Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 31 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Emas Digital Melejit, MUI Turun Tangan Pastikan Sesuai Syariah

esti setiyowati Kamis, 09 April 2026 - 21:16 WIB
Emas Digital Melejit, MUI Turun Tangan Pastikan Sesuai Syariah
Emas Digital Melejit, MUI Turun Tangan Pastikan Sesuai Syariah. Foto: Pexels.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah mengkaji fatwa terkait praktik jual beli emas secara digital yang kian berkembang di masyarakat. Dalam pembahasan tersebut, DSN MUI menegaskan bahwa transaksi emas digital harus didukung oleh keberadaan emas fisik.

Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH Cholil Nafis, menyampaikan bahwa syarat utama dalam transaksi ini adalah adanya emas nyata yang menjadi dasar kepemilikan.

Baca juga: Bank Muamalat Optimistis Pembiayaan Emas Digital Jadi Primadona Baru Tahun Ini

“DSN MUI akan mengkaji fatwa jual beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, kajian tersebut berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion. Menurutnya, fatwa bulion mengatur perdagangan emas sebagai komoditas, sementara pembahasan kali ini lebih fokus pada mekanisme jual beli emas yang dilakukan secara daring.

“Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini enggak, orang jual beli emas dengan cara online. Nah, kita mensyaratkan emasnya harus ada,” jelasnya.

Dalam rangka memperdalam kajian tersebut, DSN MUI mengundang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, ke kantor DSN MUI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026) kemarin.

Baca juga: DSN MUI Gelar Ijtima Sanawi Bahas Ekosistem Ekonomi Syariah

Tirta membenarkan kehadirannya untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme perdagangan emas fisik secara digital. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut pada dasarnya tetap berbasis emas yang benar-benar ada secara fisik dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Apakah emas fisik secara digital ini sesuai syariat Islam, kaidah Islam, sehingga nanti fatwanya bisa dinyatakan ini tidak ada unsur haram,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam ekosistem tersebut telah diterapkan manajemen risiko guna melindungi konsumen. Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi DSN MUI dalam merumuskan fatwa yang memastikan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

“Harapannya, dengan penjelasan ini, fatwa MUI bisa segera dibahas dan kemudian ditetapkan tanpa ada unsur yang bertentangan dengan syariat,” katanya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 31 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)