Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 03 Mei 2026
home masjid detail berita

Risiko Mengafirkan Seseorang: Satu Tuduhan, Seribu Luka

miftah yusufpati Kamis, 26 Juni 2025 - 15:10 WIB
Risiko Mengafirkan Seseorang: Satu Tuduhan, Seribu Luka
Di ujung lidah yang mudah menuduh, bisa ada pecahnya rumah tangga, trauma anak-anak, terputusnya silaturahmi, hingga hilangnya jiwa. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di sebuah kampung kecil di pinggiran kota, seorang tokoh agama mengeluarkan pernyataan yang menggemparkan. Dalam ceramahnya, ia menyebut seorang tetangganya telah “keluar dari Islam” karena dianggap tidak mengikuti mazhab tertentu dan kerap bergaul dengan “orang-orang sesat.”

Kalimat itu mungkin terdengar biasa di tengah konflik ideologis yang mengendap, namun dampaknya bisa luar biasa: sang tetangga langsung dijauhi warga, istrinya menggugat cerai, dan anak-anaknya dikucilkan dari kelompok pengajian.

Dalam Islam, ikrar dua kalimat syahadat merupakan pintu gerbang menjadi seorang Muslim. Cukup diucapkan dengan sadar, tanpa perlu investigasi batiniah, seseorang telah memiliki hak penuh sebagai bagian dari umat Islam. Jiwa dan hartanya terlindungi. Dalam hukum Islam, status ini tidak bisa dibatalkan secara gegabah. Namun dalam praktik sosial dan politik identitas keagamaan, penilaian atas kadar keislaman seseorang bisa menjadi alat untuk membungkam, mengucilkan, bahkan menghancurkan seseorang secara sosial.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam karya monumentalnya, Fatawa Mu’ashirah, menyatakan bahwa mengafirkan seorang Muslim—menuduhnya keluar dari Islam—adalah tindakan yang sangat berbahaya, baik secara hukum fikih maupun dampak sosialnya. "Mengafirkan orang Islam yang belum jelas kekufurannya, berisiko menyebabkan kerusakan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," tulis Qardhawi.

Baca juga: Orang-Orang Kafir setelah Mati Akan Disiksa 99 Ular, Begini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Dia menyebut, setidaknya ada enam konsekuensi serius yang lahir dari keputusan mengafirkan seseorang. Pertama, hubungan pernikahan menjadi batal. Seorang Muslimah tidak boleh bersuami orang kafir. Maka jika status sang suami dinyatakan murtad, keluarga itu harus dipisahkan.

Kedua, anak-anak menjadi “tidak sah” tinggal bersama orangtuanya yang telah dituduh kafir, karena dikhawatirkan akan terbawa keyakinan yang sama. Dalam konteks ini, negara atau komunitas Islam memiliki tanggung jawab mengambil alih pengasuhan.

Ketiga, sang tertuduh akan kehilangan hak-hak sosial sebagai bagian dari komunitas Islam: tidak lagi layak diberi salam, dilindungi, diberi bantuan, atau bahkan dimakamkan di pemakaman Muslim.

Keempat, dalam negara yang menerapkan hukum Islam, ia harus dibawa ke hadapan qadhi (hakim) untuk mengonfirmasi dan menjatuhkan vonis. Kelima, apabila wafat, ia tak lagi diperlakukan sebagai Muslim: tidak dimandikan, tidak disalatkan, tidak diwarisi, dan tidak boleh mewarisi.

Terakhir, konsekuensi spiritual: apabila benar keluar dari Islam dan tidak bertobat hingga mati, maka ia dijatuhi laknat, terhalang dari rahmat Allah, dan akan kekal di neraka.

“Padahal, belum tentu ia kafir. Ini baru tuduhan,” ujar seorang dosen fikih kontemporer dari UIN Syarif Hidayatullah yang enggan disebut namanya. “Dan tuduhan semacam ini, apabila salah, bisa kembali ke si penuduh. Hadis Nabi sudah sangat jelas dalam hal ini.”

Baca juga: Alam Barzakh: Kisah Nabi Muhammad Berbicara dengan Mayat Kafir yang Telah Dikubur

Ketika Dakwah Berubah Jadi Alat Kekuasaan

Kasus-kasus pengafiran kerap kali tak murni persoalan akidah, tapi berkelindan dengan persaingan politik dan perebutan otoritas keagamaan. Sejarah Islam mencatat tragedi pengafiran digunakan dalam konflik antarmazhab, antarorganisasi, bahkan antara penguasa dan ulama. Di era modern, pengafiran kerap disusupkan ke dalam pidato keagamaan untuk menyingkirkan kelompok yang berbeda pendapat—dari kaum minoritas, penganut tarekat, hingga kelompok oposisi politik.

Dalam konteks ini, penegasan Syaikh Yusuf al-Qardhawi terasa penting: mengafirkan bukan hak sembarang orang. Hanya ulama berkompeten, dengan pertimbangan matang dan penuh kehati-hatian, yang boleh menyatakan kekafiran seseorang—dan itu pun harus setelah klarifikasi, diskusi, dan tidak atas dasar dugaan atau emosi.

Di tengah gelombang polarisasi identitas dan meningkatnya kebencian atas nama agama, pelajaran dari fatwa Qardhawi menjadi oase: Islam mengajarkan untuk bersikap hati-hati, bukan impulsif. Memberi perlindungan pada sesama Muslim, bukan memutus ikatan karena prasangka. Dalam masyarakat yang plural, baik secara mazhab maupun ekspresi keagamaan, asas kehati-hatian bukan kelemahan, melainkan bagian dari kekuatan moral Islam.

Sebab di ujung lidah yang mudah menuduh, bisa ada pecahnya rumah tangga, trauma anak-anak, terputusnya silaturahmi, hingga hilangnya jiwa. Maka seperti dikatakan seorang bijak: lebih baik membiarkan seribu orang yang salah tetap dihormati, daripada satu orang yang benar dikucilkan tanpa hak.

Baca juga: Kisah Jin di Era Rasulullah: Ada yang Membantu Kafir Quraisy dalam Perang Badar

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 03 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)