Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Perkawinan Beda Agama Bertolak Belakang dengan Sistem Hukum Indonesia

mahmuda attar hussein Rabu, 01 Februari 2023 - 16:42 WIB
Perkawinan Beda Agama Bertolak Belakang dengan Sistem Hukum Indonesia
Ilustrasi. Foto: Pixabay.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, perkawinan beda agama bertolak belakang dengan sistem hukum yang ada di Indonesia.

Hal itu dikatakannya dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Baca juga: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Menurut Kiai Niam, penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama. Artinya, legalisasi perkawinan beda agama adalah bertentangan dengan hukum.

"Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum," tegasnya seperti dikutip laman MUI, Rabu (1/2/2023).

Untuk itu, dia meminta agar pihak-pihak yang mendorong legalisasi perkawinan beda agama menghentikan tuntutannya yang dianggap melawan hukum.

“Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata dia.


Nikah Beda Agama dalam Pandangan Islam


Kiai Niam juga menyebutkan, agama Islam telah mengatur umatnya perihal perkawinan. Adapun pernikahan dalam pandangan Islam lebih dari sekadar kontrak sosial, tapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.

Baca juga: Sahkan Perkawinan Beda Agama, PN Tangerang Dinilai Tabrak Fatwa MUI

“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Sehingga tidak boleh dimulai dengan mengakali hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan pernikahan akibat perbedaan agama.

Diketahui, pemohon E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menilai putusan MK atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.

“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang,” kata Muhadjir.

Baca juga: MUI Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama Justru Lindungi HAM


Aturan Perkawinan dari Sisi Hukum


Menukil laman resmi MK, pertimbangan hukum ihwal keberadaan negara dalam mengatur perkawinan, pernah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 56/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 23 Juli 2018.

Berkenaan dengan beragama pada dasarnya terbagi menjadi dua. Pertama beragama dalam pengertian menyakini suatu agama tertentu yang merupakan ranah forum internum yang tidak dapat dibatasi pemaksaan bahkan tidak dapat diadili.

Kedua, beragama dalam pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di muka umum yang merupakan ranah forum externum.

Adapun perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan dikategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan pengelolaan zakat maupun pengelolaan haji.

Baca juga: Pengamat: Pernikahan Beda Agama Rentan Konflik Rumah Tangga

Adapun peran negara bukan membatasi keyakinan seseorang, melainkan lebih dimaksudkan agar ekspresi beragama tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut.

Perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU 1/1974.

Lebih lanjut, Kiai Niam menegaskan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengonfirmasi dan mengatur bahwa keabsahan perkawinan tergantung pada aturan agama masing-masing.

Sehingga dengan diterbitkannya amar tersebut, kampanye terhadap perkawinan beda agama bisa dimaknai melanggar konstitusi.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)