LANGIT7.ID-Napas kehidupan di lembah Makkah dan oasis Yatsrib pada abad keenam Masehi tidak hanya digerakkan oleh deru kafilah dagang atau gemerlap pasar puisi di Ukaz. Di balik dinding-dinding rumah batu dan tenda-tenda rajutan bulu unta, terdapat sebuah sistem hukum domestik yang mengatur unit paling intim dalam peradaban: perkawinan. Namun, alih-alih menjadi ruang sakral yang melindungi hak-hak kemanusiaan, institusi perkawinan pada zaman jahiliyah bertindak sebagai instrumen hukum yang legal untuk menempatkan perempuan di titik nadir tatanan sosial.
Membicarakan hukum perkawinan pra-Islam berarti membedah sebuah sistem patriarki ekstrem yang menempatkan rahim dan tubuh perempuan sebagai komoditas klan, alat tukar ekonomi, atau sekadar eksperimen genetika kuno. Dalam sosiologi hukum masyarakat Arab, perkawinan bukanlah penyatuan dua individu atas dasar kesetaraan, melainkan sebuah transaksi sepihak yang dikendalikan penuh oleh otoritas wali atau kepala suku.
Aisyah binti Abu Bakar, sebagaimana terekam dalam kitab Shahih Bukhari, pernah memberikan kesaksian antropologis yang sangat jernih mengenai lanskap pernikahan zaman jahiliyah. Beliau membagi praktik perkawinan masa itu ke dalam beberapa model, yang sebagian besar dinilai merendahkan martabat manusia, sehingga di kemudian hari harus dihapuskan total oleh hukum Islam demi menegakkan keadilan gender.
Anarki Poligami dan Eksperimen Genetika Istibd'aModel perkawinan pertama yang paling lazim dan melembaga di seluruh penjuru Jazirah Arab adalah poligami tanpa batas. Dalam struktur hukum adat jahiliyah, tidak ada regulasi yang membatasi jumlah perempuan yang boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Seorang penguasa kabilah atau bangsawan kaya dapat mengumpulkan puluhan istri di dalam rumahnya tanpa kewajiban memberikan nafkah yang adil atau jaminan hak sipil yang setara. Perempuan dalam sistem poligami anarkis ini kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri, diposisikan menyerupai hewan ternak yang jumlah kepemilikannya menjadi simbol status sosial sang pemilik.
Namun, degradasi moral hukum perkawinan jahiliyah mencapai puncaknya pada praktik yang disebut nikah istibd'a. Ini adalah bentuk perkawinan yang lahir dari obsesi klan terhadap supremasi fisik, keberanian, dan kehormatan feodal. Dalam sistem ini, seorang suami berhak meminta istrinya secara langsung untuk pergi dan berhubungan badan dengan laki-laki lain yang dipandang memiliki kelebihan tertentu—baik itu para pembesar kabilah yang terkenal dermawan, penyair ulung, maupun kesatria perang yang ditakuti.
Setelah sang istri terbukti hamil dari hubungan tersebut, sang suami sah tidak akan menyentuh atau mencampuri istrinya hingga masa melahirkan tiba. Tujuan yuridis dari perkawinan istibd'a ini murni bersifat mekanis: untuk mendapatkan gen, sifat, atau keturunan yang dianggap terhormat dan istimewa bagi sukunya. Rahim perempuan diposisikan layaknya lahan inkubasi bibit unggul yang dapat disewakan demi kepentingan prestise kelompok.
Poliandri Rahthun dan Hukum Waris MaqthuPraktik lain yang memotret kekacauan tatanan kekeluargaan pra-Islam adalah nikah
rahthun, atau bentuk poliandri kelompok. Dalam model ini, seorang perempuan dapat memiliki pasangan laki-laki lebih dari satu orang, biasanya berkisar antara tiga hingga sepuluh orang dari kalangan klan yang sama. Mereka semua menyetubuhi perempuan tersebut secara bergantian.
Ketika perempuan itu melahirkan, sebuah dewan atau perempuan itu sendiri memiliki hak mutlak untuk memanggil seluruh laki-laki tersebut. Sesuai hukum adat, tidak ada satu pun laki-laki yang dipanggil boleh menolak. Perempuan itu kemudian menunjuk salah satu dari mereka sebagai ayah biologis dari sang bayi, dan laki-laki yang ditunjuk wajib memikul seluruh beban ekonomi pengasuhan anak. Hukum ini dibuat bukan untuk melindungi hak perempuan, melainkan untuk mengantisipasi ketidakjelasan nasab anak di tengah pola pergaulan yang permisif.
Ketidakberdayaan posisi perempuan juga terlihat sangat benderang dalam nikah maqthu, sebuah hukum waris yang menempatkan ibu tiri sebagai bagian dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh sang ayah. Jika seorang kepala keluarga meninggal dunia, anak laki-laki tertua dari istri yang lain memiliki hak prioritas untuk mewarisi ibu tirinya.
Isyarat hukum ini dilakukan dengan cara yang sangat simbolis: sang anak tiri melemparkan selembar kain kepada ibu tirinya sebagai maklumat bahwa ia menyukai dan mengklaim hak kepemilikan atas wanita tersebut. Setelah kain dilemparkan, sang ibu tiri tidak memiliki hak hukum untuk menolak. Ia bisa dinikahi tanpa mahar baru, atau jika sang anak tiri tidak menyukainya, ia dapat ditahan di dalam rumah dan dilarang menikah dengan orang lain sampai ia menebus dirinya dengan sejumlah uang, atau sampai ia mati agar hartanya dapat dikuasai.
Komodifikasi Tubuh dalam Badal dan SigharDimensi komersial dan kepuasan seksual sepihak dalam hukum jahiliyah juga mewujud dalam nikah badal dan nikah sighar. Nikah badal adalah praktik tukar-menukar istri yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tanpa melalui proses perceraian terlebih dahulu. Motif dari regulasi adat ini murni didasari atas pencarian variasi, kejenuhan, atau penyegaran suasana baru dalam hubungan seksual. Kedua suami cukup membuat kesepakatan lisan untuk bertukar pasangan dalam jangka waktu tertentu, sebuah praktik yang meniadakan ikatan suci pernikahan dan menurunkannya menjadi sekadar kontrak pinjam-memakai barang.
Sementara itu, nikah sighar adalah bentuk aliansi politik-ekonomi antarkeluarga yang mengorbankan hak finansial perempuan. Dalam nikah sighar, seorang wali—baik ayah maupun saudara laki-laki—menikahkan anak perempuan atau saudara perempuannya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar (mas kawin) yang diberikan kepada pengantin perempuan. Jaminan kompensasinya adalah si laki-laki tersebut harus menikahkan anak perempuan atau saudara perempuannya sendiri dengan sang wali.
Hukum adat jahiliyah menganggap pertukaran kemaluan perempuan ini sudah setara dengan mahar, sehingga hak milik finansial yang seharusnya diterima oleh sang perempuan lenyap demi memfasilitasi kepentingan pernikahan para wali pria.
Di luar model-model perkawinan yang melibatkan struktur keluarga, masyarakat Arab jahiliyah juga melegalkan nikah khadan. Ini adalah bentuk perkawinan rahasia antara seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa adanya akad nikah resmi, atau yang dalam istilah modern diistilahkan sebagai kumpul kebo. Standar moral hukum jahiliyah sangat longgar dalam perkara ini: mereka menganggap hubungan pergundikan atau pergaualan bebas ini bukan merupakan kejahatan atau aib sosial, asalkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia di antara kedua belah pihak. Aib baru dianggap muncul jika hubungan tersebut tersebar luas dan menjadi perbincangan publik.
Intervensi dan Dekonstruksi Hukum IslamLanskap perkawinan yang penuh dengan ketimpangan ini menjadi sasaran utama reformasi hukum ketika Islam lahir di Jazirah Arab. Islam tidak menghancurkan seluruh institusi hukum adat, melainkan melakukan proses filtrasi, dekonstruksi, dan rekonstruksi yang radikal. Model pernikahan yang menyisakan ruang penghormatan terhadap kemanusiaan—seperti pernikahan dengan akad, mahar, dan saksi yang adil—dipertahankan dan disempurnakan. Sementara itu, praktik-praktik seperti istibd'a, rahthun, maqthu, badal, sighar, dan khadan dihapuskan secara mutlak dari lembaran hukum positif kaum muslimin.
Pembatasan poligami diturunkan secara drastis melalui intervensi teks suci, dari yang semula tanpa batas menjadi maksimal empat istri, itu pun dengan syarat ketat berupa kemampuan menegakkan keadilan material dan emosional. Allah SWT menegaskan batas hukum baru ini dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 3:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةًArtinya:
Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.
Philip K. Hitti dalam bukunya yang monumental,
History of the Arabs (2002), menjelaskan bahwa langkah-langkah dekonstruksi hukum perkawinan oleh Islam ini merupakan salah satu lompatan terbesar dalam sejarah hukum keluarga di Timur Tengah. Islam mengubah status perempuan dari yang semula diposisikan sebagai objek hukum yang diwariskan, menjadi subjek hukum yang mandiri, yang memiliki hak penuh atas pilihan pasangannya, hak memiliki harta kekayaan sendiri, serta hak menerima mahar secara utuh tanpa boleh dikurangi oleh para walinya.
Dalam perspektif analisis hukum komparatif, sebagaimana diuraikan dalam Jurnal Literasiologi Volume 9 Nomor 2, ketegasan Islam dalam menghapus nikah sighar dan istibd'a menunjukkan bahwa hukum Islam menolak segala bentuk eksploitasi fisik dan ekonomi terhadap perempuan. Penegasan ini membalikkan doktrin jahiliyah yang melihat perkawinan sebagai alat pemuas syahwat dan kejayaan klan, menjadi sebuah ikatan spiritual yang suci (
matsaqan ghalizha) yang bertujuan membangun ketenteraman (sakinah) dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah).
Terkahir, meneliti kembali lembaran hukum perkawinan pada zaman jahiliyah memberikan kita sebuah pemahaman mendalam bahwa hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Hukum adat Arab pra-Islam mencerminkan watak masyarakatnya yang keras, materialistik, dan sangat didominasi oleh kekuasaan laki-laki. Di tengah kondisi sosial yang demikian gersang, perempuan terjebak dalam lingkaran perkawinan yang mengabaikan hak-hak asasi mereka sebagai manusia.
Kehadiran transformasi hukum di abad ketujuh bukan sekadar mengubah ritual keagamaan, melainkan merombak total struktur domestik di dalam rumah tangga Jazirah. Dengan menghapus tujuh model perkawinan jahiliyah yang diskriminatif, peradaban Arab diarahkan menuju sebuah tatanan hukum keluarga yang lebih beradab, di mana rahim tidak lagi menjadi alat eksperimen klan, dan tubuh perempuan tidak lagi menjadi barang yang dapat dipertukarkan di pasar adat. (*)
(mif)