Isu pernikahan beda agama ramai diperbincangkan masyarakat setelah Mahkamah Agung (MA) resmi melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan pernikahan berbeda agama
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pernikahan beda agama mendapat respons positif banyak kalangan. Salah satunya Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM
Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mencatat perkawinan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi melarang pengadilan
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan diatur dalam setiap keyakinan dan agama, termasuk Islam. Ajaran menikah dengan yang sama keyakinan merupakan langkah
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, menurut konstitusi perkawinan tidak diletakkan sebagai hak, melainkan sebagai prasyarat bagi pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.
Sebelumnya, Ramos yang seorang lelaki beragama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan.
Fraksi PPP DPR RI mengkritik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, yang mengesahkan pernikahan pasangan Islam dan Kristen. Padahal, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pernikahan beda agama.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perkawinan mengenai pernikahan beda agama. MUI menghadirkan ahli, Atip Latipulhayat.