LANGIT7.ID-Dalam
sejarah Islam, Perang Shiffin dan Perang Al-Jamal menjadi dua catatan paling getir tentang konflik internal di antara kaum Muslimin generasi awal. Namun di balik dentuman pedang dan panasnya pertikaian, terdapat sikap menyejukkan dari seorang tokoh kunci:
Ali bin Abi Thalib.
Kendati memimpin pasukan yang berhadapan langsung dengan sahabat-sahabat besar seperti
Aisyah, Thalhah, dan Zubair, Ali tidak menjatuhkan vonis kafir kepada lawannya. Ia menyebut mereka sebagai
bughah, pembangkang, bukan
murtad.
Sikap Ali ini menorehkan garis batas yang tegas sekaligus lentur dalam memahami siapa yang benar-benar keluar dari Islam. Ali, sepupu sekaligus menantu
Nabi Muhammad SAW, memilih untuk mengedepankan prinsip ukhuwah dan kehati-hatian dalam menyikapi perbedaan. Musuh politik bukanlah musuh akidah. Inilah pelajaran penting yang terlupakan dalam kegaduhan wacana keagamaan kontemporer.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam karya pentingnya
Fatawa Mu’ashirah menegaskan bahwa istilah kufur dalam hadis atau sunnah tidak selalu bermakna keluar dari Islam. Dalam banyak konteks, kata itu bisa berarti ingkar nikmat, tidak bersyukur, bahkan sebatas pengingkaran etika atau adab spiritual.
Baca juga: Orang-Orang Kafir setelah Mati Akan Disiksa 99 Ular, Begini Penjelasan Imam Al-Ghazali Antara Makna Literal dan HukumContoh-contoh hadis yang dikutip Qardhawi memperlihatkan kelenturan makna kata “kufur.” Nabi bersabda: “Barangsiapa melakukan sumpah selain kepada Allah, maka ia kafir atau musyrik.”
Juga sabda lain: “Barangsiapa yang mendatangi dukun dan mempercayainya, maka ia kafir terhadap apa yang dibawa oleh Muhammad.”
Namun, menurut Qardhawi, umat Islam sejak dulu kerap melakukan kesalahan-kesalahan tersebut—bersumpah atas nama selain Allah, mendatangi dukun atau orang pintar—namun tidak ada satu pun ulama muktabar yang secara otomatis memvonis mereka murtad. Mengapa?
Karena dalam disiplin usul fikih, terdapat perbedaan antara kufur akbar (kufur besar yang mengeluarkan dari Islam) dan kufur
ashghar (kufur kecil, berupa maksiat atau pengingkaran nilai), dan tidak semua yang dikatakan “kufur” harus dimaknai literal sebagai pemutusan hubungan keimanan.
“Banyak dari teks hadis memakai istilah kufur sebagai bentuk peringatan keras, bukan sebagai klasifikasi akidah,” tulis Qardhawi. "Kufur dalam pengertian etika bukanlah sama dengan kufur dalam pengertian teologi."
Baca juga: Alam Barzakh: Kisah Nabi Muhammad Berbicara dengan Mayat Kafir yang Telah Dikubur Bahaya Reduksi MaknaPersoalan bermula ketika istilah “kafir” digunakan secara serampangan untuk melabeli siapa pun yang berbeda pendapat, berbeda mazhab, atau berbeda cara ibadah. Lebih buruk lagi, ketika label itu digunakan sebagai justifikasi untuk kekerasan atau pengucilan. Padahal, sejarah sahabat menunjukkan: perbedaan politik, bahkan konflik bersenjata, tidak serta-merta menggugurkan keislaman seseorang.
Dampak dari penyempitan makna ini sangat nyata. Dalam masyarakat, ia melahirkan segregasi, polarisasi, bahkan kekerasan. Dalam konteks politik, ia memberi amunisi pada kelompok radikal untuk menjustifikasi aksi teror atau pemberontakan. Padahal, sejarah dan literatur Islam klasik justru memberi ruang luas bagi nuansa, proses klarifikasi, dan ijtihad kolektif dalam menilai seseorang.
Ketika Ammar bin Yasir dibunuh dalam Perang Shiffin, Nabi Muhammad SAW sebelumnya telah bersabda: "Ammar akan dibunuh oleh kelompok
bughah." Namun Ali tidak menuduh mereka kafir. Justru ia mengingatkan bahwa setiap Muslim bisa tersesat oleh penafsiran atau pemimpin yang salah, tanpa harus dianggap keluar dari Islam.
Sikap seperti inilah yang kini mulai langka di tengah derasnya arus fanatisme dan klaim kebenaran tunggal. Seolah tidak cukup hanya menjadi Muslim; seseorang juga harus menjadi Muslim dengan cara tertentu, dalam kelompok tertentu, dengan identitas tertentu—jika tidak, maka risikonya adalah dicurigai atau bahkan dikafirkan.
Baca juga: Kisah Jin di Era Rasulullah: Ada yang Membantu Kafir Quraisy dalam Perang Badar Jalan Tengah QardhawiQardhawi menutup fatwanya dengan pengingat yang tajam: bahwa mengafirkan seseorang adalah perbuatan yang sangat berat, dan kesalahannya bisa berbalik ke si penuduh. Jika seseorang masih mengucap syahadat, menjalankan shalat, dan tidak menampakkan penolakan terang-terangan terhadap ajaran pokok Islam, maka ia tetap berada dalam lingkaran umat Muhammad SAW.
Dalam dunia yang semakin kompleks, dengan beragam corak keislaman dan ekspresi iman, warisan semangat moderat Ali dan kebijaksanaan Qardhawi kiranya menjadi pegangan yang layak dirawat. Sebab, sebagaimana kata Nabi, “Barang siapa berkata kepada saudaranya: Wahai kafir! Maka salah satu dari keduanya pasti tertimpa ucapan itu.”
Dan dalam banyak kasus hari ini, yang tertimpa ucapan itu—adalah mereka yang tergesa-gesa memvonis.
(mif)