Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah

fajar adhitya Ahad, 20 Maret 2022 - 09:15 WIB
MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya pernikahan beda agama. Ditandatangani mantan Ketua Komisi Fatwa, KH Ma’ruf Amin yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden dan Hasanuddin selaku Sekretaris.

Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama mentepakan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Pun perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2005. Dalam salah satu pertimbangannya, MUI menyatakan perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini: Maksimalkan Ibadah di Penghujung Sya’ban

Latar belakang terbitnya Fatwa Perkawinan Beda Agama juga dipicu maraknya praktik pernikahan beda agama. Ditambah dengan munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.

“Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman,” dikutip fatwa tersebut, Ahad (20/3/2022).

Pada Jumat (18/3/2022) kemarin, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, tidak sah. Amirsyah merujuk Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: Pendidikan Seksual Masih Pro dan Kontra, Simak Penjelasan AILA

"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat.

Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi. Itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Fasilitasi 25 Ribu UMK Dapat Sertifikasi Halal Gratis

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)