LANGIT7.ID, Jakarta -
Pernikahan beda agama ternyata sering terjadi. Namun hal ini selalu ditutup rapat-rapat atau tidak diekspos ke publik, sehingga lahir lah putusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie. Dia menilai, legalitas
pernikahan beda agama merupakan persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia.
"Tapi dalam keyakinan Islam, jumhur ulama sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak dibenarkan," kata Tholabi, Kamis (23/6/2022).
Karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat 1 yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Cendekiawan Muslim: Pasangan Nikah Beda Agama Sama Halnya Kumpul Kebo"Begitu juga pasal 8, tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi," ujar dia.
Tholabi menyebut ada sejumlah celah hukum yang dimanfaatkan pelaku nikah beda agama. Sehingga norma ketidakabsahan pernikahan beda agama ini sering kali tidak fungsional.
Dia menguraikan, sejumlah modus biasa dilakukan untuk keluar dari jerat hukum, mulai dengan mencari celah hukum, menundukkan diri pada agama salah satu pasangan, menikah di luar negeri untuk menghindari kerumitan aturan di negeri sendiri.
Cara lain dengan menikah di bawah payung organisasi non pemerintah (NGOs) hingga ruang-ruang kepentingan administratif kenegaraan yang meniscayakan pencatatan dalam dokumen negara.
Menurut dia, benturan atau pergesekan antara keyakinan keagamaan, pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, serta kepentingan data kependudukan akan terus terjadi dan saling menafikan.
"Inilah muara dari persoalan itu. Banyaknya peristiwa perkawinan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari Catatan Sipil atau Pengadilan menunjukkan adanya keragaman tafsir," ujar dia.
Dia menunjuk salah satu diktum menimbang putusan hakim PN Surabaya yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang in case hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon yang memiliki perbedaan Agama.
(bal)