Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 05 Mei 2026
home masjid detail berita

Waktu Terbaik dan Cara Menyembelih Hewan Kurban

miftah yusufpati Kamis, 05 Juni 2025 - 15:07 WIB
Waktu Terbaik dan Cara Menyembelih Hewan Kurban
Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya . Ilustrasi: Deccan chronicle
LANGIT7.ID- Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar dalam Al'udhiat Wa'ahkamuha menjelaskan para ulama menyepakati bahwa waktu terbaik berkurban dalah setelah menunaikan salat Id bersama dengan imam.

"Tidak sah melaksanakan kurban sebelum salat Id. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi," ujarnya.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن ضَحَّى قَبْلَ الصَّلَاةِ، فإنَّما ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin” [H.R Muslim : 5/1961]

Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya: “Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan salat (id)” (H.R Muslim : 5/1961)

Baca juga: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Imam Ibnul Qayyim dalam "Zaad al-Ma’ad" mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma’aad: Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah salat ‘Id dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang menyembelih sebelum salat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau”

Diarahkan ke Kiblat

Selanjutnya, tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan:

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ

Dan di saat menyembelih mengucapkan :

بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ

Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur’an, Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ

Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya” [Al-An’aam/6 : 121]

Baca juga: Hukum Memotong Rambut dan Kuku 10 Hari sebelum Berkurban

Imam Ibnul Qayyim mengatakan : “Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembelih sendiri seraya bersabda:

بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari umatku”

Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan (Muttafaq ‘Alaih)

Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb: Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.

Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat ‘Aisyah, dan di dalamnya: “Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد

Lalu beliaupun menyembelihnya.

Baca juga: Hikmah Disyariatkannya Kurban: Ada Ulama yang Mewajibkan bagi yang Mampu

Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:

اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي

Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

“Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 127]

Berbuat Kebaikan ketika Menyembelih

Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Nabi SAW memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus: “Ada dua hal yang aku hafal dari Rasulullah SAW:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya” [H.R Muslim].

Baca juga: Kriteria Hewan Kurban yang Sehat dan Berkualitas

Nabi SAW meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas Radhiyallahu anhu ketika ia menyaksikan rasul SAW sedang menyembelih.

Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath: Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri”

Selanjutnya, disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan Nabi SAW, jika ia mewakilkan dalam menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 05 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)