Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri menggarisbawahi kewajiban ulil amri memilih pemimpin terbaik berdasarkan parameter Al-Quran. Salah penempatan figur menjadi tanda kerusakan moral yang fatal.
Dua ayat dalam Surah An-Nisa menegaskan tata kelola kekuasaan berbasis amanat dan keadilan universal. Kepatuhan rakyat kepada penguasa dibatasi oleh komitmen penguasa pada hukum syariat.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam mengupas tuntas fadhilah menjadi pemimpin yang baik. Intinya adalah kesadaran akan pertanggungjawaban ilahi dan pelayanan tulus kepada rakyat, dengan ancaman keras bagi yang khianat.
Kejujuran dalam mengelola urusan publik dan pengawasan ketat terhadap birokrasi adalah pilar utama kepemimpinan Islam. Penguasa wajib memastikan transparansi demi menegakkan keadilan sosial.
Pemimpin yang mengelabui publik dan memikirkan keuntungan sendiri diancam tidak mencium bau surga. Islam mewajibkan pengayoman yang tulus dan komunikasi yang transaksional dari atas ke bawah.
Sebagian politisi kerap menggunakan kisah Nabi Yusuf sebagai pembenaran untuk memburu jabatan politik. Padahal, syariat Islam memberikan batasan ketat demi mencegah syahwat kekuasaan.
Ambisi berburu kursi kekuasaan kerap berujung korupsi. Islam memberikan rambu tegas agar seorang pemimpin tidak meminta jabatan demi menjaga integritas moral.
Apa hukum orang yang berbuat maksiat jika, saat bertobat, ia sudah tidak dapat lagi melakukan kemaksiatan yang ia tobatkan, atau ia telah menjadi lemah sehingga tidak mungkin lagi melakukannya? Apakah tobatnya itu sah?
Kekayaan pejabat: Antara ambisi dan tanggung jawab. MUI soroti fenomena berlomba jadi penguasa demi harta. Kiai Abbas tekankan pentingnya transparansi asal usul kekayaan. Meski boleh kaya, cara harus halal. Waspada korupsi, pemerintah perlu tindak tegas. Pengawasan publik kunci wujudkan good governance. Indonesia butuh pemimpin berintegritas demi masa depan cerah.
Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Lembaga Pembinaan, Pendidikan, dan Pengembangan Ilmu Al-Qur'an (LP3iA) KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha)
Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, mengungkapkan, tindak pencucian uang adalah tindakan untuk menyembunyikan sumber uang