Perdebatan fikih klasik kembali menghangat menjelang hari raya di mana para ulama terbelah antara yang melarang dan membolehkan penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan sembelihan.
Menjelang Idul Adha, larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul kurban memicu diskusi fikih yang hangat. Sebuah pembatasan sederhana yang menyimpan makna spiritual mendalam setara jemaah haji.
Mengusapkan darah sembelihan ke badan hewan kurban jamak terlihat di pelataran masjid saat Idul Adha. Di balik kepulan sisa napas ternak, ada batas tipis antara sekadar kebiasaan dan jerat bidah dalam agama.
Menyembelih lebih dari satu ekor hewan kurban memang tidak dilarang agama. Namun, melipatgandakan jumlah sembelihan belum tentu selaras dengan kualitas sunnah yang dicontohkan nabi.
Iuran kurban di sekolah kerap kali terjebak dalam batas tipis antara latihan kepedulian dan keabsahan ritual. Di balik niat luhur pengajaran, ada ketetapan fikih yang tidak boleh ditawar oleh kebijakan sepihak institusi.
Satu bilah pisau, tujuh nama. Tradisi patungan kurban sapi bukan sekadar siasat menyiasati harga, melainkan manifestasi fikih komparatif yang menuntut ketelitian porsi demi keabsahan sebuah ritual sakral.
Pembagian (daging) yang sesuai dengan tuntunan adalah disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga.
Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin
Hikmah dilarangnya hal tersebut: Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan: Diserupakan dengan orang yang sedang ihram.
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu.