keluarga tidak boleh terganggu oleh adanya potensi hasrat.
Keempat, alasan sosial yang lebih luas. Larangan ini sekaligus membuka peluang terjadinya pernikahan lintas keluarga, memperluas jaringan kekerabatan, dan memperkokoh masyarakat. Perkawinan yang terlalu terkurung dalam lingkar keluarga sempit menciptakan isolasi sosial, sementara Islam menghendaki masyarakat yang saling terhubung.
Si Baik untuk Si BaikAl-Quran juga memberi gambaran tentang kesesuaian moral antara pasangan. “
Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik…” (An-Nur 24:26).
Begitu pula peringatan terhadap hubungan antar pelaku zina atau musyrik (An-Nur 24:3). Bukan sekadar larangan, ayat ini juga menjadi peta moral: bahwa relasi pernikahan bukan hanya menyatukan tubuh, tetapi karakter dan nilai.
Pada akhirnya, Al-Quran memberi ruang bagi manusia untuk memilih pasangan berdasarkan selera dan kecenderungan pribadi. Nabi Muhammad Saw. bahkan menyebut empat hal yang lazim menjadi alasan seseorang menikah: harta, keturunan, kecantikan, dan agama. Namun ia menutupnya dengan nasihat yang tegas: “Pilihlah karena agamanya.” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).
Pernikahan, karena itu, bukan hanya perkara cinta atau kehendak bebas, tetapi jalan yang tertata oleh batasan-batasan moral, sosial, dan spiritual. Batasan yang tujuannya memastikan keluarga tidak hanya terbentuk, tetapi juga kokoh dan sehat.
Di ruang tamu Tebet itu, perdebatan keluarga akhirnya mereda. Jawaban yang mereka cari ternyata bukan pada siapa yang boleh dinikahi, tetapi pada siapa yang tidak boleh. Batas itulah yang dianggap menjaga martabat keluarga—dari masa lalu hingga hari ini.
(mif)