LANGIT7.ID-Tatkala fajar Idul Adha menyingsing bersamaan dengan hak aqiqah sang anak yang belum sempat tertunaikan, sebuah gugatan fikih mengemuka: bolehkah sebilah pisau menyembelih satu ekor kambing dengan merajut dua niat sekaligus, yakni sebagai kurban dan aqiqah?
Ruang ijtihad dalam hukum Islam tidak pernah berwajah tunggal. Perkara tumpang-tindih ibadah ini memicu dialektika panjang di antara para fukaha lintas zaman. Spektrum pemikiran ini terbelah menjadi dua arus besar yang sama-sama memiliki pijakan hujah yang kokoh, mencerminkan betapa dinamisnya hukum Islam dalam merespons hajat spiritual umat manusia.
Arus pertama berdiri tegak di atas prinsip kemandirian ibadah. Bagi kelompok ini, satu hewan sembelihan secara mutlak tidak bisa mewakili dua tujuan yang berbeda.
Pandangan tegas ini dianut oleh madzhab Malikiyah dan madzhab Syafi'iyyah, serta menjadi salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Fondasi argumentasi mereka bersandar pada premis bahwa kurban dan aqiqah merupakan dua ibadah independen yang lahir dari sebab dan tujuan yang berlainan. Karakteristik keduanya tidak dapat dilebur begitu saja, sebagaimana dam atau denda untuk haji Tamattu tidak boleh disatukan dengan dam fidyah.
Jejak pemikiran ini terekam jelas dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj jilid sembilan halaman tiga ratus tujuh puluh satu. Di dalam karya tersebut, Imam al-Haitsami menegaskan pendapat kuatnya bahwa jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, karena masing-masing dari kurban dan aqiqah memiliki tujuan tertentu.
Pembatasan ini senada dengan ulasan Al-Hathab dalam Mawahibul Jalil jilid tiga halaman dua ratus lima puluh sembilan yang menukil pandangan Abu Bakr al-Fihri dari kitab al-Qabas.
Al-Fihri membedakan secara jeli antara tujuan kurban atau aqiqah yang berfokus pada pengucuran darah sebagai bentuk taqarrub, dengan walimahan yang esensinya adalah menghidangkan makanan. Niat walimah boleh berkelindan dengan kurban atau aqiqah, tetapi kurban dan aqiqah tidak dapat saling menegasikan esensi satu sama lain dalam satu jasad hewan.
Namun, Islam senantiasa menyediakan pintu kemudahan bagi umatnya melalui koridor arus pendapat kedua. Aliran pemikiran ini memandang bahwa hewan kurban sangat boleh digabungkan dengan hewan aqiqah.
Riwayat lain dari Imam Ahmad, madzhab Hanafiyah, serta jajaran ulama tabiin terkemuka seperti Imam Hasan al-Bashri, Muhammad Ibnu Siriin, dan Qatadah menjadi penyokong utama tesis ini.
Logika yang mereka bangun bertumpu pada kesamaan substansi: karena muara dari kurban dan aqiqah adalah bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah melalui media pengucuran darah sembelihan, maka salah satunya dapat saling mewakili. Fenomena ini dianalogikan secara jernih seperti shalat tahiyyatul masjid yang otomatis telah terpenuhi ketika seseorang langsung melaksanakan shalat fardhu begitu memasuki masjid.
Dokumentasi historis mengenai keluwesan ini dapat dilacak pada kitab al-Mushannif jilid lima halaman lima ratus tiga puluh empat karya Ibnu Abi Syaibah. Di sana disebutkan riwayat dari Hasan al-Bashri yang menyatakan bahwa jika mereka menyembelih kurban untuk seorang anak, maka hal itu juga boleh untuk aqiqah.
Nalar serupa diutarakan oleh Hisyan dan Ibnu Siriin yang sepakat mengenai kebolehan menggabungkan dua niat tersebut. Bahkan, Qatadah memberikan penekanan ekstrem dari sudut pandang urutan dengan menyatakan bahwa tidak sah kurbannya sampai diaqiqahi terlebih dahulu.
Dalam literatur Hanbali, pelonggaran ini dibahas secara tekstual. Al-Bahuti dalam Syarh Muntahal Idaraat memberikan permisalan yang kontekstual: jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berkurban, misalnya hari ketujuh kelahiran bertepatan dengan hari raya Idul Adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari keduanya bisa mewakili yang lainnya.
Fenomena ini setara dengan bertemunya hari raya dengan hari Jumat di mana satu niat mandi dapat mencakup keduanya, atau seperti sembelihan haji tamattu dan qiran pada hari nahar yang secara otomatis mencakup kurban Idul Adha. Penegasan ini diperkuat kembali oleh Al-Bahuti dalam Kasysyaful Qana jilid tiga halaman tiga puluh yang menyebutkan bahwa penggabungan niat tersebut dibolehkan secara tekstual oleh Imam Ahmad.
Pada masa yang lebih kontemporer, Syeikh Muhammad bin Ibrahim turut mengamini fatwa kemudahan ini. Melalui Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim jilid enam halaman seratus lima puluh sembilan, beliau memilih pendapat bahwa ketika waktu aqiqah dan kurban bertemu, satu hewan sembelihan dianggap sudah mencukupi. Niat kurban ditujukan untuk sang ayah, sedangkan niat aqiqah dialokasikan untuk anaknya. Beliau menarik kesimpulan lugas bahwa jika seseorang berniat untuk berkurban, dan pada waktu bersamaan ia berniat untuk aqiqah, maka hal itu sudah dirasa cukup.
Pada akhirnya, bentangan dua mazhab ini bukanlah ruang konfrontasi, melainkan sebuah cermin kebijaksanaan fikih Islam dalam melihat kondisi sosiologis masyarakat. Bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki, memisahkan dua sembelihan tentu menjadi jalan kehati-hatian yang utama demi menjaga kemandirian masing-masing ibadah. Namun, bagi masyarakat yang terhimpit keterbatasan ekonomi di tengah himpitan hidup modern, opsi penggabungan niat hadir sebagai jembatan kemudahan agar hak spiritual anak dan momentum ketakwaan sang ayah dapat berdenyut bersama dalam satu kebaikan yang murni mengharap rida Allah yang mulia.
(mif)