LANGIT7.ID-Jakarta; - Pemerintah Provinsi Lampung bersama pengurus Masjid Raya Al-Bakrie Lampung, instansi peradilan, dan pengelola fasilitas keagamaan setempat resmi meluncurkan gerakan penguatan ketahanan keluarga melalui program nikah massal dan pelayanan terpadu. Program bernama Begawi Cinta Lampung tersebut mengesahkan pernikahan 31 pasangan pengantin di Bandar Lampung.
Ketua Badan Pengurus Masjid Raya Al Bakrie Lampung, KH Basyaruddin Maisir, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan peran fasilitas keagamaan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Tempat ibadah diharapkan tidak hanya menjadi sarana ritual keagamaan, melainkan juga pusat pemberdayaan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.
"Masjid Raya Al Bakrie Lampung hadir tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pelayanan umat. Melalui Begawi Cinta Lampung, kami berharap setiap pasangan dapat memulai kehidupan rumah tangga dengan keberkahan, kepastian hukum, dan dukungan sosial yang menjadi fondasi terbentuknya keluarga yang harmonis," kata Kiai Basyaruddin dalam keterangan yang diterima Langit7, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Tafsir Al-Baqarah Ayat 7: Bahaya Terkuncinya Hati dari Hidayah
Langkah kolaboratif ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan pengantin melalui pernikahan yang sah secara agama maupun negara. Selain memfasilitasi prosesi akad nikah, program ini mengintegrasikan berbagai layanan publik, mulai dari verifikasi dokumen administrasi, pemeriksaan kesehatan, pembinaan keluarga, hingga penerbitan dokumen kependudukan secara langsung.
Setiap pasangan yang berpartisipasi tidak hanya memperoleh buku nikah dan pembaruan dokumen kependudukan, tetapi juga mendapatkan pembekalan pranikah. Pembekalan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan rumah tangga yang harmonis, mandiri, dan bertanggung jawab.
"Inisiatif ini dirancang sebagai langkah awal dari gerakan pelayanan keluarga berkelanjutan berbasis tempat ibadah. Melalui sistem pendampingan yang terintegrasi, masyarakat diharapkan bisa memperoleh layanan konsultasi dan pembinaan secara konsisten, mulai dari fase sebelum menikah, saat membina rumah tangga, hingga dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan keluarga," ujarnya.
Secara umum, terdapat empat pilar pelayanan utama yang dihadirkan dalam gerakan ini, mencakup penyelenggaraan nikah massal, fasilitasi sidang isbat nikah bagi pasangan yang belum tercatat secara negara, pelaksanaan kelas edukasi pranikah, serta penyediaan layanan konseling ketahanan keluarga.
Baca Juga: Tawarkan Transformasi Organisasi, Mantan Ketum PMII Siap Maju Calon Ketua Umum PBNU
Melalui kerja sama yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, hingga lembaga pengelola sosial, gerakan ini diharapkan dapat terus berjalan secara inklusif dan berkelanjutan guna menciptakan fondasi masyarakat yang lebih sejahtera dan terlindungi secara hukum.
(zhd)