Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home masjid detail berita

Syarat Mahram dalam Haji: Antara Kewajiban Hukum dan Proteksi Bagi Jemaah Perempuan

miftah yusufpati Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:00 WIB
Syarat Mahram dalam Haji: Antara Kewajiban Hukum dan Proteksi Bagi Jemaah Perempuan
Isu mahram dalam haji adalah cermin dari kasih sayang syariat dalam melindungi kaum perempuan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID - Bagi seorang perempuan muslim, rukun Islam kelima bukan sekadar urusan kecukupan materi dan kesehatan raga. Ada satu variabel tambahan yang sering kali menjadi ganjalan sekaligus ruang diskusi yang dinamis di meja-meja fukaha: keberadaan mahram. Di tengah arus modernisasi transportasi dan jaminan keamanan otoritas Arab Saudi pada 2026 ini, perdebatan mengenai keharusan pendamping pria bagi jemaah perempuan kembali menyeruak ke permukaan, membelah antara tekstualitas hadis dan konteks keamanan perjalanan.

Secara klasik, hukum Islam menempatkan mahram sebagai pilar penting dalam konsep safar atau perjalanan jauh bagi perempuan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (2012) menegaskan bahwa bagi perempuan, disyaratkan adanya mahram sebagai elemen wajib dalam pelaksanaan haji. Mahram ini bisa berupa suami, ayah, saudara laki-laki, anak kandung, atau mereka yang haram dinikahi selamanya. Tanpa kehadiran sosok pelindung ini, secara legal-formal dalam pandangan sebagian besar ulama, kewajiban haji bagi perempuan tersebut belum bersifat mengikat.

Landasan utama dari ketetapan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan secara muttafaqun alaih:

لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Janganlah perempuan melakukan safar (perjalanan) kecuali bersama mahram. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini memiliki jangkauan yang sangat luas. At-Tuwaijri menginterpretasikan bahwa larangan ini berlaku umum tanpa memandang usia perempuan tersebut, baik muda maupun tua. Bahkan, keberadaan rombongan perempuan lain (rifqah nisa) dalam pandangan tekstual ini tidak serta-merta menggantikan posisi mahram. Jika seorang mahram menolak untuk mendampingi, maka gugurlah kewajiban haji bagi perempuan tersebut, meskipun ia memiliki harta yang melimpah.

Namun, dunia fiqih bukanlah ruang hampa yang kaku. Jika seorang perempuan memaksakan diri berangkat haji tanpa mahram, muncul pertanyaan mengenai status ibadahnya. At-Tuwaijri menjelaskan bahwa tindakannya dianggap berdosa karena melanggar larangan safar tanpa mahram, namun secara hukum syariat, hajinya tetap dianggap sah. Interpretasi ini menunjukkan pemisahan antara aspek prosedural perjalanan dan esensi ritual ibadah di tanah suci.

Dalam perkembangan pemikiran Islam, terdapat spektrum pendapat lain yang lebih akomodatif terhadap realitas zaman. Sebagian ulama dari mazhab Syafii dan Maliki, serta beberapa ulama kontemporer, memberikan interpretasi berbeda mengenai tujuan utama dari keberadaan mahram. Menurut mereka, illat atau alasan hukum dari perintah adanya mahram adalah demi keamanan (al-amnu). Pada masa silam, perjalanan melintasi padang pasir penuh dengan risiko perampokan dan gangguan fisik.

Oleh karena itu, jika keamanan sudah terjamin—misalnya melalui sistem penerbangan langsung dan rombongan jemaah yang terorganisir dengan baik oleh negara—maka sebagian ulama membolehkan perempuan berhaji bersama rombongan yang tepercaya (ar-rifqah al-ma’munah). Pandangan ini banyak diterapkan dalam konteks pemberangkatan jemaah haji Indonesia, di mana ribuan perempuan berangkat dalam pengawasan petugas haji yang resmi.

Meskipun demikian, bagi mereka yang berpegang pada kehati-hatian (ihtiyat), mengikuti pendapat At-Tuwaijri tetap menjadi jalan utama. Mahram dipandang bukan sekadar "penjaga keamanan", melainkan pendamping spiritual yang membantu segala urusan manasik yang berat. Keberadaan mahram memberikan ketenangan batin sehingga jemaah perempuan dapat fokus pada ibadah tanpa terdistraksi oleh urusan teknis dan logistik yang melelahkan.

Pada akhirnya, isu mahram dalam haji adalah cermin dari kasih sayang syariat dalam melindungi kaum perempuan. Baik pendapat yang mewajibkan mahram secara mutlak maupun pendapat yang melonggarkannya dengan syarat keamanan, keduanya bermuara pada satu tujuan: memastikan jemaah perempuan dapat menunaikan rukun Islam kelima dengan martabat yang terjaga. Di tahun 2026 ini, pemahaman yang komprehensif atas hukum ini sangat penting agar tidak ada keraguan dalam menjalankan panggilan Ilahi menuju Baitullah.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)