Tidak boleh membuat bangunan di atas kuburan, baik berupa batu nisan ataupun lainnya, dan tidak boleh menuliskan tulisan padanya, karena Nabi melarang membuat bangunan pada kuburan dan menulisinya
Islam mengharamkan sejumlah binatang untuk dikonsumsi ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal.
Hadis ini menunjukkan bahwa utang puasa harus segera dibayar sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika masih mampu berpuasa, maka wajib menggantinya dengan berpuasa di bulan lain.
Penjabaran yang merinci hukum-hukum al-Qur'an yang dilakukan fiqh memperlihatkan adanya empat bidang utama yang menjadi sasaran dari hukum itu, yakni bidang 'ibadat, bidang muamalat, bidang munakahat dan bidang jinayat.
Justru itu seorang muslim dalam keadaan yang sangat memaksa, diperkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan sekadar menjaga diri dari kebinasaan.
Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang tampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas
Salah satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apa pun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Ada beberapa ayat sering dipermasalahkan karena cenderung memberikan keutamaan kepada laki-laki, seperti dalam ayat warisan (QS al-Nis'a'/4: 11) juga persaksian (QS al-Baqarah/2:228, Surat al-Nisa'/4:34).
Menurut jumhur ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali membuat shuroh, baik itu gambar tiga dimensi (yaitu patung), begitu pula gambar selain itu adalah haram.
Imam al-Ghazali mengatakan hati manusia diciptakan oleh Yang Maha Kuasa bagai sebuah batu api. Ia mengandung api tersembunyi yang terpijar oleh musik dan harmoni serta menawarkan kegairahan bagi orang lain, di samping dirinya.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi membolehkan musik dan nyanyian dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam.
Hukum musik menurut Imam Syafi'i adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak, ujarnya.