LANGIT7.ID, Jakarta -
Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia mengajukan sebagai permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara sidang gugatan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang dimaksud yakni Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022.
Permohonan pihak terkait diajukan langsung oleh Ketua Aila Indonesia, Rita Hendrawati Soebagio MSi dan kuasa hukum dari AFS & rekan, Nurul Amalia SH. MH. Aila sepakat menilai
pernikahan beda agama hanya mengancam ketahanan keluarga. "Pasangan yang berbeda agama kerap terlibat dalam konflik seiring meningkatnya keyakinan keagamaan masing-masing," ujar Rita, dikutip Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Keretakan Rumah Tangga Akibat Suami Istri Jauh dari AgamaMenurut Rita, kebahagiaan setiap keluarga, salah satunya dapat ditempuh dengan senantiasa menjaga keyakinan dan tradisi agama. Praktik ibadah yang dilaksanakan bersama-sama juga menjadi jalan harmonisnya relasi diantara pasangan di dalam sebuah keluarga.
Mengutip dari buku Olson, D., DeFrain, J., & Skogrand, L. (2010), agama juga mampu menjaga kestabilan emosi diantara pasangan dalam keluarga. Namun demikian, kenikmatan dan ketenangan dalam melaksanakan ritual keagamaan idealnya hanya dapat dirasakan oleh pasangan dengan keyakinan yang sama. "Akibatnya pasangan berbeda agama berpotensi besar menyebabkan rapuhnya keluarga," kata Rita.
Tokoh Psikologi Perkembangan Elizabet B Hurlock, dalam bukunya Developmental Psychology mengatakan bahwa seorang individu ketika memasuki usia 40-60 akan mengembangkan sikap, perilaku dan perhatian yang lebih besar kepada agama. Pendapat ini sejalan dengan fenomena sosial di masyarakat di mana rumah-rumah ibadah akan diisi mayoritas jamaah dengan usia lanjut.
Baca Juga: Jadi Rambu-rambu, Ini 4 Penyebab Retaknya Hubungan Suami-IstriLehrer dan Chriswick dalam Joanides (2004:93) pada tahun 1998 meneliti tingkat perceraian pasangan satu iman antara 13-27 persen. Sedangkan pada pasangan beda agama, angka perceraian mencapai 24-42 persen.
Rita mengatakan, konflik yang terjadi karena meningkatnya religiusitas di antara pasangan yang berbeda agama pada umumnya akan berakhir pada perceraian. Angka perceraian pasangan yang berbeda agama lebih tinggi dibandingkan pasangan seiman. "Kami mengajukan sebagai pihak terkait mengingat besarnya ancaman terhadap
ketahanan keluarga," ucap Rita.
Baca Juga:
Pernikahan Beda Agama Sering Terjadi, Tapi Tak Diekspos ke Publik
MUI Dorong Peninjauan Kembali Putusan Pernikahan Beda Agama
(asf)