LANGIT7.ID- Di kota besar hingga desa pedalaman, angka perceraian yang melonjak memperlihatkan betapa institusi pernikahan mengalami tekanan zaman. Dari persoalan ekonomi, media sosial, hingga berubahnya orientasi hidup. Semua membawa sebuah pertanyaan klasik yang kini makin mendesak: apa yang sesungguhnya menjaga sebuah pernikahan tetap utuh?
Dalam kitab suci Al-Qur’an, pernikahan direkat oleh empat unsur batin: cinta (hubb), mawaddah, rahmah, dan amanah Allah. “Cinta adalah awal, tapi tidak cukup untuk menopang bahtera rumah tangga,” tulis Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam
Wawasan Al-Qur’an (Mizan). Karena ketika cinta memudar, mawaddah mengambil tempat. Ketika
mawaddah melemah, rahmah menolong. Dan jika semuanya nyaris hilang, amanah menjadi tiang terakhir yang menyangga pernikahan tetap berdiri.
Ayat dalam QS Al-Nisa’ [4]:19 mengingatkan agar suami memperlakukan istri dengan baik, bahkan jika rasa suka telah memudar, sebab boleh jadi di balik ketidaksukaan itu masih bersemayam kebaikan yang banyak. Seorang pakar tafsir, Ibrahim Al-Biqa’i (1480 M), menyebut mawaddah sebagai kondisi jiwa yang lapang dari niat buruk terhadap pasangan. Sebuah cinta tingkat lanjut yang menutup segala pintu prasangka.
Sementara rahmah muncul sebagai dorongan untuk menguatkan yang lemah. Di dalam rumah tangga, masing-masing pasangan pasti memiliki titik redup dan titik terang. Rahmah menjadi energi untuk saling menutupi kekurangan, sebagaimana makna ayat “istri-istri kamu adalah pakaian bagimu, dan kamu pakaian bagi mereka” (QS Al-Baqarah [2]:187). Pakaian bukan sekadar menutup aurat, tetapi memberi rasa aman, hangat, dan kelayakan.
Di penghujung semua dinamika itu, amanah menjadi fondasi teologis. Rasulullah bersabda: “Kalian menerima istri berdasarkan amanah Allah.” Amanah pada pasangan berarti mempercayai sebagian hidup dan rahasia terdalam kita pada seseorang yang awalnya orang asing. Di situlah ikatan paling kuat bernama mitsaqan ghalizha (QS Al-Nisa’ [4]:21) mendapatkan maknanya: perjanjian kokoh yang disaksikan langit.
Kajian antropologi keluarga menunjukkan bahwa pasangan yang melihat pernikahan sebagai perjanjian spiritual dan tanggung jawab peradaban—bukan hanya relasi emosional dua individu—memiliki ketahanan lebih besar menghadapi badai konflik. (Studi: Waite & Gallagher, The Case for Marriage, Harvard University Press, 2000).
Kini, tantangan terbesar bukan hanya mempertahankan cinta, tetapi menjaga seluruh tali temali rohani itu tetap terhubung. Karena bahtera pernikahan tidak hanya berlayar di lautan perasaan, tetapi juga ditopang oleh kewajiban moral, komitmen sosial, dan kesadaran spiritual bahwa pasangan adalah amanah, bukan kepemilikan.
Keutuhan dalam keluarga bukan sekadar keberhasilan dua insan mencintai, melainkan keberhasilan menjaga semua unsur perekatnya tetap bekerja. Jika cinta kadang pergi, mawaddah menyediakan ruang damai. Bila keletihan datang, rahmah menguatkan. Dan ketika semuanya diuji, amanah mengingatkan bahwa pernikahan adalah janji yang harus dijaga, bukan hanya dinikmati.
Karena itu, menjaga pernikahan—sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an—bukan hanya urusan hati, tetapi juga urusan iman.
(mif)