Di tengah meningkatnya perceraian dan rapuhnya ikatan keluarga, perkawinan kembali ditinjau sebagai ruang spiritual dan sosial yang disangga cinta, mawaddah, rahmah, dan amanah sebagai perekat yang tak lekang.
Menikah di KUA saat ini menjadi solusi bagi pasangan yang terbentur biaya atau menginginkan proses yang simpel dan sederhana. Pemerintah Indonesia sejak 2014 menteapkan bahwa biaya nikah di KUA gratis, tanpa dipungut biaya.
Ada cara bijak menyikapi pertanyaan 'kapan nikah'. Sebagian orang menilai hal ini seperti paksaan orang dan bisa mengganggu kondisi psikologis seseorang.
Hukum menikah tanpa restu orang tua ternyata dibolehkan, asalkan memenuhi sejumlah syarat. Sebab pernikahan membutuhkan wali dari perwakilan mempelai wanita.
Dalam 12 bulan itu boleh-boleh saja menyelenggarakan walimah (pernikahan) di hari apapun, bulan apapun, itu baik dan tetap sunah. Tidak ada bulan sial, hari sial, menurut Islam.
Islam mengatur segala tata cara dan aturan berkehidupan yang baik dalam segala aspek, termasuk aturan dalam sebuah pernikahan. Lantas bagaimana Islam menyikapi pernikahan lintas agama?
Usai Ramadhan, masyarakat Indonesia biasanya akan menerima banyak undangan pernikahan. Seolah-olah fenomena ini merupakan sunnah, yaitu menikah pada bulan Syawal.
Latar belakang terbitnya Fatwa Perkawinan Beda Agama juga dipicu maraknya praktik pernikahan beda agama. Ditambah dengan munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.
Kesibukan kerja menjadi salah satu penyebab orang sulit mendapatkan jodoh. Maka biro jodoh menjadi alternatif seseorang untuk menemukan pasangan hidupnya, atau dengan berkenalan lewat sosial media.
Bagi Natta, nikah bukan soal rentang usia. Namun, ketika masih muda sudah memiliki kemampuan yang cukup dan menemukan orang yang tepat, jangan ragu untuk melaksanakan itu.
Hukum nikah sirri bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sebab pernikahan harus lah diumumkan dan tak boleh dilakukan secara rahasia atau dirahasiakan.