LANGIT7.ID-Di tengah diskusi keagamaan yang kian riuh di ruang digital, satu pertanyaan lama kembali mengemuka: apakah seseorang yang sudah mengucapkan syahadat masih bisa kehilangan status keislamannya? Pertanyaan itu sebenarnya telah dijawab sejak era klasik, dan kembali ditegaskan oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam
Fatawa Qardhawi: ya, ada hal-hal yang membatalkan keislaman. Tetapi batasannya tidak sesederhana yang kerap beredar dalam percakapan sehari-hari.
Qardhawi memulai dari premis dasar: syahadat menjadikan seseorang Muslim. Namun kewajiban selanjutnya adalah tunduk pada hukum-hukum agama yang sudah pasti. Para ulama menyebutnya
ma’lum min ad-din bid-dharurah, perkara-perkara agama yang diketahui secara umum. Shalat, puasa, zakat, larangan zina, riba, dan khamar termasuk dalam daftar itu. Siapa pun yang secara sengaja mengingkari kewajiban atau keharamannya, atau mengolok-oloknya, dapat masuk kategori murtad.
Diskusi ini punya akar panjang. Dalam kitab al-Mughni, Ibn Qudamah menjelaskan bahwa rukun-rukun agama yang sudah masyhur tidak boleh dinafikan, karena ia menjadi fondasi identitas keislaman. Al-Ghazali dalam
al-Iqtishad fi al-I‘tiqad juga menempatkan pengingkaran kewajiban dasar sebagai bentuk penolakan terhadap otoritas wahyu. Senada, Ibn Taymiyyah dalam
Majmu’ al-Fatawa menegaskan bahwa yang dibatalkan bukan sekadar amal, tetapi prinsip loyalitas terhadap syariat.
Dalam studi modern, sarjana seperti Rudolph Peters dalam
Crime and Punishment in Islamic Law mencatat bahwa pengingkaran terhadap kewajiban agama dipandang sebagai pembusukan struktur normatif komunitas Muslim. Karenanya, batas murtad sejak dulu diposisikan bukan pada kualitas moral individu, tetapi pada sikap terhadap hukum ilahi yang sudah pasti.
Namun batas “pasti” inilah yang sering disalahpahami. Qardhawi membedakan antara dosa dan pengingkaran. Pelaku zina, riba, atau pembunuhan boleh jadi berdosa besar, tetapi tidak otomatis keluar dari Islam. Ia hanya keluar bila menghalalkan perbuatan itu secara terang-terangan, membantah ketetapan yang telah bulat disepakati umat sejak awal Islam.
Pengecualian diberikan kepada mereka yang baru masuk Islam atau hidup jauh dari pengetahuan agama. Dalam literatur klasik, contoh itu disebut ahl al-‘udzr, kelompok yang dimaafkan karena ketidaktahuan, sebelum ajaran sampai kepada mereka.
Dalam konteks hari ini, batas-batas tersebut semakin diuji. Di satu sisi, keterbukaan informasi membuat pengetahuan agama tersebar luas. Di sisi lain, perubahan sosial menciptakan kabut baru: banyak kewajiban agama diperdebatkan ulang di ruang publik. Para ahli hukum Islam kontemporer seperti Mohammad Hashim Kamali (
Principles of Islamic Jurisprudence) mengingatkan bahwa menentukan seseorang murtad bukan domain publik, melainkan otoritas keilmuan dan sistem hukum yang sah. Kapasitas individu untuk memvonis murtad di media sosial hanya memproduksi kekacauan moral.
Karena itu, pernyataan Qardhawi lebih mirip pagar: mengingatkan bahwa Islam memiliki batas internal yang tegas, tetapi mengharuskan kehati-hatian luar biasa dalam menilainya. Para ulama sejak masa Nabi sepakat bahwa status keislaman ditetapkan melalui yang tampak, sedangkan batin seseorang tetap menjadi rahasia Tuhan.
Di medan sosial yang bising, garis batas itu semakin relevan: menjaga iman tidak berhenti pada syahadat, tetapi juga menuntut kerendahan hati untuk tidak mudah menafikan iman orang lain.
(mif)