LANGIT7.ID-Di tengah riuhnya perdebatan publik tentang penerapan hukum syariah dan posisi agama dalam politik, pernyataan klasik Ibn al-Qayyim dalam
Madarij al-Salikin kembali relevan. Dalam kitab itu, murid kesayangan Ibn Taymiyyah ini menulis bahwa kekufuran terbagi dua: kufur besar dan kufur kecil. Pembeda keduanya bukan sekadar istilah, tetapi menentukan nasib akhir seorang hamba di akhirat.
“Kekufuran itu ada dua macam: kufur besar yang menyebabkan kekalnya seseorang di api neraka, dan kufur kecil yang hanya menyebabkan ancaman, tapi tidak kekal,” tulis Ibn al-Qayyim (
Madarij al-Salikin, jilid 1, hal. 336).
Konsep ini sering disalahpahami, terutama ketika ayat Al-Qur’an dalam QS. al-Ma’idah: 44 dijadikan justifikasi untuk mengkafirkan penguasa yang tidak menerapkan hukum Allah secara penuh.
Ibn Abbas, sahabat Nabi yang dikenal sebagai ahli tafsir, memberikan tafsir penting: “Itu bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, tapi kufur di bawah kufur” (dikutip dalam Al-Baghawi, Ma’alim al-Tanzil, jilid 2).
Baca juga: Mengapa Mencela Aisyah Dianggap Kafir oleh Para Ulama Ahlus Sunnah? Di Persimpangan Tafsir dan PolitikDi era modern, ayat ini kerap digunakan kelompok ekstrem untuk mengklaim monopoli kebenaran. Padahal, para ulama klasik telah memberi batasan ketat. Thawus, Atha’, hingga Qatadah menegaskan bahwa konteks ayat ini tidak selalu berarti murtad.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam
Fiqh al-Awlawiyyat mengutip: “Kufur kecil terjadi jika seorang hakim menyimpang karena hawa nafsu, bukan karena menolak hukum Allah secara prinsip.” (
Fiqh Prioritas, Robbani Press, 1996, hal. 124).
Hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud menambahkan nuansa yang kompleks: “Ada dua hal yang menyebabkan kekafiran dalam umatku: orang yang menyesali nasabnya dan orang yang berkhianat.” Dalam riwayat lain, Rasulullah menyebut perbuatan-perbuatan tertentu—seperti mendatangi dukun atau menghalalkan yang haram—sebagai “kufur” dalam makna perbuatan, bukan keyakinan (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).
Interpretasi vs. Realitas SosialDi Indonesia, perdebatan ini berkelindan dengan isu politik kekuasaan. Di satu sisi, ada kelompok yang mengusung narasi penegakan syariat secara total, bahkan sampai mengkafirkan penguasa. Di sisi lain, banyak elite yang justru menggunakan tafsir moderat untuk meredam kritik. Padahal, Ibn al-Qayyim sudah mengingatkan: jika seseorang meyakini bahwa hukum Allah tidak wajib diterapkan, itu kufur besar. Tapi jika ia sekadar melanggar karena nafsu atau salah takwil, itu kufur kecil (Madarij al-Salikin).
Baca juga: Mengapa Sebagian Kaum Muslimin Mengkafirkan Sesamanya? Mengutip analisis Khaled Abou El Fadl dalam Reasoning with God (2014), tafsir seperti ini menegaskan bahwa pemahaman agama selalu dipengaruhi konteks sosial-politik. Apa yang dulu menjadi wacana teologis kini menjadi amunisi politik.
Menghindari Takfir, Memahami PrioritasFiqh prioritas yang ditawarkan Yusuf al-Qaradawi memberi jalan tengah: umat harus memahami bahwa dosa politik atau hukum tidak serta-merta mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kesalahan besar terjadi ketika vonis takfir dijadikan alat legitimasi kekerasan. “Janganlah kamu menjadi kafir lagi sesudahku, kemudian sebagian dari kamu memukul leher sebagian yang lain,” sabda Nabi (HR. Bukhari-Muslim).
Pernyataan ini lebih dari sekadar seruan damai. Ia peringatan keras bahwa kekerasan atas nama agama justru meruntuhkan maqashid syariah itu sendiri: keadilan dan kemaslahatan.
Kesimpulan: Tafsir Bukan Senjata PolitikDiskursus kufur besar dan kufur kecil bukan untuk memproduksi kebencian, tetapi untuk menegakkan keadilan tanpa menghapus rahmat. Ibn al-Qayyim menulis: “Semua maksiat adalah satu bentuk kekufuran kecil, karena ia bertolak belakang dengan syukur.” Tafsir ini mengajak kita untuk lebih berhati-hati: jangan jadikan ayat pedang yang menebas, tetapi cermin yang menuntun.
Baca juga: Kufur yang Tak Selalu Kafir: Mengurai Makna dan Kebijaksanaan Islam dalam Perbedaan Seperti kata al-Ghazali dalam
Ihya’ Ulumuddin: “Kerusakan rakyat karena kerusakan penguasa; jika penguasa baik, rakyat ikut baik.” Tetapi jalan perbaikannya bukan dengan menebar vonis takfir, melainkan menegakkan moral, ilmu, dan keadilan.
(mif)