LANGIT7.ID- Ketika Idul Adha menjelang, kesibukan di pelataran masjid dan sudut-sudut kota mendadak beralih pada hitung-hitungan angka. Di atas kertas, harga seekor sapi atau unta sering kali berada di luar jangkauan dompet personal sebagian besar umat. Di sinilah fikih Islam memperlihatkan kelenturannya, menjembatani keterbatasan ekonomi dengan syariat melalui konsep patungan atau kongsi kurban. Namun, di balik kemudahan ini, tersimpan batas-batas hukum yang rigid, sebuah aturan main spiritual yang tidak boleh ditawar-tawar demi mengejar keabsahan ibadah udhiyah.
Hukum dasar dalam patungan kurban menegaskan pembatasan yang jelas mengenai jenis hewan. Islam membolehkan kongsi jika hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta, sedangkan untuk kambing atau domba, pintu patungan ditutup rapat. Imam An-Nawawi dalam kitab
Syarh Muslim menegaskan adanya ijma atau kesepakatan bulat para ulama bahwa seekor kambing tidak bisa digunakan untuk patungan. Aturan ini bersifat mutlak, di mana satu kambing hanya mencakup satu orang, sedangkan posisi seekor sapi atau unta ditempatkan setara dengan tujuh ekor kambing.
Satu ekor sapi atau unta dibatasi maksimal untuk tujuh orang. Batasan angka tujuh ini bukan sebuah kebetulan matematis, melainkan berpijak pada rekam jejak historis para sahabat Nabi Muhammad saw. saat melakukan ibadah bersama Rasulullah. Imam Muslim dalam hadits nomor 1318 meriwayatkan kesaksian Jabir bin Abdullah:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍArtinya:
Kami berkurban bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.
Keabsahan model kongsi ini tidak dipengaruhi oleh latar belakang hubungan sosial para pesertanya. Lembaga fatwa Saudi Arabia, Lajnah Daimah, dalam Fatawa Lajnah Daimah jilid 11 halaman 401 menegaskan bahwa tujuh orang yang bergabung dalam satu ekor sapi atau unta boleh datang dari satu anggota keluarga atau dari banyak keluarga yang berbeda. Hubungan kekerabatan tidak menjadi syarat, karena dalam teks-teks hadits, Nabi saw. memberikan izin secara umum kepada para sahabat untuk bergabung tanpa memberikan rincian atau pembatasan sosial tertentu.
Persoalan fikih kemudian berkembang ketika jumlah orang yang berpatungan kurang dari tujuh orang. Di sinilah para faqih memberikan jaminan kelonggaran. Imam Asy-Syafii dalam kitab monumental
Al-Umm jilid 2 halaman 244 menjelaskan bahwa jika jumlah orang yang bergabung kurang dari tujuh, kurban tersebut tetap sah. Kelebihan nilai dari kuota yang tersisa secara otomatis dianggap sebagai tambahan amal sukarela atau sedekah dari para peserta yang ada. Prinsipnya serupa dengan seseorang yang secara personal berkurban seekor unta, padahal kewajiban minimalnya hanyalah seekor kambing; maka kelebihan nilai unta tersebut dihitung sebagai pahala sukarela.
Dinamika ini juga dikupas oleh Al-Kasani dalam kitab
Bada'i Ash-Shana'i jilid 5 halaman 71. Beliau menyatakan tidak ada keraguan sedikit pun mengenai bolehnya berkurban sapi atau unta oleh dua, tiga, hingga enam orang. Bahkan, Al-Kasani menambahkan, pembagian porsi di antara anggota kongsi tidak harus sama rata, asalkan porsi masing-masing orang tidak kurang dari sepertujuh bagian. Sebagai contoh, dalam satu sapi, satu orang bisa menyumbang setengah bagian, sementara yang lain sepertiga atau seperenam bagian.
Fleksibilitas ini sejalan dengan pandangan Syekh Ibnu Utsaimin dalam Ahkamul Udhhiyah yang menyatakan bahwa sepertujuh bagian dari unta atau sapi sudah mencukupi syarat minimal berkurban bagi satu orang, persis seperti kecukupan seekor kambing. Pada akhirnya, fikih patungan kurban memperlihatkan bagaimana Islam mengelola niat baik manusia. Di atas timbangan syariat, aturan angka tujuh ini bukan sekadar pembatasan, melainkan sebuah koridor hukum yang memastikan bahwa urusan ibadah horizontal berupa pembagian daging tetap berpijak pada fondasi vertikal yang kokoh dan sahih.
(mif)