Perdebatan soal siapa yang layak disebut kafir kembali mencuat. Qardhawi memberi batas tegas, sementara akademisi modern mengingatkan bahaya politisasi takfir yang menghantui dunia Islam.
Keislaman tak hanya ditetapkan lewat syahadat, tapi juga dijaga. Mengingkari kewajiban agama yang paling dasar dapat menggugurkan status Muslim, menurut para ulama sejak era klasik hingga kini.
Kalimat itu mungkin terdengar biasa di tengah konflik ideologis yang mengendap, namun dampaknya bisa luar biasa: sang tetangga langsung dijauhi warga, istrinya menggugat cerai, dan anak-anaknya dikucilkan.
Menurut jumhur ulama, orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim, ketika ia masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama.
Di era Umar bin Khattab menjadi khalifah, Tulaihah datang dan ikut membaiatnya. Tetapi Umar masih menegurnya: Kau sudah membunuh Ukkasyah dan Sabit! Aku samasekali tidak menyukaimu!
Pasca-wafatnya Rasulullah SAW, terjadi pergolakan di Madinah, ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq dibaiat menjadi khalifah. Di sisi lain, penduduk semenanjung Arab, termasuk Makkah, malah sudah bersiap-siap untuk murtad.
Perang Riddah juga disebut Perang Melawan Kemurtadan beberapa suku Arab yang terjadi di era Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Perang terjadi selama tahun 632 dan 633 M, setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Hukum tinggalkan shalat Jumat bagi seorang muslim adalah dosa. Bahkan bila 3 kali berturut-turut tanpa uzur bisa sampai dianggap murtad atau keluar dari Islam.
Ada beberapa dosa besar yang harus dijauhi umat Islam, di antaranya syirik dan murtad. Keduanya sama-sama dibenci oleh Allah SWT, namun ada perbedaan mendasar.
Buya Yahya menyebut zaman sekarang mudah sekali orang menjadi murtad. Hanya karena pekerjaan, pasangan, atau urusan duniawi lainnya, seseorang dapat dengan mudah berpindah agama dan menggadaikan iman.