LANGIT7.ID, Jakarta -
Pernikahan beda agama dapat memicu permasalahan yang mengganggu keharmonisan rumah tangga. Ahli Presiden dalam sidang gugatan Undang-Undang Pernikahan, Hairunas, mengatakan nikah beda agama menimbulkan banyak dampak negatif dari sisi psikologis.
Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hairunas menjelaskan keyakinan beragama adalah hak individu sebagai warga bernegara. Hak beragama pada hakikatnya tidak dapat dipaksakan, termasuk dalam hal pernikahan.
Baca Juga: Dispensasi Otoritas Keagamaan jadi Celah Pernikahan Beda AgamaAdapun konversi agama agar pernikahan legal, Hairunas menjelaskan, sebenarnya dapat melukai psikologis pasangan atau pengantin. Sebab, pernikahan beda agama tersebut dapat menciderai dan mengganggu kestabilan kerukunan keluarga dari kedua pihak, baik calon istri maupun calon suami.
Bahkan lebih konkret, Hairunas melihat berdasar sisi psikoterapi dan kesehatan mental, pelaku pernikahan beda agama cenderung sulit berinteraksi dalam keluarga. Terlebih lagi jika keduanya memiliki anak.
"Karena akan mendapati pilihan berat untuk mengikuti salah satu agama yang dianut orang tuanya. Terlebih lagi, pilihan dilematis ini akan berlanjut terus-menerus," katanya dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: DDII: HAM Tak Bisa jadi Landasan Pernikahan Beda AgamaHairunas juga mengatakan seseorang dapat dikatakan sehat secara mental ketika sejahtera secara psikologis, emosional, maupun sosial. Selain itu, kesehatan mental tersebut berpengaruh terhadap cara seseorang berpikir, merasakan, bertindak, membuat keputusan, dan berinteraksi dengan orang lain.
Menurutnya, dari sisi agama manapun, secara teologis, ritualistis, dan normatis akan memiliki perbedaan yang terpaut jauh. Karenanya perilaku beragama di antara pasangan yang berbeda keyakinan dapat menimbulkan sengketa hati dan pikiran. "Sehingga rentan pada perpecahan dan keresahan mendalam dari kedua belah pihak," ujar Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau ini.
Baca Juga:
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama
Aila: Pernikahan Beda Agama Ancam Ketahanan Keluarga(asf)