LANGIT7.ID-Sebuah ruang sidang di Madinah mendadak hening. Umar bin Khattab, sang Amirulmukminin yang dikenal tegap dan ditakuti, baru saja bersiap melayangkan pukulan kepada Uyainah bin Hishn.
Pemicunya adalah tuduhan lisan Uyainah yang menyebut Umar tidak memberikan hak rakyat secara cukup dan gagal menghukum dengan adil.
Di tengah tensi yang memuncak, seorang sahabat mendekat dan membacakan sebuah maklumat dari Surah Al-A'raf ayat seratus sembilan puluh sembilan, yang memerintahkan untuk memberi maaf dan berpaling dari orang-orang bodoh.
Seketika itu juga, tangan Umar diturunkan. Kemarahannya padam. Sejarah mencatat, sang khalifah tidak jadi mengeksekusi pukulannya karena ia adalah figur yang sangat komitmen dan tunduk di bawah supremasi Kitabullah.
Fragmen historis tersebut merekam satu indikator esensial mengenai bagaimana otoritas politik di dalam Islam dikendalikan oleh instrumen hukum, bukan oleh ego personal.
Di dalam nalar politik Islam, eksistensi pemimpin (imam) bukan sekadar simbol kosmetik kekuasaan, melainkan kebutuhan darurat demi keberlangsungan hidup peradaban.
Tanpa adanya otoritas yang kuat dan adil, tatanan sosial akan runtuh ke dalam hukum rimba. Prinsip kausalitas ini digariskan oleh Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 251:
ولودفعة الله الناس بعضهم ببعض لفسدت الأرضArtinya:
Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini.
Melalui teks suci ini, Ath-Thurthusyi dalam kitab Sirajul-Muluk, menganalisis bahwa Allah menurunkan karunia berupa kepemimpinan untuk menolak kesewenang-wenangan yang kuat terhadap yang lemah.
Tanpa intervensi negara, manusia akan saling memangsa, segala urusan menjadi tidak teratur, dan kehidupan di atas bumi akan hancur. Keadilan pemimpin adalah tameng pelindung bagi kaum duafa.
Kualifikasi RigidMengingat signifikansi fungsi tersebut, doktrin Islam menetapkan kualifikasi yang sangat ketat bagi seorang kepala negara. Pakar hukum tata negara klasik, Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam ash-Sultaniyah, merumuskan enam syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Pertama, memiliki sifat adil dengan seluruh ketentuannya. Kedua, kedalaman ilmu yang mampu mengantarkannya pada tingkatan ijtihad mandiri dalam memecahkan masalah kontemporer.
Ketiga, sehat jasmani pada fungsi pendengaran, penglihatan, dan lisan. Keempat, tidak memiliki cacat fisik yang menghambat pergerakan.
Kelima, memiliki kebijaksanaan dalam mengatur kemaslahatan negara, dan keenam, keberanian fisik untuk melindungi wilayah dari musuh.
Standardisasi keilmuan ini dipertegas oleh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi. Beliau menjelaskan bahwa seorang pemimpin ideal harus bertindak sebagai qadhi (hakim) yang alim dan mujtahid bagi rakyatnya. Pemimpin tidak boleh menjadi figur dependen yang terus-menerus meminta fatwa kepada pihak lain ketika menghadapi krisis hukum di tengah masyarakatnya.
Di sektor operasional, manajemen birokrasi juga menuntut eksekusi yang disiplin. Ibnul-Muqaffa' dalam kitab Al-Adabul-Kabir wa Adabush-Shaghir menegaskan bahwa kepemimpinan adalah ujian (bala) yang besar yang bertumpu pada empat pilar: ketepatan memilih aparatur, keberanian bertindak, pengawasan ketat, dan ketegasan menjalankan hukum.
Pemimpin berkewajiban memonitor kinerja bawahannya secara berkala. Ia dilarang keras membiarkan pegawai yang berprestasi tanpa penghargaan, atau membiarkan aparatur yang korup dan lemah tanpa sanksi hukum. Pembiaran terhadap aparatur yang nakal akan merusak seluruh tatanan kerja negara.
Korelasi ImanDampak moral dari perilaku penguasa memiliki efek domino yang instan terhadap kondisi sosiologis masyarakat. Umar bin Abdul-Aziz rahimahullah mengingatkan bahwa kehancuran masyarakat umum sering kali dipicu oleh kerusakan moral kalangan khusus, yaitu para pemimpin.
Hal ini sejalan dengan peringatan teologis dalam Surah Al-Anfal ayat dua puluh lima mengenai siksaan yang tidak hanya menimpa pelaku kezaliman secara khusus.
Lebih konkret, Wahab bin Munabbih memaparkan data empiris bahwa ketika penguasa berniat atau melakukan kecurangan, Allah akan menimpakan kekurangan sistemis pada sektor ekonomi rakyat, mulai dari pasar, hasil sawah, hingga hewan ternak.
Sebaliknya, keadilan pemimpin akan mengundang keberkahan material di ruang publik. Hal ini diperkuat oleh ulama legendaris Sufyan ats-Tsauri yang menyatakan langsung di hadapan penguasa Orde Abbasiyah, Abu Ja'far al-Manshur, bahwa baik dan rusaknya umat manusia terkunci pada baik dan rusaknya sang penguasa.
Oleh karena itu, syariat memberikan kedudukan spiritual yang sangat tinggi bagi penguasa yang adil. Berdasarkan dokumen hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, doa seorang imam yang adil masuk dalam kategori tiga doa yang tidak akan tertolak oleh Allah.
Selain itu, dalam dokumen hadis mengenai tujuh golongan yang mendapatkan naungan khusus di hari kiamat, posisi "Imamun Adil" diletakkan pada urutan pertama:
سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله الإمام العادل...Artinya:
Tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya: Seorang imam yang adil...Sebaliknya, ancaman terbesar bagi masa depan bangsa adalah lahirnya para pemimpin yang bodoh dan menyesatkan. Dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, Rasulullah mengekspresikan kecemasan tertingginya:
"Sesungguhnya, yang paling aku khawatirkan atas dirimu ialah imam-imam yang menyesatkan."
Tragedi kemanusiaan ini terjadi ketika para ulama telah wafat, dan masyarakat secara sembrono mengangkat orang-orang jahil sebagai pemegang otoritas.
Ketika dimintai kebijakan, mereka memutus perkara tanpa dasar ilmu, sehingga berujung pada kesesatan massal. Imam Ath-Thurthusi menegaskan bahwa musibah terbesar suatu bangsa terjadi saat kebodohan memegang kendali fatwa dan hukum negara.
Akhir kata, potret pemimpin ideal dalam Islam menghendaki perpaduan antara ketajaman intelektual dan ketahanan moral. Karakter terbaik dari seorang penguasa adalah kemampuannya menularkan rasa aman kepada orang-orang baik, dan menebarkan rasa takut kepada para pelaku kriminal.
Ketika negara dipimpin oleh individu yang saksama dalam hukum namun penuh kasih sayang kepada rakyat, maka stabilitas dan kemakmuran bukan lagi sekadar utopia politik, melainkan realitas sosial yang diberkahi.
(mif)