LANGIT7.ID– Diskusi tentang siapa pemimpin dalam keluarga kian ramai di ruang publik. Di media sosial, banyak yang menolak konsep kepemimpinan suami karena dianggap bertentangan dengan kesetaraan gender. Namun, bagi pandangan Al-Qur’an, struktur kepemimpinan tetap diperlukan, dan posisi itu diberikan kepada suami.
Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan (An-Nisa’ [4]:34), tulis Al-Qur’an. Ayat itu tidak berhenti pada penegasan peran, tetapi memuat dua alasan yang menyertainya: karena Allah memberikan kelebihan tertentu kepada lelaki, dan karena suami berkewajiban menafkahi keluarganya.
Dalam
Wawasan Al-Qur’an (Mizan), Prof. Dr. M. Quraish Shihab menekankan bahwa kelebihan itu bukan soal otoritas absolut, melainkan tanggung jawab besar yang lahir dari fungsi psikologis dan sosial. Lelaki cenderung mempertimbangkan rasionalitas dan stabilitas emosi dalam menghadapi masalah, sementara perempuan memiliki kehalusan perasaan yang sangat penting dalam pengasuhan. Psikolog keluarga John Gray juga mencatat distingsi emosional itu sebagai modal peran berbeda yang saling melengkapi (
Men Are from Mars, Women Are from Venus, 1992).
Namun Al-Qur’an segera menyeimbangkan hubungan ini: para istri memiliki hak yang sebanding dengan kewajibannya, tetapi suami memiliki satu derajat kelebihan (Al-Baqarah [2]:228). Derajat itu, menurut Imam Ath-Thabari, bukan ruang untuk mendominasi, melainkan anjuran agar suami memperlakukan istri dengan karakter terpuji.
Imam Al-Ghazali dalam
Ihya’ Ulumuddin mengingatkan: kepemimpinan suami bukan bebas dari kritik, tetapi diuji dari kesabarannya menghadapi kekurangan istri, kemampuannya menenangkan emosi, serta kelapangan dada setelah konflik.
Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi bahkan mengibaratkan suami seperti pemerintah yang menjaga rakyatnya. Tetapi pemerintah yang baik adalah yang mendengarkan, bermusyawarah, dan mengutamakan kepentingan bersama. Istri pun punya hak menasihati dan mendorong suami pada keputusan terbaik.
Di era modern, sejumlah studi menunjukkan bahwa keluarga dengan struktur kepemimpinan yang sehat—bukan patriarkal yang represif—cenderung lebih stabil secara emosional dan finansial (Waite & Gallagher, The Case for Marriage, Harvard University Press, 2000). Yang menjadi persoalan adalah ketika kepemimpinan itu berubah menjadi kontrol dan kekerasan.
Di sinilah Al-Qur’an menetapkan garis merah: jika konflik tak bisa diselesaikan berdua, keluarga besar perlu hadir sebagai juru damai (An-Nisa’ [4]:35). Hakam, atau mediator keluarga, menjadi simbol bahwa pernikahan bukan hanya urusan dua jiwa, tetapi institusi sosial yang dijaga bersama.
Menjadi pemimpin keluarga bukan sekadar kehormatan, tetapi amanah. Suami memegang peran sebagai nakhoda yang mengarahkan rumah tangga di tengah badai masalah. Namun kapal tidak akan selamat jika ia memegang kemudi dengan tangan besi. Kepemimpinan model Al-Qur’an adalah kepemimpinan yang melindungi, menafkahi, bermusyawarah, dan memanusiakan pasangan.
Di titik itu, suami tidak hanya berkuasa atas rumah tangga, tetapi bertanggung jawab penuh pada keselamatannya—di dunia dan di hadapan Tuhan.
(mif)