LANGIT7.ID-Jazirah Arab sebelum fajar Islam menyingsing sering kali dibayangkan sebagai wilayah tak bertuan yang liar, terisolasi di balik benteng pasir yang angkuh. Namun, di balik stigma tersebut, kawasan geopolitik Hijaz, khususnya Makkah dan wilayah sekitarnya, sesungguhnya merupakan arena pergulatan kekuasaan yang sangat dinamis. Politik di lembah baka ini tidak digerakkan oleh hukum konstitusi tertulis yang ajek, melainkan oleh hukum besi kabilah, perebutan supremasi pengurusan tempat suci, dan jepitan pengaruh dua imperium raksasa dunia, Persia dan Romawi.
Sejarah politik Makkah adalah kronik panjang tentang pergantian kekuasaan melalui kudeta dan aliansi pernikahan. Pada awal mulanya, tampuk pemerintahan Makkah dipegang oleh Nabi Ismail alaihissalam dan keturunannya. Sebagai penjaga pertama rumah Tuhan, trah Ismail memiliki legitimasi religius yang tak tertandingi. Namun, roda zaman berputar. Kekuasaan itu dirampas oleh kabilah Jurhum yang datang dari Yaman.
Kekuasaan Jurhum di Makkah berlangsung lama, namun berakhir tragis akibat penyakit laten penguasa: kesewenang-wenangan. Di bawah kepemimpinan Jurhum yang mulai merosot secara moral, berbagai kedzaliman merebak di kota suci. Keharaman tanah Makkah tak lagi dihormati; harta jamaah haji diperas dan aturan adat dilanggar. Kondisi ini memicu perlawanan dari kabilah lain yang merasa hak-hak mereka terinjak. Bani Bakr dari kabilah Kinanah bersekutu dengan Abu Ghubsyan dari kabilah Khuza’ah untuk melancarkan serangan militer. Jurhum kalah telak, kekuasaan mereka runtuh, dan mereka diusir keluar dari Makkah. Dengan ratap tangis yang mendalam, kabilah Jurhum terpaksa kembali ke tanah leluhur mereka di Yaman.
Lahirnya Otoritas QuraisySetelah terusirnya Jurhum, kontrol atas Makkah dan Ka'bah berada di bawah kendali bersama antara Bani Bakr dan kabilah Khuza’ah. Namun, kemitraan politik jarang berjalan mulus tanpa benturan ego. Bani Bakr kemudian mengalahkan kelompok Ghubsyan dari Khuza’ah, memegang kendali tunggal atas kota Makkah dalam jangka waktu yang panjang. Dinasti politik ini bertahan hingga mencapai masa kepemimpinan Hulail bin Hubsyiah bin Salul al-Khuza’i.
Di sinilah babak baru politik Makkah dimulai dengan munculnya sosok visioner dari keturunan Quraisy: Qushay bin Kilab. Qushay memahami bahwa mengandalkan konfrontasi militer langsung melawan dominasi Khuza’ah yang mengakar kuat adalah tindakan berisiko tinggi. Ia memilih jalur diplomasi domestik dengan meminang Hubba, putri dari sang penguasa Makkah, Hulail bin Hubsyiah. Pernikahan politik ini melahirkan anak-anak yang kelak memegang peranan penting dalam sejarah Arab, seperti Abd al-Dar, Abd Manaf, dan Abd al-Uzza.
Ketika Hulail bin Hubsyiah mangkat, terjadilah kekosongan kekuasaan yang krusial. Qushay merasa bahwa secara kapasitas dan garis keturunan, dirinya serta anak-anaknya jauh lebih berhak dan kompeten untuk mengurus Ka’bah dibandingkan para penerus Khuza’ah lainnya. Qushay bergerak cepat menggalang dukungan politik dan militer. Ia mengumpulkan kaum Quraisy dan meminta bantuan dari Bani Kinanah untuk angkat senjata melawan dominasi Khuza’ah dan Bani Bakr.
Pertempuran sengit meletus di sudut-sudut Makkah, mengancam status kota sebagai zona damai. Menyadari bahwa perang berkepanjangan hanya akan menghancurkan stabilitas ekonomi dan ziarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai melalui institusi arbitrase adat (tahkim). Proses tahkim ini dipimpin oleh seorang tokoh yang dihormati, Amru bin Auf al-Kinani.
Hasil keputusan tahkim tersebut menjadi tonggak sejarah baru bagi Hijaz: Qushay bin Kilab secara resmi diangkat sebagai pemimpin tunggal Makkah dan otoritas tertinggi pengurus Ka’bah. Peristiwa ini, sebagaimana dicatat oleh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam
Hazal Habib Muhammad Rasulullah SAW Yaa Muhibb (Cetakan Darul Hadist, Kairo), menandai kemunculan pertama kali kabilah Quraisy sebagai pemegang kekuasaan mutlak di Makkah.
Qushay kemudian membagi tugas-tugas politik-religius menjadi beberapa jabatan fungsional yang rapi, mulai dari membentangkan tirai Ka'bah (kiswah), mengelola pasokan air dan makanan bagi para jamaah haji (rifadah dan siqayah), hingga mendirikan Darunnadwah, sebuah dewan penasihat tempat para elit kabilah berkumpul untuk mengambil keputusan penting, mulai dari perkara perang hingga hukum perdagangan.
Jazirah di Antara Dua Raksasa GlobalJika Makkah menganut sistem politik oligarki kesukuan yang berpusat pada institusi agama, kondisi politik Jazirah Arab secara makro berada dalam jepitan geopolitik global yang dimainkan oleh dua imperium adidaya masa klasik: Kekaisaran Romawi Timur (Byzantium) di barat laut dan Kekaisaran Persia (Sasanian) di timur laut.
Pengaruh budaya dan politik bangsa-bangsa luar yang lebih maju ini merembes masuk ke dalam pembuluh darah Jazirah Arab melalui tiga jalur utama. Pertama, melalui hubungan dagang internasional yang intensif. Kedua, melalui keberadaan kerajaan-kerajaan protektorat atau negara penyangga (buffer state) yang didirikan oleh dua imperium tersebut di perbatasan gurun. Kerajaan Al-Hirah berdiri di wilayah Irak sebagai sekutu dan perisai bagi Persia, sementara Kerajaan Ghassan berdiri di wilayah Syam sebagai tangan kanan Romawi. Ketiga, melalui penetrasi misi keagamaan Yahudi dan Kristen yang membawa tatanan teo-politik baru ke tengah masyarakat.
Meskipun infiltrasi agama samawi ini sudah merambah hingga ke Yaman dan beberapa oasis di utara, mayoritas bangsa Arab di pedalaman dan kota-kota pusat tetap setia pada agama asli mereka. Agama berhala yang dipusatkan di sekitar Ka'bah dengan ratusan patung dewa kabilah sesungguhnya berfungsi sebagai alat pemersatu politik konfederasi antar-suku, bukan sekadar urusan teologis semata.
Psikologi Politik kaum JahiliahSecara sosiokultural, struktur politik Arab pra-Islam dibentuk oleh karakter manusianya yang unik. Orang-orang Arab dikenal sebagai pribadi yang bangga dan sangat sensitif. Kebanggaan itu berakar dari kemampuan sastra mereka yang tinggi, memori kolektif akan kejayaan sejarah masa lalu, serta keyakinan bahwa bahasa Arab adalah bahasa ibu terbaik di dunia. Namun, di balik keagungan budayanya, struktur politik domestik mereka menyimpan kelemahan yang sangat mendasar.
Secara fisik, anatomi tubuh mereka diakui sangat adaptif dan tangguh menghadapi alam ekstrem, bahkan dinilai lebih sempurna dalam aspek ketahanan organ tertentu jika dibandingkan dengan bangsa Eropa pada masa itu. Namun, potensi fisik yang besar ini tidak diimbangi dengan kecakapan manajerial yang baik. Bangsa Arab pra-Islam digambarkan kurang bagus dalam pengorganisasian kekuatan kolektif dan sangat lemah dalam penyatuan aksi bersama. Ego sektoral kabilah selalu menjadi batu sandungan bagi lahirnya sebuah pemerintahan tunggal yang nasionalis.
Akibatnya, kepemimpinan politik sepenuhnya bergantung pada hukum keturunan, kearifan personal (as-siyadah), dan keberanian di medan laga. Setiap kabilah diatur oleh seorang kepala suku (syekh) yang dipilih bukan berdasarkan pemungutan suara formal, melainkan berdasarkan senioritas usia, pengaruh harta, dan ketajaman strategi.
Sistem hukum mereka pun tidak mengenal hukum regular yang dikodifikasikan dalam lembaran negara. Kekuatan komitmen pribadi dan sentimen pendapat suku jauh lebih kuat dan mengikat daripada aturan hukum mana pun. Jika seorang kepala suku menyatakan perang, maka seluruh anggota suku wajib mematuhinya tanpa ruang untuk berdebat.
Tragedi Sosial di Bawah Hukum RimbaKelemahan sistem hukum tanpa konstitusi tertulis ini membawa dampak paling kelam pada posisi kelompok rentan, khususnya kaum wanita. Dalam struktur politik patrilineal Arab jahiliah, posisi wanita berada pada derajat yang sangat rendah, tidak jarang diposisikan mirip dengan hewan ternak yang tidak memiliki hak politik maupun hak sipil atas dirinya sendiri. Wanita dianggap sebagai barang komoditas yang dapat diwariskan atau diperjualbelikan. Setelah ikatan pernikahan terjadi, sang suami bertindak sebagai raja kedirgantaraan dan penguasa absolut atas hidup dan mati istrinya, tanpa ada lembaga peradilan independen yang dapat membela hak-hak sang wanita jika terjadi kekerasan domestik.
Sistem ekonomi pun berkelindan erat dengan konstelasi politik ini. Masyarakat Arab pra-Islam membagi wilayah pendapatan mereka berdasarkan bentang alam. Di wilayah utara dan tengah yang gersang, politik ekonomi digerakkan oleh perdagangan komoditas bernilai tinggi, termasuk kerajinan patung berhala dan barang mewah dari luar. Kebutuhan hidup keluarga sangat bergantung pada kemampuan kafilah dagang menembus pasar internasional.
Sebaliknya, di wilayah Arab bagian selatan yang memiliki kondisi geografis mendukung dengan curah hujan lebih teratur, menitikberatkan stabilitas politiknya pada sektor bercocok tanam dan pengolahan hasil bumi. Dr. Akram Ziya’ al-Umari dalam As-Sirah an-Nabawiyah as-Shahihah (Jilid 1, Maktabah al-Ulum wal Hikam, Madinah al-Munawwarah, 1994) menegaskan bahwa ketergantungan pada jalur perdagangan internasional inilah yang memaksa kaum Quraisy di Makkah untuk melahirkan stabilitas politik internal yang kuat melalui lembaga Darunnadwah, demi menjaga kepercayaan para mitra dagang asing mereka dari Romawi dan Persia.
Membaca peta politik Jazirah Arab sebelum kelahiran Rasulullah adalah melihat sebuah wilayah yang kaya akan potensi kepemimpinan personal, namun miskin dalam manajemen sistem. Sistem politik aliansi pernikahan yang dibangun Qushay dan institusi Darunnadwah memang berhasil menyelamatkan Makkah dari kehancuran konflik internal antarklan Quraisy untuk sementara waktu, namun sistem tersebut tidak mampu menghapus ketidakadilan sosial, hukum rimba antarsuku, dan penindasan terhadap kaum lemah di luar lingkaran elit penguasa. Jazirah Arab kala itu berdiri di atas titik nadir kekosongan hukum, sebuah ruang tunggu sejarah yang teramat luas bagi lahirnya sebuah tatanan hukum baru yang mampu menyatukan watak merdeka bangsa Arab ke dalam satu kepemimpinan politik yang berkeadilan universal.
(mif)