LANGIT7.ID-Di sebuah gedung pemerintahan berarsitektur megah, daftar nama calon kepala biro strategis sedang ditandatangani. Di atas kertas, sang kandidat utama tidak memiliki rekam jejak mumpuni di bidang ekonomi, namun ia merupakan kerabat dekat dari lingkaran inti kekuasaan.
Sementara itu, puluhan profesional yang memiliki keahlian spesifik disingkirkan begitu saja dari proses seleksi tanpa alasan yang transparan. Praktik nepotisme struktural seperti ini bukan lagi rahasia di berbagai institusi modern. Penempatan figur yang tidak kompeten pada posisi penentu kebijakan sering kali menjadi awal dari kebangkrutan administrasi dan runtuhnya keadilan sosial di tengah masyarakat.
Pengabaian terhadap aspek kompetensi dalam tata kelola kekuasaan merupakan bentuk pengkhianatan amanat yang paling destruktif. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam
Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau
Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) menjelaskan bahwa Allah memerintahkan ulil amri untuk mengembalikan amanat kepada pemiliknya yang sah.
Langkah konkret dari perintah ini adalah dengan menyeleksi dan menetapkan pemimpin atau pejabat publik yang terbaik di bidangnya. Kegagalan dalam menerapkan sistem meritokrasi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi negara, melainkan sebuah sinyal teologis mengenai fase kehancuran peradaban yang akut.
Ancaman kehancuran tersebut terekam sangat jelas dalam sebuah hadis otoritatif yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Ketika Rasulullah ditanya mengenai tanda-tanda kerusakan akhir zaman, beliau bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَArtinya:
Apabila amanah diterlantarkan maka nantikanlah kiamat. Ada yang bertanya: Bagaimana menterlantarkannya wahai Rasulullah? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab: Apabila urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah kiamat. (HR. Al-Bukhari, no. 6496).
Teks keagamaan di atas memberikan argumentasi sosiologis bahwa kehancuran sebuah tatanan sosial (sa'ah) akan terjadi secara otomatis ketika posisi-posisi kunci yang mengurusi hajat hidup orang banyak diduduki oleh individu yang tidak memiliki kapasitas intelektual dan moral.
Integritas MoralDalam menentukan siapa yang paling layak disebut sebagai ahli atau figur terbaik untuk mengemban tugas tersebut, Islam tidak menyerahkannya pada selera subjektif penguasa. Al-Quran telah menetapkan dua kriteria universal yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pejabat publik. Parameter ini terdokumentasi dalam kisah Nabi Musa yang termaktub di dalam Surah Al-Qashash ayat 26:
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُArtinya:
Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.
Syaikh At-Tuwaijri menjabarkan bahwa memilih pemimpin yang terbagus harus dimulai dengan memperhatikan aspek komitmen agamanya terlebih dahulu (al-amin), yang bermanifestasi dalam bentuk kejujuran, integritas, dan rasa takut kepada Tuhan. Setelah kualifikasi moral tersebut terpenuhi, barulah pengambil kebijakan melihat pada kemampuan teknis, rekam jejak, serta kapasitas intelektualnya (al-qawiy) dalam mengemban tanggung jawab tugas yang spesifik. Kombinasi antara kekuatan kapabilitas dan kebersihan moral ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Profesor Fazlur Rahman, dalam karyanya
Major Themes of the Qur'an (Bibliotheca Islamica, 1980), menegaskan bahwa konsep kekuasaan dalam Islam selalu menuntut adanya keseimbangan antara kompetensi fungsional dengan tanggung jawab etis. Menurutnya, kerancuan sosiologis yang terjadi di dunia muslim modern disebabkan oleh kecenderungan memisahkan kedua aspek ini.
Ada kalanya seorang pemimpin dipilih hanya karena kesalehan formal ritualnya tanpa melihat kapabilitas teknisnya, atau sebaliknya, memilih figur yang genius namun cacat secara moralitas dan integritas. Kedua model ketimpangan ini sama-sama menghasilkan kegagalan sistemik.
Sistem SeleksiKewajiban ulil amri dalam menyeleksi aparatur negara dengan standar yang ketat merupakan instrumen penting untuk mencegah timbulnya delegitimasi hukum di mata publik. Ketika posisi hakim, menteri, atau kepala dinas diserahkan kepada orang-orang yang tidak memahami disiplin ilmunya, kebijakan yang lahir dipastikan akan mencederai keadilan universal.
Hal ini selaras dengan analisis sosiolog muslim klasik, Ibnu Khaldun, dalam kitab
Muqaddimah (Dar al-Qalam, 1984), yang menyatakan bahwa runtuhnya sebuah dinasti politik selalu diawali oleh hilangnya prinsip keadilan dalam penunjukan pejabat, yang kemudian memicu kerusakan ekonomi dan anarki sipil.
Penegasan Syaikh At-Tuwaijri dalam bab fiqih tata negara ini mengikat setiap pemegang otoritas politik secara hukum moral. Menjadikan jabatan sebagai komoditas transaksi politik atau hadiah kekerabatan adalah bentuk nyata dari tindakan menerlantarkan amanah yang diancam dengan kehancuran sistemik.
Pada akhirnya, standarisasi pemilihan pemimpin berdasarkan kriteria kuat dan tepercaya bukan sekadar romantisme historis, melainkan kebutuhan darurat bagi perbaikan birokrasi modern. Publik harus didorong untuk bersikap kritis terhadap setiap penunjukan pejabat yang dilakukan oleh ulil amri.
Sebuah refleksi akhir muncul bagi kita semua yang menyaksikan sengkarut tata kelola pemerintahan hari ini: jika teks suci telah memperingatkan bahwa menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya adalah manifesto dari datangnya kiamat sosial, alasan logis apa yang masih kita pertahankan untuk membiarkan posisi-posisi penting di negeri ini terus diisi oleh para pemburu rente yang miskin kompetensi?
(mif)