Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 18 Mei 2026
home masjid detail berita

Sejarah Keuangan Arab: Begini Skema Pelipatan Utang Zaman Jahiliyah

miftah yusufpati Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB
Sejarah Keuangan Arab: Begini Skema Pelipatan Utang Zaman Jahiliyah
Transformasi dari sistem ekonomi yang eksploitatif menuju sistem yang berkeadilan merupakan inti dari misi pembebasan yang dibawa oleh risalah kenabian. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Jauh sebelum gedung-gedung pencakar langit berdiri di sepanjang kawasan teluk, Jazirah Arab merupakan panggung bagi sistem perdagangan yang keras, di mana hukum pasar ditentukan oleh para pemilik modal besar dari suku Quraisy. Di bawah terik matahari Kota Mekah yang menjadi pusat spiritualitas sekaligus episentrum perputaran uang, tumbuh sebuah tradisi ekonomi yang tidak hanya menggerakkan roda perniagaan, melainkan juga merantai kebebasan sosial masyarakatnya.

Tradisi itu adalah praktik keuangan yang dikemudian hari dikenal sebagai riba jahiliyah, sebuah mekanisme utang-piutang yang mengakar kuat sebagai bagian dari kebudayaan materi bangsa Arab pra-Islam. Praktik ini bukan sekadar transaksi pinjam-meminjam biasa antara dua pihak yang saling membutuhkan, melainkan sebuah instrumen kekuasaan yang melegitimasi pemisahan kelas antara kaum elite pemodal dengan masyarakat bawah yang rentan secara ekonomi.

Dalam struktur sosial kemasyarakatan Arab pra-Islam, uang dan komoditas peternakan adalah tolok ukur utama dari sebuah kehormatan. Bagi para pedagang besar yang mengorganisasi kafilah dagang lintas kawasan menuju Syam pada musim panas dan Yaman pada musim dingin, modal adalah urat nadi yang harus terus diamankan perkembangannya.

Ketika para peternak kecil atau pedagang eceran mengalami kegagalan panen atau kerugian dalam perjalanan dagang, mereka tidak memiliki pilihan lain selain mendatangi para saudagar kaya untuk mengajukan pinjaman. Di sinilah jerat kebudayaan utang itu dimulai, sebuah jebakan sistemis yang disusun sedemikian rupa sehingga peminjam hampir dipastikan akan kesulitan untuk melepaskan diri dari ketergantungan finansial jangka panjang.

Karakteristik utama dari budaya keuangan pra-Islam ini dijelaskan secara gamblang oleh pemikir pembaru asal Mesir, Muhammad Abduh, bersama muridnya, Muhammad Rashid Ridha. Dalam catatan pemikiran ekonomi mereka yang tertuang dalam Tafsir al-Manar, ketika menjelaskan bentuk riba yang dilarang pada masa pra-Islam, mereka menegaskan bahwa riba pada masa pra-Islam dipraktikkan dalam bentuk tambahan pembayaran yang diminta dari pinjaman yang telah melewati batas tempo pembayaran, sehingga mengalami penangguhan yang menyebabkan meningkatnya pembayaran hutang tersebut.

Penjelasan ini memberikan garis bawah yang tebal bahwa ketidakadilan terbesar dalam sistem keuangan jahiliyah bukan terletak pada bunga di awal perjanjian, melainkan pada denda akumulatif yang membengkak secara eksponensial ketika seorang debitur mengalami gagal bayar pada tanggal yang telah ditentukan.

Sistem penambahan nominal utang ini berjalan secara mekanis dan tanpa kompromi sosial. Sejarah mencatat bagaimana proses penagihan tersebut berubah menjadi teror ekonomi tahunan yang menghantui para peminjam.

Salah satu kesaksian sejarah yang sangat otentik mengenai hal ini ditransmisikan dari Ibnu Zaid, bahwa ayahnya mengutarakan sebuah riwayat yang menggambarkan bagaimana skema pelipatan utang tersebut bekerja di lapangan. Riba pada masa jahiliyah adalah dalam pelipatgandaan dan umur hewan.

Seseorang yang berutang, bila tiba masa pembayarannya, ditemui oleh debitor dan berkata kepadanya, bayarlah atau kamu tambah untukku. Maka apabila kreditor memiliki sesuatu untuk pembayarannya, ia melunasi utangnya, dan bila tidak ia menjadikan utangnya, bila seekor hewan, seekor hewan yang lebih tua usianya dari yang pernah dipinjamnya.

Lebih lanjut, riwayat dari Ibnu Zaid tersebut merinci perubahan fisik dari komoditas yang diutang sebagai konsekuensi dari keterlambatan pembayaran. Apabila hewan yang dipinjamnya semula berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua atau disebut binti makhadh, maka karena ketidakmampuan membayar saat jatuh tempo, dijadikannya pembayarannya kemudian menjadi binti labun, yaitu unta betina yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.

Jika tahun berikutnya utang tersebut masih gagal dilunasi, kelas unta tersebut dinaikkan lagi menjadi hiqqah yang berarti unta yang telah memasuki tahun keempat. Pola peningkatan ini terus berjalan tanpa henti hingga unta tersebut menjadi jazah yang menandai penyerahan unta yang telah memasuki tahun kelima, dan demikian berlanjut secara berkesinambungan.

Bagi masyarakat perkotaan seperti di Mekah dan Taif yang lebih banyak berinteraksi dengan materi uang atau dinar dan dirham, skema pelipatan ini jauh lebih mengerikan dan menghancurkan martabat kemanusiaan. Dalam kelanjutan riwayat Ibnu Zaid disebutkan, sedangkan jika yang dipinjamnya materi atau uang, debitor mendatanginya untuk menagih, bila ia tidak mampu, ia bersedia melipatgandakannya sehingga menjadi seratus, di tahun berikutnya menjadi dua ratus, dan bila belum lagi terbayar dijadikannya empat ratus.

Demikian terjadi setiap tahun sampai peminjam tersebut mampu membayar. Penjajahan finansial ini menciptakan kondisi di mana nilai denda penundaan jauh lebih besar daripada pokok utang awal, sebuah kenyataan pahit yang membuat kemiskinan menjadi warisan yang turun-temurun.

Kondisi sosiologis yang serakah ini juga diperkuat oleh kesaksian dari mufasir generasi tabiin, Mujahid. Dalam riwayatnya, Mujahid meriwayatkan bahwa riba yang dilarang oleh Allah adalah yang dipraktekkan pada masa jahiliyah, yaitu bahwa seseorang mempunyai piutang kepada orang lain, kemudian peminjam berkata kepadanya, untukmu tambahan sekian sebagai imbalan penundaan pembayaran, maka ditundalah pembayaran tersebut untuknya. Dari kesaksian Mujahid ini, kita dapat melihat bahwa komodifikasi waktu telah terjadi sejak zaman kuno. Waktu penundaan pembayaran dinilai dengan sejumlah uang tertentu, di mana para pemilik modal menjual waktu kepada orang-orang miskin yang sedang terdesak oleh kebutuhan hidup.

Praktik ekonomi yang tidak berkeadilan ini kemudian mendapatkan kritik teologis yang sangat keras dalam Al-Quran. Salah satu ayat yang secara spesifik merekam sekaligus melarang kebudayaan ekonomi jahiliyah ini terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan dari ayat tersebut menegaskan, wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Ayat ini menggunakan redaksi adhafan mudhaafatan yang secara tepat memotret realitas sosial di mana uang pinjaman berkembang biak secara liar melampaui batas kewajaran ekonomi, mencekik para pelaku usaha kecil, serta menciptakan jurang pemisah yang ekstrem antara para konglomerat Quraisy dengan kabilah-kabilah yang miskin.

Dalam perspektif historis yang lebih luas, Dr. Muhammad Said Ramadan al-Buthi dalam bukunya yang monumental berjudul Fiqh Sirah An-Nabawiyah, terbitan Darussalam cetakan ke-6 tahun 1999 halaman 44, menjelaskan bahwa tatanan ekonomi jahiliyah dibangun di atas fondasi individualisme ekstrem dan materialisme yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Menurut al-Buthi, riba bukan sekadar penyakit ekonomi, melainkan manifestasi dari kerusakan spiritual sebuah bangsa yang mengukur segala sesuatu berdasarkan keuntungan materi jangka pendek. Struktur ekonomi yang timpang inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar bagi dakwah Islam pada masa awal, karena merombak sistem riba berarti meruntuhkan hak-hak istimewa para penguasa ekonomi Mekah. Penelitian ini juga banyak diulas dalam Jurnal Literasiologi Literasi Kita Indonesia Volume 9 Nomor 2 yang membahas secara kritis mengenai transformasi hukum ekonomi dari masa pra-Islam menuju masa Islam.

Ironisnya, jika kita melihat fenomena keuangan modern hari ini, esensi dari riba jahiliyah yang digambarkan oleh Mujahid dan Ibnu Zaid ternyata tidak benar-benar lenyap dari muka bumi. Ia hanya berganti jubah dan nama menjadi lebih neolib dan digital. Skema denda keterlambatan yang berlipat ganda, bunga berbunga pada kartu kredit, hingga algoritma pinjaman online ilegal yang meneror nasabahnya dengan bunga harian yang mencekik batin, adalah kelanjutan sosiologis dari tradisi jahiliyah di padang pasir berabad-abad lalu.

Bedanya, jika dahulu penagih utang mendatangi rumah debitur dengan membawa pedang atau meminta ganti unta yang lebih tua, hari ini para penagih utang modern menggunakan aplikasi pesan singkat dan ancaman penyebaran data pribadi untuk mempermalukan peminjam yang tidak mampu membayar tepat waktu.

Kebudayaan riba jahiliyah memberikan kita sebuah pelajaran sejarah yang berharga mengenai bagaimana sebuah sistem ekonomi yang bebas dari nilai-nilai moralitas dan ketuhanan akan selalu berakhir pada eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Bangsa Arab pra-Islam menganggap praktik pelipatan utang sebagai bentuk transaksi dagang yang sah dan saling menguntungkan secara sepihak, sebuah pemikiran yang kemudian didekonstruksi total oleh Islam melalui konsep keadilan distributif dan jaminan sosial. Transformasi dari sistem ekonomi yang eksploitatif menuju sistem yang berkeadilan merupakan inti dari misi pembebasan yang dibawa oleh risalah kenabian, sebuah misi yang menuntut manusia untuk tidak menindas sesamanya hanya karena memiliki keunggulan kapital dalam struktur pasar.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 18 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)