LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum
menikah tanpa restu orang tua ternyata dibolehkan, asalkan memenuhi sejumlah syarat. Sebab pernikahan membutuhkan wali dari perwakilan mempelai wanita.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan, Islam memberi pengawalan ketat kepada muslimah, khususnya dalam pernikahan. Tujuannya agar tidak salah memilih imam dalam berumah tangga.
"Adanya wali adalah untuk memberikan penilaian terhadap kepantasan calon mempelai pria untuk menjadi pendamping hidup," ujar dia dikanal YouTube Abu Adam, dikutip Kamis (29/9/2022).
Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad itu mengatakan, dalam hal ini kaum muslimah mesti bisa memahami alasan orang tua tidak merestui pernikahannya.
Baca Juga: Begini Cara Muslimah Sudah Menikah Berbakti pada Orang TuaArtinya bila pertimbangan orang tua bisa masuk diakal dan dapat diterima secara hukum agama, maka sudah seharusnya menaati apa yang dikatakan orang tua.
"Namun, apabila alasan yang diutarakan orang tua tidak dapat diterima, baik secara akal maupun hukum agama, di sini para muslimah boleh mengadukannya ke KUA untuk meminta solusi," tegasnya.
Dalam kondisi ini, lanjut dai 44 tahun itu, pihak KUA bisa memindahkan perwalian dari orang tua kepada orang yang masih dalam satu nasab tapi lebih bijak dalam mengambil keputusan.
(bal)