Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 15 Juli 2026
home masjid detail berita

Membedah Hukum Stem Cell dalam Sudut Pandang Islam

ahmad zuhdi Rabu, 15 Juli 2026 - 15:44 WIB
Membedah Hukum Stem Cell dalam Sudut Pandang Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) untuk Tujuan Pengobatan. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-Jakarta; - Belakangan ini, terapi stem cell atau sel punca telah bergeser menjadi simbol gaya hidup baru, terutama di kalangan kelas sosial atas. Demi mengejar kebugaran prima, melawan penuaan dini (anti-aging), hingga ikhtiar menyembuhkan penyakit kronis-degeneratif, tidak sedikit masyarakat berkantong tebal yang rela merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk menjalani terapi mutakhir ini.

Namun di balik tren medis yang menjanjinkan keajaiban biologis tersebut, bagaimanakah posisi syariat Islam memandang pemanfaatan sel biologis manusia ini? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Stem Cell (Sel Punca) untuk Tujuan Pengobatan.

Fatwa ini membedah secara rinci aspek legalitas hukum Islam dengan bersandar pada Al-Qur'an, Hadis, serta kaidah para ulama klasik dan kontemporer. Dalam menetapkan fatwanya, MUI merujuk pada beberapa ayat yang menggarisbawahi bahwa pada hakikatnya, kesembuhan datang dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Syu'ara ayat 80: "Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.".

Kendati demikian, manusia dilarang pasrah dalam penderitaan dan wajib menjauhi segala bentuk kelalaian yang merusak tubuh sesuai Surah al-Baqarah ayat 195: "...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...".

Pemanfaatan organ atau sel manusia pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena bertalian erat dengan kemuliaan ciptaan Allah yang termaktub dalam Surah al-Isra' ayat 70: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam...". Oleh karena itu, hukum asal pemanfaatan stem cell yang bersumber dari manusia pada dasarnya adalah haram, kecuali jika memenuhi koridor dan batasan yang dibenarkan oleh syariat (hajah syar’iyah).

Tuntunan Hadis Nabi: Perintah Berobat Tanpa Menggunakan yang Haram

Pintu darurat atau pengecualian mubah dalam pengobatan berbasis sel punca ini diperkuat oleh sejumlah hadis Nabi SAW yang memerintahkan umatnya untuk berikhtiar mencari kesembuhan. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya." (HR al-Bukhari).

Dalam riwayat lain dari Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah, Rasulullah menegaskan, "Berobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu tua renta.".

Meski perintah berobat sangat jelas, koridor pembatasnya pun tidak kalah tegas. Rasulullah SAW bersabda melalui riwayat Abu Dawud: "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.". Hadis ini diperkuat oleh prinsip kemaslahatan publik lewat sabda beliau: "Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya..." (HR Ahmad, Malik, dan Ibn Majah).

MUI juga mengadopsi argumen teologis dari para ulama mazhab untuk menimbang sejauh mana benda najis atau material yang semula dilarang bisa bertransformasi menjadi obat saat kondisi mendesak. Imam Al-'Izz ibn 'Abd Al-Salam dalam kitab Qawa'id Al-Ahkam menjelaskan bahwa berobat menggunakan benda najis diperbolehkan apabila belum ditemukan benda suci yang menggantikannya.

Hal ini karena kemaslahatan kesehatan dan keselamatan jiwa jauh lebih diutamakan daripada sekadar maslahat menjauhi benda najis. Imam al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menegaskan kebolehan menggunakan benda najis dengan syarat mutlak tidak adanya alternatif obat yang suci, serta rekomendasi atau vonis tersebut wajib keluar dari keahlian seorang dokter muslim yang kompeten.

Imam Muhammad al-Khathib al-Syarbaini pada itab Mughni al-Muhtaj dan Imam Syihabuddin al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj keduanya sepakat bahwa pengobatan dengan benda yang asalnya dilarang adalah sah apabila bertujuan untuk kepentingan penyembuhan medis secara riil.

Secara metodologis, para ulamamenggunakan kaidah fikih populer seperti: "Kondisi yang sangat sulit, (niscaya) menimbulkan kemudahan (jalan keluar)" serta "Keadaan yang mendesak terkadang (dapat) menempati posisi keterpaksaan".

Berdasarkan intisari dalil di atas serta merujuk pada Keputusan Dewan Fikih Islam Liga Muslim Sedunia (Rabithah ‘Alam Islami) tahun 2003, MUI memetakan pemanfaatan stem cell ke dalam dua kategori hukum yang tegas:

1. Kategori yang Dibolehkan (Mubah)

Penggunaan stem cell manusia menjadi mubah jika ditujukan untuk pengobatan penyakit, terapi rekonstruksi atau pemulihan organ akibat trauma atau penuaan degeneratif, serta riset kedokteran, dengan syarat bersumber dari
- Sel induk dewasa (Adult Stem Cell): Dari diri sendiri atau orang dewasa lain yang telah memberikan persetujuan bebas tanpa paksaan.
- Material plasenta atau tali pusat: Harus dengan izin eksplisit dari orang tua sang bayi.
- Sisa embrio IVF (Bayi Tabung): Embrio berlebih yang tidak terpakai dari pasangan suami istri yang sah, atas persetujuan tertulis mereka, dan tidak digunakan untuk kehamilan ilegal.
- Janin yang gugur spontan atau aborsi medis: Janin yang mengalami keguguran alami atau digugurkan atas indikasi medis darurat demi menyelamatkan nyawa ibu.

2. Kategori yang Diharamkan secara Mutlak

Terapi stem cell dicap haram apabila terindikasi pada praktik berikut:
- Bersumber dari janin yang sengaja diaborsi tanpa alasan medis yang dibenarkan syariat hanya demi dipanen sel puncanya.
- Diambil dari embrio hasil pembuahan pasangan yang bukan suami istri sah atau hasil kloning.
- Digunakan untuk tujuan yang merusak syariat, seperti memperjualbelikan sel punca secara komersial, mengubah bentuk tubuh alami demi kosmetik kecantikan yang berlebihan atau mengubah identitas, atau untuk eksperimen reproduksi kloning makhluk baru.

Melalui fatwa ini, MUI mengingatkan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kemampuan finansial, agar tidak hanya tergiur oleh kecanggihan teknologi medis dan janin awet muda, tetapi juga wajib bersikap kritis dalam memastikan dari mana sumber sel punca tersebut diperoleh. Kesembuhan fisik tidak boleh dikorbankan dengan menabrak batasan kesucian syariat.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 15 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan