Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 20 April 2024
home global news detail berita

Putusan PN Surabaya Dinilai Dapat Merusak Masa Depan Umat

Jaja Suhana Kamis, 23 Juni 2022 - 15:47 WIB
Putusan PN Surabaya Dinilai Dapat Merusak Masa Depan Umat
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
skyscraper (Desktop - langit7.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah beda agama baru-baru ini. Mereka khawatir putusan tersebut dapat merusak generasi masa depan umat Islam.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dakwah, Taufik Hidayat mengatakan Dewan Dakwah akan mengawal isu itu sampai tuntas. Taufik menjelaskan ikhtiar yang dilakukan Dewan Dakwah, yakni dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan nikah beda agama di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin memenangkan perkara ini agar gugatan pernihakan beda agama pemohon dapat dibatalkan.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Haram, Berzina Sepanjang Usia Rumah Tangga

“Kami akan berjuang all out dengan para pakar dan ahli kami yang ada di keluarga besar Dewan Dakwah untuk mempertahankan agar jangan sampai Undang-Undang Perkawinan ini dicabut yang akan menjadi malapetaka bagi generasi masa depan umat," ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Senada dengan hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Dewan Dakwah, Abdullah Alkatiri menjelaskan pihaknya akan memberikan sanggahan dan masukan kepada MK sebagai bahan pertimbangan menolak gugatan pemohon.

”Kita jangan sampai lengah terhadap usaha-usaha yang terus menerus dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin merusak akidah umat melalui jalan perundang-undangan. Mereka kerja secara senyap yang terkadang kalau kita tidak hati-hati, kita bisa kecolongan," kata Abdullah.

Baca Juga: Konsultan Pernikahan: Pinjol Bisa Jadi Sebab Perceraian

Sebagai informasi, E Ramos Petege (pemohon) merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun perkawinan itu dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodir oleh UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan. Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan.

Baca Juga: Putra Buya Arrazy Meninggal, Diduga Tertembak Senjata Api Patwal

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 20 April 2024
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
4 uea
5 lansia
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan