Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 04 Mei 2026
home masjid detail berita

Sunni-Syiah Bertolak Belakang Soal Mutah, Ini Dasar Hukumnya

miftah yusufpati Jum'at, 15 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Sunni-Syiah Bertolak Belakang Soal Mutah, Ini Dasar Hukumnya
Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Suasana Masjid Nabawi sore itu sedang riuh oleh rombongan jamaah yang baru tiba dari Yaman. Di serambi, seorang lelaki paruh baya bercerita tentang masa-masa awal Islam, ketika Rasulullah SAW memperbolehkan pernikahan sementara bagi sahabat yang jauh dari keluarga. Pernikahan ini dikenal sebagai mut’ah, kontrak yang berlaku beberapa hari atau bulan, lalu bubar tanpa talak.

Dalam sejarah Islam, mut’ah adalah praktik yang memantik perbedaan tajam di meja para fuqaha. “Dulu dibolehkan, tapi kemudian dilarang,” kata Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’, mewakili pandangan mazhab Syafi‘i.

Hadis riwayat Sahih Muslim menegaskan, Nabi SAW melarang mut’ah pada peristiwa penaklukan Makkah. Pandangan serupa lahir di mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali: nikah mut’ah dianggap haram mutlak. Kitab Bada’i’ al-Shana’i’ karya al-Kasani dari mazhab Hanafi bahkan mengelompokkannya setara zina karena tidak memenuhi syarat keberlangsungan perkawinan.

Namun, di kubu Syiah Itsna ‘Asyariyah (Twelver), cerita berbeda yang terdengar. Mereka merujuk pada Surah an-Nisa ayat 24: “... wanita-wanita yang telah kamu nikmati (istamta’tum) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya...”

Baca juga: Asyura di Negeri Syiah: Duka yang Dirawat, Luka yang Dirayakan

Ayat ini, menurut ulama Syiah, menjadi dasar hukum sahnya mut’ah. Dalam pandangan ini, mut’ah bukanlah sisa praktik jahiliyah, melainkan syariat yang dibolehkan Nabi, lalu dilarang bukan oleh wahyu, melainkan oleh kebijakan Khalifah Umar bin Khattab.

Buku "Perempuan dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah" karya Quraish Shihab mencatat bahwa perbedaan tafsir ayat ini menjadi titik pangkal perbedaan hukum antara Sunni dan Syiah.

Dalam penelitian skripsi Nur Aimmah di UIN Alauddin Makassar (2018), ulama Sunni memandang ayat tersebut telah dinasakh oleh hadis pelarangan mut’ah, sedangkan ulama Syiah memandang tidak ada nasakh, hanya pengaturan konteks. Mereka bahkan menetapkan syarat detail: mut’ah hanya dengan perempuan muslim atau Ahlul Kitab, masa kontrak jelas, mahar disepakati, dan perempuan menjalani masa iddah setelah kontrak berakhir. Anak hasil mut’ah dianggap sah dan memiliki hak waris penuh.

J. Schacht dalam "An Introduction to Islamic Law" (Oxford, 1964) menyebut mut’ah sebagai “institusi hukum yang unik” karena posisinya sebagai kompromi antara kebutuhan biologis dan norma syariat. Tapi kompromi itu tidak pernah bertahan di wilayah Sunni. Sejak abad pertama Hijriah, para fuqaha di Hijaz hingga Irak menganggap mut’ah bertentangan dengan maqashid al-syari‘ah atau tujuan jangka panjang pernikahan, seperti membangun keluarga permanen.

Perbedaan ini juga memantul dalam politik hukum modern. Di Iran, mut’ah dilegalkan dengan nama sigheh, menjadi bagian dari hukum keluarga. Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam yang berpijak pada fikih Sunni melarang mut’ah secara tegas. Dalam jurnal "Perkawinan Mut’ah: Pandangan Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia", Lukmanul Hakim menyebut larangan ini terkait perlindungan hak perempuan dan kepastian hukum anak.

Baca juga: Perbedaan Sunni dan Syiah: Rukun Islam, Rukun Iman dan Kitab Suci

Perdebatan hukum mut’ah adalah cermin dari dinamika fikih: satu ayat bisa dibaca sebagai izin atau larangan, tergantung sudut pandang usul fikih yang dipakai. Seperti kata Syaikh Yusuf al-Qardhawi, “Perbedaan pendapat ini akan tetap ada, selama sejarah tidak bisa diulang untuk membuktikan maksud awal Nabi.”

Di tengah perbedaan itu, mut’ah tetap menjadi kata yang mengguncang emosi. Bagi sebagian umat, ia adalah sisa masa lalu yang telah ditutup. Bagi sebagian lainnya, ia adalah pintu darurat yang tetap terbuka. Dan bagi para ahli hukum Islam, mut’ah adalah pengingat bahwa di antara hukum dan sejarah, selalu ada ruang bagi tafsir.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 04 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)