Hukum Tinggalkan Shalat Jumat, Awas Dianggap Murtad
mahmuda attar husseinJum'at, 22 Juli 2022 - 06:35 WIB
Ilustrasi shalat Jumat. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum tinggalkan shalat Jumat bagi seorang muslim adalah dosa. Bahkan bila 3 kali berturut-turut tanpa uzur bisa sampai dianggap murtad atau keluar dari Islam.
Shalat Jumat sama halnya dengan ibadah wajib, sama-sama fardhu ain. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah Jumuah ayat 9 yang artinya:
"Wahai orang–orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ibadah setiap Jumat saat siang hari ini wajib bagi laki-laki. Adapun keringan bagi mereka yang meninggalkan ibadah tersebut yakni mengganti dengan shalat Dzuhur.
Mereka yang boleh mengganti shalat Jumat antara lain karena sakit. Selain itu musafir, mereka yang tinggal di pegunungan atau di tempat yang tidak ada jamaah Jumat.
Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur akan ditutup hatinya oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadist Nabi SAW:
"Hendaklah orang–orang berhenti meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah, sehingga mereka menjadi orang–orang yang lalai." (HR. Muslim).
Dalam hadist lain, Rasulullah bersabda: "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allâh akan mengunci hatinya. (HR Muslim).
Maksud Allah SWT mengunci hati orang tersebut bisa diartikan keluar dari Islam atau murtad. Tafsir ini didukung hadist lainnya yang berbunyi:
"Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat tanpa uzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin." (HR Thabrani).
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.