LANGIT7.ID | Suasana menjelang Idul Adha selalu membawa gairah tersendiri di pelataran tempat ibadah dan pasar hewan kurban. Di antara riuhnya tawar-menawar, pemandangan mencolok sering kali terlihat ketika sebagian orang yang memiliki kelebihan rezeki memilih untuk membeli tidak hanya satu, melainkan tiga hingga empat ekor hewan kurban sekaligus.
Sebuah fenomena sosial yang mengundang decak kagum, sekaligus memantik diskusi hangat di ruang-ruang kajian fikih: apakah melipatgandakan jumlah binatang kurban merupakan hal yang dianjurkan, ataukah sebuah kekeliruan dalam memahami petunjuk kenabian?
Secara mendasar, ibadah kurban merupakan syariat yang sangat dianjurkan. Kedudukannya berada di antara sunnah muakkadah dan wajib menurut perbedaan pandangan para ulama. Dalam hitungan minimal, syariat telah menggariskan aturan yang sangat longgar. Satu ekor kambing sudah diterima dan mencukupi untuk satu orang beserta seluruh anggota keluarganya, meskipun jumlah anggota keluarganya banyak.
Ketetapan ini bersandar pada riwayat Imam Tirmidzi nomor 1505 dan Ibnu Majah nomor 3147 dari Atho bin Yasar, yang pernah menanyakan kondisi kurban di zaman nabi kepada sahabat Abu Ayyub Al-Anshori. Abu Ayyub menjawab bahwa dahulu seseorang berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Mereka memakannya dan memberi makan orang lain, hingga kemudian orang-orang mulai berlomba-lomba dan saling pamer seperti yang terjadi di masa setelahnya. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu jilid 8 halaman 370 mempertegas bahwa meskipun satu kambing tidak diterima atas nama lebih dari satu orang secara kepemilikan, keberadaan salah satu anggota keluarga yang berkurban sudah menggugurkan syiar bagi seluruh penghuni rumah karena kedudukannya sebagai sunnah kifayah.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada yang menyembelih lebih dari satu ekor? Syekh Ibnu Baz menegaskan bahwa Islam tidak membatasi bilangan atau jumlah hewan untuk kurban. Seseorang diperbolehkan berkurban dengan satu, dua, atau lebih dari itu, asalkan tindakan tersebut dijauhkan dari motif ingin pamer atau riya di hadapan manusia.
Beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. sendiri pernah berkurban dengan dua ekor kambing, di mana salah satunya ditujukan untuk beliau beserta keluarganya, dan yang kedua dihadiahkan untuk umatnya yang mentauhidkan Allah.
Meskipun diperbolehkan, para ulama memberikan catatan kritis mengenai mana yang lebih utama dari sisi kualitas ibadah. Tuntunan yang paling utama justru adalah mencukupkan diri dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, karena itulah yang menjadi petunjuk dominan dari nabi.
Imam Abu Dawud dalam hadits nomor 2810 yang dishahihkan oleh Syekh Al-Albani, merekam kesaksian Jabir bin Abdullah saat mendampingi Rasulullah saw. dalam shalat Idul Adha. Setelah berkhutbah, nabi turun dari mimbar lalu menyembelih seekor domba dengan tangannya sendiri seraya mengucapkan doa:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمِّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِيArtinya:
Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ini untukku dan untuk umatku yang belum berkurban.
Melihat naskah keteladanan ini, Syekh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Nurun Alad Darbi memaparkan sebuah tesis penting mengenai esensi amal. Berpegang teguh pada sunnah dengan mencukupkan diri pada satu hewan kurban jauh lebih baik daripada menambah kuantitas tanpa tuntunan baku. Menambah jumlah sembelihan memang tidak membuat pelakunya berdosa, namun menjaga keaslian sunnah nilainya lebih tinggi daripada memperbanyak amalan ragawi.
Prinsip ini berakar kuat pada firman Allah Swt. dalam Al-Quran surah Al-Mulk ayat 2:
لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًاۗArtinya:
Dia (Allah) menguji kamu semua, siapakah yang paling bagus amalannya.
Ayat ini mempertegas bahwa parameter penilaian di sisi Tuhan bukanlah seberapa banyak amalan yang digelontorkan, melainkan seberapa bagus atau ihsan kualitas amalan tersebut, yang diukur dari keikhlasan dan kesesuaiannya dengan petunjuk syariat.
Untuk memperjelas kedudukan ini, Syekh Ibnu Utsaimin mengambil analogi dari kisah dua sahabat nabi yang melakukan tayamum karena tidak mendapati air. Ketika air kemudian ditemukan setelah shalat selesai, salah satu sahabat memilih berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara yang lain tidak mengulanginya.
Nabi saw. kemudian menilai tindakan keduanya: kepada yang tidak mengulang, nabi menyebutnya telah sesuai dengan sunnah, sedangkan kepada yang mengulang, nabi menyebutnya mendapatkan dua pahala karena melakukan dua kali amalan.
Di antara kedua kondisi tersebut, posisi yang sesuai dengan sunnah dinilai tetap jauh lebih bagus dan mulia meskipun jumlah pahala dari akumulasi kuatitas amalan yang kedua tampak lebih banyak.
Hal serupa dikaji oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, yang menyebutkan bahwa formalitas ibadah mahdah dalam Islam selalu mengutamakan ketepatan meniru perilaku nabi (ittiba) dibandingkan improvisasi kuantitatif yang didorong oleh kemampuan finansial semata.
Pada akhirnya, ini memberikan sebuah kesimpulan batin bagi umat: di atas timbangan udhiyah, kemewahan sejati sebuah kurban tidak diukur dari deretan hewan yang roboh di tangan jagal, melainkan pada ketundukan ego untuk mengikuti presisi kesederhanaan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw..
(mif)