LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum nikah siri bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sebab pernikahan harus lah diumumkan dan tak boleh dilakukan secara rahasia atau dirahasiakan.
Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat mengatakan, nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan dihadiri oleh para saksi.
"Nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang," ujar Syamsul.
Syamsul mengatakan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengatur pencatatan perkawinan. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya.
Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-‘ursy.
Dalam hadis dikatakan, "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" (HR Ibnu Majah dari ‘Aisyah). Hadis lain menyebutkan bahwa "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" (HR al-Bukhari dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf).
Dua hadis ini mengindikasikan bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan secara rahasia (sir) melainkan harus diumumkan ke khalayak ramai.
Dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya, tak terkecuali di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.
"Kalau terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah satu pihak lari dari bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami istri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka," ujarnya.
(bal)