Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 16 Februari 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Apakah Allah Taala Menerima Tobat Koruptor saat Sudah Tak Menjabat Lagi?

miftah yusufpati Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB
Apakah Allah Taala Menerima Tobat Koruptor saat Sudah Tak Menjabat Lagi?
Tobat bukan hanya masalah meninggalkan perbuatan, tetapi juga menghilangkan keinginan dan dorongan untuk melakukan dosa tersebut. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Apa hukum orang yang berbuat maksiat jika, saat bertobat, ia sudah tidak dapat lagi melakukan kemaksiatan yang ia tobatkan, atau ia telah menjadi lemah sehingga tidak mungkin lagi melakukannya? Apakah tobatnya itu sah?

Misalnya, seperti orang yang bertobat dari zina pada saat ia telah kehilangan nafsu seks, penguasa zalim yang bertobat setelah diberhentikan dari kedudukannya sehingga tidak mampu lagi berbuat zalim, atau koruptor yang bertobat setelah tidak lagi menjadi pejabat. Begitu juga dengan orang-orang yang telah sampai pada titik di mana mereka tidak mempunyai dorongan lagi untuk berbuat maksiat.

Ibnu Qayyim menyatakan bahwa dalam masalah ini ada dua pendapat. Kelompok pertama berpendapat bahwa tobatnya tidak sah, karena tobat seharusnya dilakukan oleh orang yang masih mungkin menjalankan atau meninggalkan perbuatan maksiat yang ia tobatkan.

Tobat dilakukan terhadap sesuatu yang bisa dikerjakan, bukan terhadap sesuatu yang mustahil dilakukan. Oleh karena itu, tobat atas perbuatan yang mustahil seperti memindahkan gunung atau terbang di udara tanpa alat tidak dapat diterima.

Menurut kelompok ini, tobat adalah mengalahkan dorongan nafsu dan mengikuti panggilan kebenaran. Dalam situasi seperti yang disebutkan, di mana orang tersebut sudah tidak memiliki dorongan nafsu, karena ia tahu ia tidak akan mampu melakukannya, tobatnya dianggap tidak sah. Seperti halnya seseorang yang dipaksa untuk meninggalkan pekerjaan, maka tobat yang terjadi dalam kondisi terpaksa tidak dapat diterima.

Baca juga: Kesempurnaan Tobat dan Kontinuitasnya Menurut Imam Ghazali

Mereka juga menyoroti bahwa tobat yang dilakukan ketika datangnya maut adalah tobat yang tidak bermanfaat. Hal ini tercermin dalam firman Allah SWT:

"Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah untuk orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertobat dengan segera. Maka mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Allah. Dan tidaklah tobat itu diterima dari orang yang mengerjakan kejahatan hingga datang ajalnya, baru ia berkata, 'Sesungguhnya saya bertobat sekarang.' Dan tidak diterima tobat dari orang-orang yang mati dalam kekafiran. Bagi mereka telah Kami sediakan siksa yang pedih." [QS. an-Nisa: 17-18]

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya "At-Taubat Ila Allah" menjelaskan bahwa "al-jahalah" di sini berarti ketidaktahuan, meskipun seseorang tahu bahwa perbuatan tersebut haram. Qatadah juga mengatakan bahwa para sahabat Rasulullah SAW berijma’ bahwa semua perbuatan yang dilakukan dalam rangka maksiat kepada Allah adalah kebodohan, baik sengaja maupun tidak.

Tobat yang segera dilakukan sebelum ajal datang adalah tobat yang diterima. Ikrimah mengatakan bahwa tobat itu adalah tobat sebelum mati, sedangkan Dhahhak menyatakan bahwa tobat yang diterima adalah tobat sebelum bertemu dengan malaikat maut. As-Sudi dan al-Kulabi menambahkan bahwa tobat yang diterima adalah yang dilakukan saat sehat, sebelum menghadapi sakit atau mendekati kematian.

Sayyid Rasyid Ridha memberikan penekanan pada bahaya menunda-nunda tobat. Banyak orang yang tertipu dengan pemahaman bahwa mereka masih memiliki waktu untuk bertobat, sehingga mereka terus melakukan kemaksiatan, yang pada akhirnya menjadi kebiasaan dan sulit untuk ditinggalkan. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tobat yang diterima oleh Allah adalah tobat yang dilakukan segera setelah melakukan dosa dan bukan tobat yang dilakukan pada saat sakaratul maut.

Baca juga: Ajakan Bertobat bagi Ahli Ilmu Pengetahunan yang Menyembunyikan Kebenaran

Namun, tidak semua orang akan bertobat dalam waktu yang tepat. Banyak orang yang bertobat dari dosa yang telah lama dilakukan, dan walaupun mereka menyesal, mereka sering kali tidak dapat memperbaiki kerusakan yang telah mereka timbulkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah: "Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar."

Penting untuk dicatat bahwa seseorang yang mati dalam keadaan tidak bertobat, atau terus menunda tobat hingga mendekati kematiannya, dapat berisiko meninggal dalam keadaan yang tidak mendapatkan ampunan. Dalam hadis, Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menerima tobat seorang hamba selama ia belum sekarat mati."

Oleh karena itu, orang yang bertobat saat menjelang kematiannya, dengan berkata "saat ini aku bertobat", maka tobatnya tidak diterima karena itu adalah tobat yang terpaksa dan bukan didorong oleh kesadaran.

Tobat yang sah adalah mencegah diri dari melakukan perbuatan yang dilarang dengan kesadaran penuh, dan tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang mampu melakukannya. Jika seseorang tidak mampu lagi melakukannya, maka tidak masuk akal untuk mengharapkan tobatnya dapat diterima. Namun, jika seseorang bertobat dengan penyesalan yang mendalam, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi jika ia diberi kesempatan, maka tobatnya bisa diterima.

Pendapat kedua menyatakan bahwa tobat tetap diterima jika seseorang menyesal atas perbuatannya. Penyesalan itu sendiri adalah bagian dari tobat. Dalam hadis disebutkan bahwa penyesalan adalah tobat."

Jika seseorang benar-benar menyesal dan bertekad untuk tidak mengulangi dosa yang telah dilakukannya, maka tobatnya diterima, meskipun ia sudah tidak dapat lagi melakukannya karena keterbatasannya.

Baca juga: Allah Taala Mengajak Orang-Orang Munafik untuk Bertobat

Dalam syariat Islam, seseorang yang tidak dapat melakukan suatu ketaatan karena uzur (seperti sakit atau bepergian) tetap dianggap sebagai orang yang melakukan ketaatan tersebut jika niatnya baik. Demikian juga, jika seseorang tidak bisa lagi melakukan kemaksiatan, ia tetap dianggap telah bertobat jika niat dan tekadnya untuk meninggalkan dosa tersebut ada.

Tobat bukan hanya masalah meninggalkan perbuatan, tetapi juga menghilangkan keinginan dan dorongan untuk melakukan dosa tersebut. Maka, bagi orang yang tidak dapat lagi melakukan kemaksiatan, tobatnya bisa dianggap sah jika ia telah bertekad untuk meninggalkan dosa tersebut jika diberikan kesempatan, dan merasa menyesal atas perbuatannya.

Wallahu a'lam.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 16 Februari 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
12:10
Ashar
15:22
Maghrib
18:19
Isya
19:29
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan