LANGIT7.ID-Seorang pemilik toko kelontong di sudut pasar tradisional duduk dengan tatapan kosong menghadap tumpukan barang dagangan yang mulai berdebu.
Di laci mejanya, tersimpan surat tagihan dari sebuah lembaga keuangan komersial yang mewajibkan penyetoran bunga bulanan sebesar 9 persen.
Bulan ini, arus kas usahanya defisit akibat penurunan daya beli masyarakat. Namun, hukum pasar kapitalistik tidak mengenal kompromi atas kerugian sepihak.
Pemilik modal tetap menuntut imbal hasil pasti, tanpa peduli bahwa sang pengusaha kecil sedang berdarah-darah mempertahankan kelangsungan hidup keluarganya.
Fenomena ini menjadi potret mini dari bekerjanya sistem ekonomi predatoris yang menempatkan kapital di atas martabat kemanusiaan.
Dalam lanskap ekonomi makro, krisis struktural yang melanda pelbagai negara bersumber dari satu kesalahan teoretis yang sangat fatal.
Kesalahan itu adalah memperlakukan uang tunai secara analogis dengan harta bergerak atau tidak bergerak, seperti tanah dan hewan yang dapat dipersewakan.
Logika kapitalisme memandang bahwa laba dari uang tunai harus disamakan dengan hasil sewa barang. Padahal, terdapat perbedaan karakteristik yang sangat fundamental antara kapital finansial dan aset riil.
Seseorang yang menyewa rumah atau kendaraan dipastikan dapat memanfaatkan fungsi fisik objek tersebut secara langsung untuk menunjang aktivitas produktif atau konsumtifnya.
Sebaliknya, uang modal yang dipinjam untuk keperluan perdagangan selalu berhadapan dengan dualisme probabilitas yang mutlak dalam sektor riil, yaitu keuntungan atau kerugian.
Bisnis tidak pernah berjalan di atas ruang hampa yang steril dari risiko. Dalam praktik sewa-menyewa barang, kerugian penyewa sangat jarang terjadi kecuali dalam kondisi abnormal yang berada di luar skenario biasa.
Apabila kondisi anomali tersebut terjadi, otoritas hukum di seluruh negara akan segera melakukan intervensi guna memulihkan keadilan dan melindungi penyewa dari tindakan eksploitatif pemilik barang.
Sistem Bunga sebagai KriminalitasKondisi tersebut sangat kontras dengan mekanisme penetapan bunga uang tunai pada kisaran tujuh hingga sembilan persen. Regulasi perbankan konvensional secara rigid mengunci tingkat keuntungan pemilik modal, tanpa mau tahu bahwa pihak peminjam sedang dihantam risiko kehilangan seluruh modal serta kerugian operasional usahanya.
Menuntut pembayaran bunga di atas penderitaan kerugian mitra bisnis merupakan sebuah kejahatan ekonomi dan dosa besar. Dampak sosiologis dari skema ini sangat destruktif, yakni melahirkan permusuhan sistemis di tengah masyarakat, mengikis rasa persaudaraan, dan menjadi hulu ledak bagi segala krisis keuangan global.
Watak predatoris dari riba akan bertransformasi menjadi jauh lebih ganas ketika instrumen ini menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan konsumtif yang mendesak, seperti pemenuhan nafkah harian.
Memungut bunga dari individu yang meminjam uang demi menyambung hidup merupakan tindakan kriminal yang setara dengan pembunuhan karakter kemanusiaan.
Al-Quran memberikan panduan yuridis yang sangat keras untuk membendung praktik eksploitasi terhadap kaum lemah ini melalui Surah Al-Baqarah ayat 278:
يا أيها الذين آوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنينArtinya:
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Doktrin ini menegaskan bahwa segala bentuk tipu muslihat finansial yang dirancang untuk merampas harta orang-orang lemah melalui jerat utang adalah tindakan kriminal yang setara dengan pencurian tingkat rendah. Pelakunya secara hukum harus mendapatkan sanksi yuridis yang berat.
Ekspansi ImperalismeDalam skala geopolitik, riba tercatat menjadi salah satu aktor intelektual yang menjerumuskan negara-negara berkembang ke dalam jebakan neo-imperialisme.
Di dalam karya klasiknya, Sejarah Hidup Muhammad, yang diterjemahkan oleh Ali Audah dan diterbitkan Pustaka Jaya pada tahun 1980, Muhammad Husain Haekal memaparkan data historis yang sangat presisi mengenai modus operandi penjajahan berbasis utang.
Haekal menjelaskan bahwa gelombang kolonialisme kerap diinisiasi oleh korporasi atau sindikat tukang riba asing yang mendatangi sebuah wilayah untuk memberikan pinjaman dana dengan bunga tinggi kepada penduduk dan penguasa lokal.
Ketika utang tersebut gagal dilunasi, para pemilik modal asing mulai menyusup lebih dalam untuk mengambil alih kendali atas sumber-sumber kekayaan alam strategis negara tersebut.
Begitu masyarakat lokal menyadari adanya aneksasi ekonomi dan berusaha melakukan perlawanan, para cukong riba ini segera meminta intervensi militer dari pemerintah negara asal mereka dengan dalih melindungi aset warga negara di luar negeri.
Intervensi itulah yang membuka pintu masuk bagi penguasaan politik secara total sebagai penjajah baru. Akibatnya, kemerdekaan domestik dirampas, kemiskinan merayap ke dalam sanubari rakyat, serta meruntuhkan martabat bangsa ke titik yang paling hina.
Konsep dekonstruksi sistem kapitalistik ini sejalan dengan analisis para pemikir ekonomi Islam internasional era kontemporer.
Dr. Umer Chapra dalam bukunya The Future of Economics: An Islamic Perspective menegaskan bahwa stabilitas keuangan global tidak akan pernah terwujud selama dunia bertumpu pada sistem moneter yang memisahkan antara transaksi keuangan dan pertumbuhan sektor riil.
Chapra menyajikan data bahwa pasar turunan (derivatives) dan spekulasi berbasis bunga telah menciptakan gelembung ekonomi yang sewaktu-waktu dapat meledak dan menghancurkan hajat hidup masyarakat kelas bawah.
Pandangan kritis mengenai bahaya korporatokratis ini juga sering digaungkan oleh para akademisi di ruang digital.
Dalam seminar ilmiah yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Institute of Islamic Banking and Insurance, ditegaskan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar urusan pelabelan formalistik pada produk perbankan.
Sistem ekonomi berbasis syariat harus diwujudkan dalam bentuk pembagian risiko yang adil (risk-sharing) melalui akad mudarabah dan musyarakah.
Skema ini memastikan bahwa pemilik modal tidak boleh memosisikan diri sebagai lintah darat yang aman dari risiko, melainkan wajib menjadi mitra strategis yang ikut bertanggung jawab atas pasang surutnya dunia usaha.
Kesimpulannya, pengadopsian sistem ekonomi syariah yang murni merupakan sebuah keharusan mutlak untuk memutuskan rantai perbudakan finansial modern.
Menghapus riba dan menggantinya dengan keadilan distributif bukan sekadar menjalankan ritus keagamaan yang sempit, melainkan sebuah ikhtiar kemanusiaan universal untuk menyelamatkan kedaulatan bangsa dari cengkeraman imperialisme ekonomi global.
(mif)