LANGIT7.ID, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, mengkritik sistem kredit emas di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dia menyebut kredit emas memiliki unsur riba. Sementara, riba dalam Islam sudah jelas haram.
Dalam sistem kredit emas di BSI, jenis emas yang bisa dibiayai adalah emas batangan minimal 10 gram. Ada empat syarat jaminan dan ketentuan di antaranya; jaminan adalah barang yang menjadi objek pembiayaan (emas), jaminan tidak dapat ditukar agunan lain, pengikatan jaminan dilakukan selama masa pembiayaan, dan fisik jaminan disimpan di bank.
“Saya dukung Bank Syariah, tapi kalau ada kekurangan kita tetap harus mengingatkannya. Apa mendesaknya mengkredit emas itu. itu kan masuk riba dan sebagainya. Jangan banyak alasan,” kata Buya Yahya di kanal youtube-nya, dikutip Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tak Serius Besarkan Perbankan Syariah
Buya Yahya mengaku sudah mengaku mengirim kritikan tertulis kepada pihak Bank Syariah. Menurut dia, kredit emas bukan hal yang mendesak, sehingga tak perlu meniru kredit Bank Konvensional.
“Saya kritik begini sudah mengirim berlembar-lembar, anda ini mau apa? Kalau orang tidak kredit, memang mati? Kenapa harus sampai begitu, Bank Syariah kok sampai begitu. Tidak semua yang ada di Bank Konvensional ada di Bank Syariah,” kata Buya Yahya.
Kendati begitu, Buya Yahya mengaku hanya menyampaikan kritik. Kritikan itu dimaksudkan sebagai perbaikan sistem Bank Syariah. Apalagi, Bank Syariah merupakan salah satu bank yang dirindukan oleh umat Islam Indonesia.
Baca Juga: Ini Kata Ahli Fikih Muamalah soal Pembelian Emas secara Kredit
“Bukan berarti langsung dihancurkan. Bahasa sederhana, Bank Syariah bagi kita, adalah kita sudah lama merindukan lahirnya bayi Namanya Bank Syariah. Kemudian lahirnya cacat, mau dibunuh? Enggak dong. Dibenahi sampai mandiri. Ibaratnya begitu,” ujar Buya Yahya.
(jqf)