Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 24 Januari 2026
home masjid detail berita

Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi

miftah yusufpati Kamis, 18 September 2025 - 17:00 WIB
Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi
Lebih dari 14 abad lalu, sabda Nabi sudah menegaskan pentingnya persetujuan perempuan dalam pernikahan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: “Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum ia dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum ia dimintai persetujuan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Di tengah masyarakat Arab abad ke-7, pernyataan ini mengguncang tradisi. Sebelum Islam datang, perempuan nyaris tidak memiliki otoritas atas tubuh dan pilihan hidupnya. Pernikahan lebih sering diatur oleh ayah, wali, atau suku. Sabda Nabi itu membuka jalan: perempuan berhak mengatakan ya atau tidak.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menafsirkan hadis ini sebagai dasar pentingnya ridha perempuan dalam pernikahan. Bahkan, ia menegaskan, pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan bisa dibatalkan.

Sejarawan hukum Islam, Wael B. Hallaq, dalam Sharī‘a: Theory, Practice, Transformations (2009), mencatat bahwa hadis ini menjadi pondasi fiqh pernikahan. Namun, dalam praktik, banyak masyarakat Muslim kemudian melonggarkan tafsirnya: persetujuan perempuan sering dimaknai sebagai “diam” semata, bukan pernyataan eksplisit. Dari sinilah lahir perdebatan panjang antara teks dan praktik.

Fatima Mernissi dalam Women and Islam (1991) melihat sabda Nabi itu sebagai langkah awal menjadikan perempuan subjek hukum, bukan objek. Hak memilih pasangan mengandung implikasi sosial lebih luas: perempuan diakui memiliki kehendak pribadi yang harus dihormati.

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (4): Mengapa Pernikahan Dini Masih Terjadi? Dimana Akar Masalahnya?

Dalam konteks kontemporer, Asma Barlas dalam Believing Women in Islam (2002) menekankan pentingnya membaca ulang teks agama secara adil gender. Menurutnya, hadis-hadis semacam ini menegaskan prinsip egalitarian Islam yang sering terhapus oleh tafsir patriarkal.

Dari Hadis ke Isu Kekinian

Di Indonesia, hak perempuan memilih pasangan masih jadi perbincangan hangat. Data Komnas Perempuan (2021) mencatat, praktik pernikahan paksa masih terjadi, terutama di daerah pedesaan dan komunitas adat.

Peneliti Saskia Wieringa dalam Sexual Politics in Indonesia (2002) menulis, persoalan ini bukan hanya soal agama, tetapi juga budaya patriarki dan relasi kuasa ekonomi dalam keluarga. Hadis Nabi yang memberi hak suara pada perempuan seakan belum sepenuhnya hidup di ruang sosial modern.

Sabda Nabi tentang persetujuan perempuan dalam pernikahan bukan sekadar aturan fiqh. Ia adalah deklarasi moral: perempuan punya hak untuk menentukan jalan hidupnya.

Lebih dari 14 abad setelah diucapkan, hadis itu masih relevan. Di tengah perdebatan soal pernikahan anak, perjodohan, dan relasi kuasa dalam rumah tangga, sabda Nabi bisa dibaca sebagai pengingat—bahwa pernikahan sejatinya adalah pertemuan dua kehendak, bukan satu pihak memaksa pihak lain.

Baca juga: Anniversary Pernikahan, Thariq Beri Aaliyah Massaid Hadiah Mobil Mewah

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 24 Januari 2026
Imsak
04:22
Shubuh
04:32
Dhuhur
12:08
Ashar
15:30
Maghrib
18:20
Isya
19:33
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan