Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Cendekiawan Muslim: Pasangan Nikah Beda Agama Sama Halnya Kumpul Kebo

fajar adhitya Kamis, 23 Juni 2022 - 19:43 WIB
Cendekiawan Muslim: Pasangan Nikah Beda Agama Sama Halnya Kumpul Kebo
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini (20/6/2022) mengabulkan permohonan nikah beda agama. Keputusan tersebut dinilai menyalahi Undang-Undang Perkawinan.

Cendekiawan muslim, Ustaz Dr Budi Handrianto menjelaskan, pernikahan beda agama menyalahi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut, pernikahan sah apabila dilangsungkan menurut kepercayaan masing-masing.

“Jadi meskipun ditetapkan oleh PN Surabaya, perkawinan itu tidak sah baik secara agama maupun negara,” kata Ustaz Budi dalam pesan tertulis kepada Langit7.id, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Putusan PN Surabaya Dinilai Dapat Merusak Masa Depan Umat

Ustaz Budi memaparkan, legalitas pernikahan beda agama oleh PN Surabaya bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut dia, kalau keputusan PN Surabaya ini tidak sah, berarti status hubungan suami istri juga tidak jelas.

“Berarti mereka pasangan yang dinikahkan juga bisa disebut kumpul kebo yang 'dilegalkan', baik oleh putusan PN maupun dalih 'restu' orang tua,” katanya.

Putusan PN Surabaya tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan hakim Imam Supriyadi. Permohonan pernikahan beda agama ini diketahui diajukan ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada pasangan itu.

Baca Juga: Konsultan Pernikahan: Pinjol Bisa Jadi Sebab Perceraian

Ustaz Budi menambahkan, dalam Islam, merujuk Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama pernikahan beda agama hukumnya haram. Fatwa tersebut memuat dua poin utama, yakni:

(1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

(2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Menurut dia, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung (MA) harus menggugurkan putusan hukum ini. Para ulama juga harus bereaksi keras atas pelanggaran ini.

“Sebab, sudah banyak orang mengantri untuk disahkan pernikahan beda agama dengan berbagai alasan termasuk memaksa secara halus untuk pindah agama. Dan yang sering, korbannya adalah orang Islam,” katanya.

Baca Juga: Putra Buya Arrazy Meninggal, Diduga Tertembak Senjata Api Patwal

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)