Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 18 Mei 2026
home masjid detail berita

Keabsahan Iuran Kurban Siswa Sekolah dalam Perspektif Fikih Islam

miftah yusufpati Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB
Keabsahan Iuran Kurban Siswa Sekolah dalam Perspektif Fikih Islam
Dalam kaidah Islam, tujuan yang baik tidak serta-merta menghalalkan cara yang keliru. Ilustrasi: Deccan chroniccle
LANGIT7.ID- Menjelang tibanya hari raya Idul Adha, keriuhan tidak hanya milik jagat peternakan atau pelataran masjid. Di ruang-ruang kelas, dari sekolah negeri hingga swasta, sebuah tradisi tahunan rutin digelar: pengumpulan dana dari para siswa untuk membeli hewan kurban. Dengan dalih menanamkan karakter, melatih kepedulian, dan memotivasi amalan ketaatan, lembaran uang ribuan dikumpulkan dari ratusan kantong pelajar. Sapi atau kambing kemudian dibeli, disembelih di lapangan sekolah, lalu dagingnya dibagikan kepada yang berhak. Sebuah pemandangan yang sekilas memperlihatkan keberhasilan sebuah model edukasi nilai keagamaan.

Namun, di balik selebrasi sosial tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang menyangkut ranah fikih: benarkah ritual komunal di sekolah itu sah disebut sebagai ibadah kurban?

Persoalan ini pernah mengemuka secara tajam dalam sebuah sesi diskusi ilmiah di Universitas Brawijaya Malang. Ulama kontemporer, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman, memaparkan analisis kritisnya mengenai fenomena iuran kurban sekolah ini. Menurut beliau, ada kekeliruan fatal yang sering kali tidak disadari oleh pihak pengelola sekolah maupun orang tua murid, terutama ketika mereka melabeli sumbangan sukarela dalam jumlah kecil itu sebagai sebuah ibadah kurban yang sah secara syariat.

Titik krusial pertama terletak pada aturan pembatasan jumlah mudhahhi atau orang yang berkurban. Dalam hukum Islam yang mapan, ketetapan mengenai kapasitas hewan kurban sudah bersifat mutlak. Seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang, sedangkan seekor sapi atau unta dibatasi maksimal untuk kongsi tujuh orang.

Ketika pihak sekolah menarik iuran sebesar lima ribu atau sepuluh ribu rupiah dari ratusan siswa untuk dibelikan beberapa ekor hewan, lalu mengklaim bahwa seluruh siswa tersebut telah berkurban, tindakan ini secara otomatis telah menyelisihi ketetapan syariat. Satu ekor kambing atau sapi tidak bisa diniatkan atas nama puluhan atau ratusan orang sekaligus. Karena adanya pelanggaran terhadap batas kuota ini, maka iuran massal tersebut tidak dapat dinamakan atau disahkan sebagai ibadah kurban, melainkan hanya bernilai sebagai sedekah biasa.

Selain masalah kuota, status kepemilikan dan hak menentukan tempat berkurban juga sering kali terabaikan akibat adanya pemaksaan terselubung. Pihak sekolah, tegas Syaikh Masyhur, pada dasarnya tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengharuskan para siswanya mengeluarkan dana kurban di sekolah. Urusan untuk menentukan lokasi penyembelihan atau melimpahkan wewenang ibadah sepenuhnya berada di tangan pemilik kurban yang sah, yang dalam konteks anak-anak adalah wali murid atau ayah mereka selaku penanggung jawab nafkah. Apabila sekolah menetapkan kewajiban sepihak, institusi tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan yang dimilikinya.

Prinsip dasar ini sejalan dengan kaidah fikih yang tertuang dalam literatur klasik. Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia menjelaskan bahwa ibadah dalam Islam memiliki dimensi formal yang ketat, di mana tata cara dan persyaratannya harus dipenuhi secara presisi agar mendapatkan legalitas hukum syara. Jika syarat formalnya tidak terpenuhi, maka amalan tersebut gugur dari status ibadah mahdahnya.

Beban ibadah kurban itu sendiri sejatinya hanya diletakkan di atas pundak kaum muslimin yang memiliki kemampuan finansial. Syariat Islam tidak pernah memaksakan sebuah beban finansial keagamaan kepada mereka yang tidak mampu. Mengharuskan setiap siswa membayar tanpa melihat latar belakang ekonomi keluarga justru mencederai semangat kemudahan dalam beragama. Allah Swt. menegaskan batasan beban syariat ini dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Pelaksanaan di sekolah juga sering kali mengorbankan kesunahan-kesunahan penting yang melekat pada ibadah udhiyah. Di antara sunah yang kerap tereduksi adalah anjuran bagi orang yang berkurban beserta anggota keluarganya untuk menyaksikan langsung prosesi penyembelihan, serta kesunahan untuk mengonsumsi sebagian daging dari hewan yang mereka kurbankan sendiri. Kompleksitas logistik di lingkungan sekolah membuat nilai-nilai personal dan spiritual ini menguap begitu saja.

Tentu saja, tujuan mulia sekolah untuk melatih dan memotivasi anak didik dalam melakukan perbuatan taat patut diapresiasi. Namun, dalam kaidah Islam, tujuan yang baik tidak serta-merta menghalalkan cara yang keliru. Syaikh Masyhur memberikan sebuah solusi praktis yang jauh lebih mendidik dan sesuai koridor hukum: sekolah dapat mengarahkan para siswa untuk menabung secara mandiri.

Ketika tabungan tersebut sudah mencukupi dalam kurun waktu satu atau dua tahun ke depan untuk membeli seekor kambing secara utuh, barulah anak tersebut dimotivasi untuk melaksanakan ibadah kurban atas namanya sendiri dengan bimbingan wewenang dari orang tuanya. Melalui metode celengan kurban ini, esensi pendidikan karakter tetap tercapai tanpa harus menabrak rambu-rambu fikih yang telah digariskan sejak masa kenabian.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 18 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)