LANGIT7.ID, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya menilai orang yang murtad (keluar dari Islam) adalah penghianat. Orang murtad memiliki kedudukan rendah di dunia terlebih di akhirat. Selain itu, orang yang keluar dari agama Islam akan kekal berada di dalam neraka.
“Jangan main-main dengan urusan agama. Murtad. Jangan menggampangkan urusan agama, ada pernyataan murtad besok balik lagi, kalau mati, selamanya di neraka,” kata Buya Yahya melalui akun youtube Al-Bahjah Tv, dikutip Senin (25/10/2021).
Dia menyebut zaman sekarang mudah sekali orang menjadi murtad. Hanya karena pekerjaan, pasangan, atau urusan duniawi lainnya, seseorang dapat dengan mudah berpindah agama dan menggadaikan iman. Maka itu, dia mengajak agar orang yang murtad segera bertaubat, sebab ampunan Allah sangat luas.
“Bila dia murtad, dia tak terhormat. Dia rendah di dunia dan rendah di akhirat. Bagi saudaraku yang sedang diuji dengan murtad, kembalilah. Allah Maha Besar pengampunannya. Bila murtad, semua amal baik yang ia lakukan tidak ada gunanya,” ucapnya.
Dalam Islam, murtad adalah keputusan yang memiliki konsekuensi yang sangat besar. Semua amalan kebaikan akan sia-sia. Tidak ada akan dihitung di sisi Allah Ta’ala. Itu tertulis jelas dalam surah Al-Baqarah ayat 217. Allah berfirman:
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat,dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Maka dari itu, orang yang murtad harus segera bertaubat kepada Allah Ta’ala. Buya Yahya menjelaskan, ada dua cara bertaubat bagi orang murtad. Pertama, membaca kembali dua kalimat syahadat. Kedua, meng-qhada (mengganti) semua kewajiban yang telah ditinggalkan selama murtad seperti shalat.
“Syahadat dulu baru shalat,” ucap Buya Yahya.
Murtad mempunyai konsekuensi hukum dalam Islam. Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm mengatakan, seseorang yang murtad harus dihukum mati. Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR Bukhari-Muslim).
Imam Syafi’i menjabarkan mengenai ikhtilaf (perbedaan) tentang murtad di kalangan sahabat. Ada sahabat yang berpendapat siapapun yang lahir dalam keadaan fitrah lalu murtad, baik ditampakkan atau tidak, maka tidak perlu diminta bertaubat dan harus dihukum mati.
Ada juga sahabat berpendapat, sama saja orang yang lahir dalam keadaan fitrah dan orang yang telah masuk Islam setelah terlahir bukan sebagai muslim. Siapa pun dari kedua golongan itu murtad, dia harus diminta bertaubat.
Jika bertaubat, maka dia harus diterima darinya. Namun jika menolak bertaubat, harus dihukum mati. Namun, apabila seseorang murtad ke suatu agama tanpa ditunjukkan secara terang-terangan, maka dia harus dihukum mati tanpa harus ditilik lagi tobatnya.
Ada juga sahabat yang berpendapat sama saja orang yang dilahirkan dalam keadaan fitrah dan orang yang tidak dilahirkan muslim, jika mereka masuk Islam lalu murtad, maka orang itu harus bertaubat. Apabila adia bertaubat, maka itu harus diterima darinya. Tetapi jika dia menolak bertaubat, dia harus dihukum mati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan at-Thahawi menyebutkan dari para ulama Hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertobat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
Sedangkan dalam Mukhtashar Kholil – ulama Malikiyah – dinyatakan, orang yang murtad diminta bertobat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman. Jika dia mau bertobat (kembali masuk Islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).
(jqf)