Artis sekaligus presenter Andhara Early membulatkan tekad untuk menjauhi riba dalam hidupnya. Early memutuskan untuk menutup semua kartu kredit karena tak ingin lagi berutang.
Artikel ini membahas bahaya riba yang telah merasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga ibadah. Disertai pandangan ulama seperti Gus Baha dan Fazlur Rahman, tulisan ini mengulas dampak sosial-ekonomi riba serta solusi keuangan Islam melalui konsep bagi hasil yang adil dan berlandaskan syariah.
Larangan riba dalam Al-Quran bukan sekadar soal angka, melainkan moralitas: menutup jalan penindasan. Ironinya, praktik pinjaman online kini mengulang pola riba jahiliah.
Hilah bukan sekadar kecerdikan. Ia adalah siasat tersembunyi, seolah tampak sah di mata syariat, padahal bertujuan membatalkan maksud hukum itu sendiri.
Keharaman riba telah disepakati oleh setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran serta ijma' seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Lalu, apa yang di maksud riba menurut Al-Quran?
Para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, mengkritik sistem kredit emas di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dia menyebut kredit emas memiliki unsur riba. Sementara, riba dalam Islam sudah jelas haram.
Mawar Emas menawarkan pinjaman tanpa bunga untuk masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya, dan program ini dipusatkan di masjid-masjid. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan masjid.
Kredit saat ini sudah menjadi hal wajar di tengah masyarakat. Kredit dianggap bisa menjadi solusi bagi orang yang menginginkan suatu barang namun tak cukup finansial. Bagaimana kedudukan kredit dalam Islam? Bagaimana hukumnya?
Selama 12 tahun, Tumiran terjerat utang ke rentenir alias Bank Thithil. Sejak meminjam uang ke Bank Thithil tahun 2008. Uang hasil jualan bakso habis untuk mengangsur pinjaman dan kebutuhan sehari-hari. Tumiran harus buka tutup jualan baksonya karena kekurangan modal.
Ada 7 dosa yang membinasakan, sehingga harus dijauhi umat. Beberapa dosa tersebut sudah menjadi hal biasa di zaman sekarang, namun tetap dihukumi haram.
Ada perbedaan riba dengan jual beli yang harus diketahui umat Islam. Sebab terdapat transaksi ribawi yang mengubah akad saja untuk mengakali syariat Islam.