Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Desember 2025
home lifestyle muslim detail berita

Viral Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar Palsu, Apakah Pernikahannya Sah?

esti setiyowati Jum'at, 10 Oktober 2025 - 19:16 WIB
Viral Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar Palsu, Apakah Pernikahannya Sah?
Viral Kakek Nikahi Gadis dengan Mahar Cek Rp3 Miliar Palsu, Apakah Pernikahannya Sah? Foto: Istimewa.
Pernikahan Tarman, kakek berusia 74 tahun, dengan gadis muda 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur menghebohkan publik.

Selain usia yang terpaut jauh, pernikahan Tarman dan Shiela Arika ini juga menjadi perhatian masyarakat lantaran maharnya yang fantastis.

Tarman memberikan mas kawin berupa mobil Toyota Camry dan cek senilai Rp3 miliar.

Baca juga: Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi

Belum usai kehebohan publik dengan mahar yang diberikan, ternyata si pengantin pria malah kabur dua hari setelah akad nikah.

Belakangan terungkap bahwa mahar cek Rp3 miliar yang diberikan Tarman ternyata palsu.

Video cuplikan momen akad nikah pasangan ini sempat viral di media sosial. Bahkan dalam video terdengar Tarman melafalkan ijab kabul dengan lancar.

Lalu, bagaimana hukum menikah dengan mahar cek palsu?

Ulama kondang, Buya Yahya mengatakan bahwa menikah dengan mahar palsu hukumnya dalam Islam tetap sah.

"Masalah mahar palsu, nikahnya tetap sah," kata Buya Yahya dalam tayangan Youtube channel Al-Bahjah TV, dilihat Jumat (10/10/2025).

Namun, lanjut Buya Yahya, sang suami harus mengganti mahar pada sang istri setelah pernikahan itu.

”Bahkan di dalam Islam tidak disebutkan maharnya pernikahannya tetap sah. Hanya nanti dibayarkan mahar midzir, kalau maharnya tidak disebutkan mahar midzir itu adalah mahar umumnya wanita seperti dia berapa sih di kampung itu? Umumnya Rp500 ribu, Rp100 juta, Rp500 juta seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Antara Rahmat dan Bahaya di Balik Pernikahan Menurut Imam Al-Ghazali

Terkait mahar palsu, seperti maskawin emas, Buya Yahya melihat ada dua kemungkinan. Pertama, bisa jadi pihak pengantin pria ditipu oleh penjual emas. Kemungkinan kedua yaitu pengantin pria memang berbohong.

"Dia niat berbohong, tetap sah nikahnya, tapi bohong. Kalau dia berbohong ya dosa dia. Tapi nikahnya tetap sah. Mungkin nanti istrinya merelakan tidak menuntut ya sah-sah saja menjatuhkan haknya," jelas pendakwah asal Cirebon ini.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Desember 2025
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:46
Ashar
15:11
Maghrib
17:59
Isya
19:14
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan