Pernikahan Tarman, kakek berusia 74 tahun, dengan gadis muda 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur menghebohkan publik.
Selain usia yang terpaut jauh, pernikahan Tarman dan Shiela Arika ini juga menjadi perhatian masyarakat lantaran
maharnya yang fantastis.
Tarman memberikan
mas kawin berupa mobil Toyota Camry dan cek senilai Rp3 miliar.
Baca juga: Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis NabiBelum usai kehebohan publik dengan mahar yang diberikan, ternyata si pengantin pria malah kabur dua hari setelah
akad nikah.
Belakangan terungkap bahwa mahar cek Rp3 miliar yang diberikan Tarman ternyata palsu.
Video cuplikan momen akad nikah pasangan ini sempat viral di media sosial. Bahkan dalam video terdengar Tarman melafalkan
ijab kabul dengan lancar.
Lalu, bagaimana hukum menikah dengan
mahar cek palsu?
Ulama kondang, Buya Yahya mengatakan bahwa menikah dengan
mahar palsu hukumnya dalam Islam tetap sah.
"Masalah mahar palsu, nikahnya tetap sah," kata
Buya Yahya dalam tayangan Youtube channel Al-Bahjah TV, dilihat Jumat (10/10/2025).
Namun, lanjut Buya Yahya, sang suami harus mengganti mahar pada sang istri setelah pernikahan itu.
”Bahkan di dalam Islam tidak disebutkan maharnya pernikahannya tetap sah. Hanya nanti dibayarkan mahar midzir, kalau maharnya tidak disebutkan mahar midzir itu adalah mahar umumnya wanita seperti dia berapa sih di kampung itu? Umumnya Rp500 ribu, Rp100 juta, Rp500 juta seperti itu,” jelasnya.
Baca juga: Antara Rahmat dan Bahaya di Balik Pernikahan Menurut Imam Al-GhazaliTerkait mahar palsu, seperti maskawin emas, Buya Yahya melihat ada dua kemungkinan. Pertama, bisa jadi pihak pengantin pria ditipu oleh penjual emas. Kemungkinan kedua yaitu pengantin pria memang berbohong.
"Dia niat berbohong, tetap sah nikahnya, tapi bohong. Kalau dia berbohong ya dosa dia. Tapi nikahnya tetap sah. Mungkin nanti istrinya merelakan tidak menuntut ya sah-sah saja menjatuhkan haknya," jelas pendakwah asal Cirebon ini.
(est)