Fikih memiliki peran sentral dalam membimbing umat dalam menjalani kehidupan berdasarkan ajaran agama. Dalam konteks Muhammadiyah, pendekatan dalam metodologi
Menjelang bulan suci Ramadhan, Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan dan pembatasan yang dianggap kotroversial. Aturan itu tertuang dalam 10 poin arahan menjelang Ramadhan 1444 H
Indonesia kehilangan sosok ulama yang pakar di bidang fikih. Saat umat Islam masih memperdebatkan fikih ibadah, sosok KH Ali Yafie tampil sebagai pakar mempopulerkan fikih lingkungan atau Fiqh al-Biah.
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menegaskan, Piagam PBB tidak bisa dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum Islam atau fikih. Sumber hukum dalam Islam sudah jelas yakni Al-Quran dan Hadits.
Masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) merupakan ruang lingkup ijtihad. Perbedaan pendapat itu biasa terjadi pada masalah cabang syariat (masalah furuiyah).
Muktamar Internasional Fikih Peradaban I yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuahkan sejumlah rekomendasi. Muktamar tersebut menolak negara dengan sistem khilafah dan mendukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Piagam PBB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan ada tiga pembahasan yang akan dibahas pada Muktamar Internasional Fikih Peradaban di Surabaya, yang rencana akan digelar Senin (6/2/2022).
Selain sebagai kewajiban, salat fardhu juga memiliki banyak keutamaan dan juga sebagai tiang agama. Jika tiang agamanya tidak kokoh sebab lalai dalam menjalankannya, maka akan berpengaruh dengan turunnya tingkat keimanan.
Belakangan menjadi tren dalam membaca Al-Qur'an menggunakan irama atau melagukannya. Dengan begitu, para Qari' dapat menarik perhatian banyak orang dengan suaranya yang merdu. Lalu bagaimana hukumnya? Begini penjelasan ulama.
Islam merupakan agama yang memudahkan dan melarang sikap berlebih-lebihan. Jika tidak mampu melaksanakan suatu ibadah, maka tidak boleh memaksakan diri. Dalam istilah syariah disebut takalluf.