Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 18 Juni 2026
home masjid detail berita

Rambu bagi Seorang Pemimpin: Debat Kepemimpinan Wanita dalam Hukum Islam

miftah yusufpati Kamis, 18 Juni 2026 - 04:00 WIB
Rambu bagi Seorang Pemimpin: Debat Kepemimpinan Wanita dalam Hukum Islam
rambu jender dalam kepemimpinan Islam bukan untuk memangkas hak kaum perempuan, melainkan untuk menjaga agar kompas peradaban tetap berputar pada porosnya yang paling ideal. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam hukum tata negara Islam atau siyasah syar'iyyah, penentuan figur pemimpin tertinggi bukan sekadar urusan popularitas atau elektabilitas.

Ada rambu-rambu syariat yang ketat guna memastikan kemaslahatan publik tetap terjaga. Salah satu rambu yang memicu diskusi panjang adalah keharusan pemimpin utama berasal dari kaum laki-laki, sebuah prinsip yang berpijak pada teks keagamaan dan pertimbangan fitrah manusia.

Dasar utama dari pandangan ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalur sahabat Abu Bakrah. Rasulullah menegaskan prinsip tersebut melalui sabdanya:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوا أَمْرَهُمْ اِمْرَأََةٌ

Artinya: Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang wanita.

Landasan Fikih dan Pandangan Ulama Dunia

Hadis tersebut menjadi hujah mayoritas fukaha klasik dan kontemporer dalam menetapkan syarat kelaki-lakian untuk jabatan kepemimpinan publik yang bersifat luas atau al-imamah al-uzma.

Syaikh Yusuf al-Qardawi, dalam kitabnya Fiqh al-Dawlah, menjelaskan bahwa kepemimpinan tertinggi dalam Islam menuntut beban kerja yang sangat maskulin. Tugas tersebut meliputi memimpin perang, menjadi imam salat jumat, serta menyelesaikan konflik berdarah secara langsung di lapangan.

Al-Qardawi menggarisbawahi bahwa pembatasan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pembagian peran yang adil sesuai tabiat penciptaan. Sifat kepemimpinan publik membutuhkan ketegasan mutlak dan konsistensi fisik yang dititipkan Allah secara dominan kepada kaum laki-laki.

Senada dengan itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam ensiklopedia fikihnya, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, memaparkan data sejarah bahwa sepanjang era kenabian dan Kekhalifahan Rasyidah, tidak ada satu pun wilayah kekuasaan Islam yang diserahkan kepemimpinannya kepada perempuan.

Konsensus praktis ini menunjukkan bahwa struktur sosial Islam menempatkan laki-laki sebagai pelindung dan penanggung jawab utama urusan publik.

Beban Kodrati

Secara ilmiah dan psikologis, rambu larangan ini memiliki kaitan erat dengan aspek biologis perempuan. Secara kodrati, perempuan mengalami fase-fase reproduksi alamiah seperti haid, mengandung, melahirkan, nifas, hingga menyusui. Fase-fase ini melibatkan perubahan hormon yang signifikan dan penurunan kondisi fisik secara berkala.

Dalam kajian sosiologi keluarga Islam, kondisi biologis ini menuntut konsentrasi penuh agar peran domestik melahirkan generasi berkualitas tidak terabaikan.

Jika seorang perempuan dipaksa memikul beban kepemimpinan masyarakat yang luas, akan terjadi benturan peran yang masif. Tugas negara yang menyita waktu dua puluh empat jam penuh berpotensi mengorbankan fungsi ibu sebagai pendidik utama di dalam rumah tangga.

Selain itu, aspek psikologis juga menjadi pertimbangan. Perempuan secara umum dianugerahi kelembutan perasaan dan empati yang tinggi demi mendukung proses pengasuhan anak.

Namun, dalam ruang politik yang keras, penuh intrik, dan membutuhkan keputusan dingin berbasis rasionalitas murni, dominasi perasaan dapat menjadi titik lemah yang memengaruhi objektivitas kebijakan publik.

Perdebatan ini tidak luput dari perhatian para tokoh Muslim di ruang publik digital. Dalam beberapa sesi edukasi yang disiarkan melalui kanal YouTube resminya, Dr. Zakir Naik sering mendapatkan pertanyaan mengenai hak politik perempuan dalam Islam.

Ia menjelaskan bahwa Islam memberikan hak ekonomi, pendidikan, dan kehormatan yang setara kepada perempuan, namun tidak dalam hal kepemimpinan negara tertinggi.

Zakir Naik menegaskan bahwa melarang perempuan menjadi kepala negara adalah bentuk perlindungan psikologis dan fisik agar mereka tidak dibebani sesuatu yang berada di luar batas kemampuan fitrahnya.

Melalui diskursus ini, Islam sejatinya memberikan panduan bahwa memimpin sebuah kaum tidak boleh modal nekat atau sekadar mengejar kesetaraan semu. Ada keselarasan antara teks wahyu dengan realitas penciptaan manusia.

Ketika tampuk kekuasaan tertinggi diserahkan kepada pihak yang memiliki kesiapan fisik dan psikologis yang stabil tanpa hambatan kodrati, maka roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Pada akhirnya, rambu jender dalam kepemimpinan Islam bukan untuk memangkas hak kaum perempuan, melainkan untuk menjaga agar kompas peradaban tetap berputar pada porosnya yang paling ideal.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 18 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)