Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 27 Agustus 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Wakaf Pesantren Didorong Lebih Profesional, 458.500 Lokasi Tanah Jadi Sorotan

tim langit 7 Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:29 WIB
Wakaf Pesantren Didorong Lebih Profesional, 458.500 Lokasi Tanah Jadi Sorotan
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Ponorogo; Pengelolaan aset wakaf di pesantren memasuki tahap baru: bukan hanya menjaga amanah wakif, tetapi juga memastikan aset terlindungi secara hukum, dikelola secara profesional, produktif dan memberikan manfaat yang terukur.

Semangat tersebut mengemuka dalam Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) yang diselenggarakan Bank Indonesia, dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Universitas Darussalam Gontor (UNIDA), di Kampus UNIDA Gontor, Ponorogo.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan, wakaf tidak cukup berhenti pada ikrar dan sertifikat. “Tahap berikutnya adalah memastikan aset aman, jelas statusnya, tertib administrasinya, memiliki pengelola yang kompeten, serta mampu dikembangkan sesuai potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya, dikutip Kamis (27/8/2026).

Menurut Waryono, saat ini secara nasional ada sekitar 458.500 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 59 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 53 persen telah bersertifikat. Pemanfaatannya masih banyak diarahkan untuk fungsi keagamaan, sementara penggunaan untuk pondok pesantren sekitar 4,10 persen dan kegiatan sosial-ekonomi produktif sekitar 9,37 persen, yang menunjukkan masih terbuka ruang pengembangan lebih lanjut.

Dalam konteks tersebut, mitigasi risiko wakaf menjadi bagian penting dari profesionalisme nazhir. Nazhir perlu memahami regulasi, status hukum aset, dokumen kepemilikan, peruntukan, batas tanah, kewenangan para pihak hingga mekanisme pelaporan. Kebutuhan itu menjadi semakin relevan karena dalam pembelajaran wakaf disebutkan terdapat 952 kasus sengketa wakaf sepanjang 2017–2024, dengan angka tertinggi 192 kasus pada 2022.

“Bagi pesantren, pemahaman regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan instrumen untuk mencegah aset wakaf terseret konflik dan memastikan amanah wakif tetap terjaga,” pesannya.

Pesan serupa mengemuka dalam audiensi dan silaturahim dengan K.H. Hasan Abdullah Sahal. Ia mengingatkan bahwa konflik pengelolaan wakaf dapat muncul ketika status aset, pengelola, peruntukan, pengawasan dan dokumentasi tidak jelas. Karena itu, langkah pencegahan harus dimulai dengan memperjelas status tanah wakaf, melengkapi dokumen, menetapkan pengelola dan peruntukan, serta membangun sistem pelaporan yang tertib.

“Persoalan tanah juga perlu dilihat dalam konteks sejarah kepemilikan, kondisi masyarakat, kebijakan agraria dan aspek hukum, sehingga aset yang akan diwakafkan benar-benar memiliki status yang jelas dan tidak mewariskan persoalan baru,” tutur KH Hasan Abdullah.

Dalam SWBI ini, Prof Waryono juga menjelaskan tentang profesionalisme nazhir. Sekitar 97 persen pengelola wakaf masih berupa nazhir perseorangan, sementara sekitar 3 persen berbentuk organisasi atau badan hukum. Ada 84 persen nazhir yang bekerja paruh waktu dan 16 persen penuh waktu.

“Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya memperkuat kapasitas nazhir dalam manajemen, analisis aset, pengembangan usaha, keuangan, pelaporan, manajemen risiko, pemahaman regulasi dan kemampuan membangun kemitraan,” sebut Waryono.

Pengelolaan profesional juga perlu diikuti kemampuan mengukur dampak wakaf. Pesantren didorong tidak berhenti pada pertanyaan berapa aset yang dimiliki, tetapi juga melihat apa yang dihasilkan dari aset tersebut: berapa lapangan kerja tercipta, berapa unit usaha berkembang, berapa penerima manfaat terlayani, serta seberapa besar kontribusi wakaf terhadap penguatan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat.

“Dengan pendekatan output, outcome dan impact, wakaf dapat ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan yang manfaatnya dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan secara lebih luas,” sebutnya.

Di sisi lain, digitalisasi membuka ruang baru bagi tata kelola yang lebih tertib dan transparan. Peserta SWBI memperoleh pembekalan mengenai SIWAK dan pelaporan nazhir, sementara perkembangan layanan Akta Ikrar Wakaf secara digital menunjukkan peningkatan dari 221 akta pada 2022 menjadi 9.760 pada 2025, dengan total 19.025 layanan A-IW digital selama 2022–2025. Wakaf uang juga terus berkembang; penerimaan yang dipaparkan untuk 2025 mencapai sekitar Rp313 miliar, sementara inovasi Cash Waqf Link Deposit (CWLD) telah berkembang melalui 50 seri dengan nilai sekitar Rp23,05 miliar.

SWBI selanjutnya diarahkan bukan sekadar sebagai ruang pembelajaran, tetapi sebagai bagian dari kaderisasi pengelolaan wakaf profesional. Peserta didorong menyusun rencana aksi, memetakan aset, merancang pengembangan usaha dan membangun kemitraan.

Prof. Waryono mendorong agar nazhir yang telah memiliki kompetensi tidak berhenti sebagai pengelola di lembaganya masing-masing, tetapi berkembang menjadi trainer dan penggerak bagi pesantren lainnya. Dengan pola train the trainer, pengalaman baik dapat direplikasi sehingga terbentuk jejaring kader pengelola wakaf yang profesional dan saling menguatkan.

Kolaborasi menjadi kunci agar agenda tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Gontor memiliki pengalaman pendidikan dan jaringan pesantren, Kementerian Agama memiliki mandat pembinaan dan ekosistem regulasi wakaf, sementara Bank Indonesia memiliki perhatian terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah. Pertemuan dan silaturahim dengan pimpinan pesantren, alumni, tokoh masyarakat dan mitra strategis juga dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas jejaring, memetakan potensi dan membangun program bersama. Arah akhirnya adalah membentuk ekosistem wakaf yang aman secara hukum, profesional dalam pengelolaan, produktif dalam pemanfaatan, terukur dampaknya dan kuat dalam kaderisasi. Dari sinilah wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aset yang dijaga, tetapi berkembang menjadi kekuatan ekonomi dan sosial yang terus memberi manfaat bagi pesantren dan masyarakat.

Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) Angkatan 1 diikuti 30 peserta dari 10 pondok pesantren yang tersebar di tujuh provinsi di Indonesia. Ini mencerminkan luasnya jejaring pesantren dalam penguatan ekosistem wakaf nasional.

Peserta berasal dari Pondok Pesantren Trubus Iman di Kalimantan Timur, Baitul Arqom Jember dan Pondok Modern ‘Aisyiyah Islamic Boarding School di Jawa Timur, Manahijussadat dan Daar el-Qolam di Banten, Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah Medan dan Pondok Pesantren Mawaridussalam di Sumatera Utara, Pondok Pesantren Al-Ikhlas Taliwang di Nusa Tenggara Barat, serta Pondok Modern Tazakka dan Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan di Jawa Timur. Komposisi tersebut memperlihatkan keterwakilan pesantren dari berbagai kawasan Indonesia. (Kemenag/bil)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 27 Agustus 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:58
Ashar
15:16
Maghrib
17:56
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan