Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Begini Cara Daftar dan Syarat Nikah Gratis di KUA

fajar adhitya Selasa, 31 Januari 2023 - 20:31 WIB
Begini Cara Daftar dan Syarat Nikah Gratis di KUA
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama sempat populer di media sosial Twitter. Pemicunya adalah unggahan seorang warganet tentang pengalamannya nikah di KUA secara gratis.

Akun Twitter @odongpejj membagikan pengalamannya nikah gratis di KUA yang ia laksanakan pada 2016. Cuitannya menanggapi warganet lain yang ingin menyelenggarakan pernikahan dengan bujet Rp86 juta.

“Aku nikah tahun 2021 di gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang,” cuit @odongpejj melampirkan foto bahagia berdua pasangan.

Menikah di KUA saat ini menjadi solusi bagi pasangan yang terbentur biaya atau menginginkan proses yang simpel dan sederhana. Pemerintah Indonesia sejak 2014 menteapkan bahwa biaya nikah di KUA gratis, tanpa dipungut biaya.

Baca juga: Manfaat Puasa Sunnah, Tingkatkan Imun dan Bersihkan Sel Kanker

Nikah gratis di KUA adalah kebijakan yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk. Presiden SBY menekan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 pada Juni 2014 sebagaimana dikutip keterangan pers Kementerian Kominfo, Selasa (31/1/2023).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa nikah atau rujuk di KUA gratis.

“Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut.

Namun jika akad nikah berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600 ribu. Tarif tersebut juga berlaku bila pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA.

“Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,” bunyi pasal 5 ayat (2).

Baca juga: Cegah Insomnia, Simak 5 Tips Ini agar Bisa Tidur Lebih Cepat

Adapun masyarakat ekonomi tidak mampu atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA bisa mendapat layanan secara gratis. Berikut syarat-syarat nikah di KUA berdasar Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan:

a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;

b. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

c. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;

d. Foto kopi kartu keluarga;

e. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

f. Persetujuan kedua calon pengantin;

g. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

h. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

i. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

j. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

k. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;

Baca juga: Perjalanan dalam Diri Manusia, Pilih Kesenangan atau Ketenangan?

l. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

m. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan

n. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.


Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:


a. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. Persetujuan kedua calon pengantin;

c. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

d. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

e. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan

f. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)