LANGIT7.ID, Jakarta - Realitas kehidupan masa kini dengan kemajuan teknologi yang canggih, tidak lantas membuat seseorang mudah mendapatkan jodoh. Ada sebagian orang yang sulit mendapatkan jodoh karena keterbatasan waktu bersosialisasi dengan lawan jenis.
Kesibukan kerja menjadi salah satu penyebab orang sulit mendapatkan jodoh. Maka biro jodoh menjadi alternatif seseorang untuk menemukan pasangan hidupnya, atau dengan berkenalan lewat sosial media.
Pendakwah sekaligus dosen Universitas Esa Unggul, Dr Munawar menjelaskan, ta'aruf online hukumnya boleh, baik melalui pihak ketiga (biro jodoh) maupun secara pribadi melalui media sosial, misalnya facebook, twitter, instagram, dan sebagainya.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Kelompok Usia Produktif Kembangkan Potensi Diri"Selama proses ta'aaruf online tidak ada yang melanggar syariat, maka hukumnya boleh," kata Ustaz Munawar dalam kajiannya, dikutip Selasa, (8/3/2022).
Menurut dia, ta'aruf dibolehkan sebagaimana disinggung dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat: 13. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal".
Ia melanjutkan bahwa nikah merupakan ibadah yang disunahkan dalam Islam, sebagaimana hadis Ibnu Majah, annikahu sunnati (nikah itu sunnahku). "Namun demikian proses menuju nikah tidaklah sederhana, butuh persiapan yang matang termasuk dalam hal memilih pasangan," ujarnya.
Baca Juga: Berkah, Omzet Warjok Naik Dua Kali Lipat Usai Dibantu KemenagMasalahnya, jelas Munawar, di masa kini tidak semua orang mudah mendapatkan jodoh apalagi karena kesibukan kerja dan sebagainya. Oleh karena itu diperbolehkan ta'aruf secara online.
Namun demikian ada adab-adab yang harus diperhatikan dalam melakukannya. "Pertama diniatkan ibadah, bukan untuk main-main," kata Munawar.
Kedua, lakukan proses ta'aruf dengan satu wanita pada satu waktu. Tidak boleh seorang laki-laki melakukan ta'aruf online dengan beberapa perempuan sekaligus.
"Janganlah salah seorang dari kalian meminang (wanita) yang telah dilamar oleh saudaranya, hingga pelamar sebelumya meninggalkan si wanita atau memberi izin kepadanya," (Muttafaqun 'alaih).
Baca Juga: Menag: Revitalisasi KUA agar Tak Sekadar Kantor Urusan AsmaraAdab selanjutnya tidak boleh berduaan tanpa mahram termasuk video call, karena khawatir terjadi fitnah. "Sebab apabila seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan maka pihak ketiganya adalah syaitan," katanya.
Adab berikutnya, yakni ada batasan dalam hal waktu maupun informasi pribadi yang diberikan. Sehingga apabila tidak jadi menikah tetap terjalin hubungan yang baik antara keduanya.
"Setelah merasa yakin, lakukanlah shalat istikharah untuk meminta petunjuk kepada Allah. Tidak ada manusia yang dapat mengetahui masa depannya, maka penting shalat istikharah sebagai penguat seseorang untuk mantap menentukan pilihan," katanya.
Setelah itu barulah kedua pihak memberikan jawaban masing-masing setelah berpikir dalam waktu tertentu. Apabila cocok satu sama lain, maka bisa dilanjutkan ke fase berikutnya yang lebih serius, seperti bertemu secara langsung.
Baca Juga: Bertahan dalam Pernikahan Tanpa Cinta dan Hasrat, Dosakah? Ini Kata Buya Yahya(zhd)